Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Penyelesaian Konflik, Pemerintah Larang Sekolah Wajibkan Seragam Kekhususan Agama
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Agama mencatat sejak pemberlakuan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada tahun 2000 silam, terdapat banyak konflik akibat kebijakan pemerintah daerah (Pemda) maupun pihak sekolah yang mewajibkan peserta didik menggunakan seragam kekhususan Agama, seperti halnya jilbab.
Hal itu diungkap Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. Sebagai dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga Menteri, tentang aturan melarang Pemda maupun pihak Sekolah untuk mewajibkan para peserta didik yang terdiri dari anak didik hingga tenaga pendidik menggunakan seragam kekhususan agama.
Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Menag itu, menegaskan konflik dari kebijakan itu telah terlalu melenceng hingga menyasar kepada urusan agama dan keyakinan di tengah masyarakat. Karenanya dilatarbelakangi bahwa agama dan keyakinan adalah dasar kebaikan bukan sebaliknya, agama menjadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat yang tidak adil kepada yang berbeda keyakinan. Larangan itu diyakini sebagai penyelesaian konflik yang tepat dilakukan oleh pemerintah.
"Bahwa keyakinan sebenarnya agama dan seluruh ajarannya itu pasti mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, saling menghormati dan menghargai. Untuk itu larangan mewajibkan para peserta didik menggunakan seragam kekhususan agama. Dalam SKB Tiga Menteri ini dibuat sebagai penyelesaian konflik," terangnya kepada INDOVIZKA.com, Kamis (4/2/2021).
Secara sosiologis, apa yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Padang, Sumatera Barat, hanyalah puncak gunung es, dari segudang konflik yang sama oleh karena kebijakan tidak sesuai regulasi dan sepihak dari Pemda maupun pihak sekolah.
“Beberapa waktu lalu kita temukan kasus di Padang, Sumatera Barat. Melihat itu hanya puncak gunung es, sementara data-data yang kita miliki banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga didik sebagaimana terjadi di Sumbar,” lanjutnya.
Sebelumnya pemerintah resmi mengeluarkan larangan bagi pemerintah daerah (Pemda) dan seluruh sekolah. Untuk mewajibkan penggunaan seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah.
"Karena ini pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Memendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut diungkapkannya, larangan itu diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
.png)

Berita Lainnya
Percepatan Vaksinasi Jadi Indikator Evaluasi Kinerja Pemda
Dipolisikan karena Kritik Pidato Jokowi, Greenpeace: Kami Fokus Soroti COP26
Tak Ada Cuti Bersama, Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran!
MK Tolak Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2024, Begini Tanggapan Anies
Gara-gara Corona, Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp300 Ribu? Buruan Cek di dtks.kemensos.go.id
Pemerintah Usul Biaya Haji 2022 Sebesar Rp45 Juta
Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi
Operasi Zebra Jaya 15-28 November 2021, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia
Prabowo Disebut ‘Hello Kitty’ Bukan Singa, Lantaran Lembek Sikapi Insiden Natuna
Seorang Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia karena Covid-19