Pilihan
Penyelesaian Konflik, Pemerintah Larang Sekolah Wajibkan Seragam Kekhususan Agama
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Agama mencatat sejak pemberlakuan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada tahun 2000 silam, terdapat banyak konflik akibat kebijakan pemerintah daerah (Pemda) maupun pihak sekolah yang mewajibkan peserta didik menggunakan seragam kekhususan Agama, seperti halnya jilbab.
Hal itu diungkap Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. Sebagai dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga Menteri, tentang aturan melarang Pemda maupun pihak Sekolah untuk mewajibkan para peserta didik yang terdiri dari anak didik hingga tenaga pendidik menggunakan seragam kekhususan agama.
Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Menag itu, menegaskan konflik dari kebijakan itu telah terlalu melenceng hingga menyasar kepada urusan agama dan keyakinan di tengah masyarakat. Karenanya dilatarbelakangi bahwa agama dan keyakinan adalah dasar kebaikan bukan sebaliknya, agama menjadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat yang tidak adil kepada yang berbeda keyakinan. Larangan itu diyakini sebagai penyelesaian konflik yang tepat dilakukan oleh pemerintah.
"Bahwa keyakinan sebenarnya agama dan seluruh ajarannya itu pasti mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, saling menghormati dan menghargai. Untuk itu larangan mewajibkan para peserta didik menggunakan seragam kekhususan agama. Dalam SKB Tiga Menteri ini dibuat sebagai penyelesaian konflik," terangnya kepada INDOVIZKA.com, Kamis (4/2/2021).
Secara sosiologis, apa yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Padang, Sumatera Barat, hanyalah puncak gunung es, dari segudang konflik yang sama oleh karena kebijakan tidak sesuai regulasi dan sepihak dari Pemda maupun pihak sekolah.
“Beberapa waktu lalu kita temukan kasus di Padang, Sumatera Barat. Melihat itu hanya puncak gunung es, sementara data-data yang kita miliki banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga didik sebagaimana terjadi di Sumbar,” lanjutnya.
Sebelumnya pemerintah resmi mengeluarkan larangan bagi pemerintah daerah (Pemda) dan seluruh sekolah. Untuk mewajibkan penggunaan seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah.
"Karena ini pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Memendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut diungkapkannya, larangan itu diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
.png)

Berita Lainnya
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
Riau dan 10 Wilayah di Indonesia Ini Dilaporkan Nihil Kasus Baru Positif Corona
Masjid Bukan Tempat Penyemaian Radikalisme, Hidayat Nur Wahid Ajak Anak Muda Makmurkan Masjid
Pandemi Corona, Bank Daerah Serentak Revisi Rencana Bisnis 2020
DPR Minta Pemerintah Suplai Belanja Media Melalui Institusi Pemerintahan
Pegadaian Jadi Pelopor Industri Keuangan 4.0
Puncak Resah Wartawan Kala Paspampres Larang Wawancara Bobby, Menantu Jokowi
Kemenkes Pastikan Seluruh Guru dan Penunjang Sekolah Terima Vaksinasi Gratis
Sebelum 6 Mei Masyarakat Dipersilahkan Mudik, Kakorlantas: Kami Tidak Berhak Melarang
Dibuka Hari Ini, Menu Pendaftaran Kartu Prakerja Belum Tersedia
Airlangga Klaim Pemulihan Ekonomi Sudah On Track
Inilah Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2021, Simak Cara Cek Secara Online