Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Penyelesaian Konflik, Pemerintah Larang Sekolah Wajibkan Seragam Kekhususan Agama
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Agama mencatat sejak pemberlakuan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada tahun 2000 silam, terdapat banyak konflik akibat kebijakan pemerintah daerah (Pemda) maupun pihak sekolah yang mewajibkan peserta didik menggunakan seragam kekhususan Agama, seperti halnya jilbab.
Hal itu diungkap Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. Sebagai dasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga Menteri, tentang aturan melarang Pemda maupun pihak Sekolah untuk mewajibkan para peserta didik yang terdiri dari anak didik hingga tenaga pendidik menggunakan seragam kekhususan agama.
Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Menag itu, menegaskan konflik dari kebijakan itu telah terlalu melenceng hingga menyasar kepada urusan agama dan keyakinan di tengah masyarakat. Karenanya dilatarbelakangi bahwa agama dan keyakinan adalah dasar kebaikan bukan sebaliknya, agama menjadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat yang tidak adil kepada yang berbeda keyakinan. Larangan itu diyakini sebagai penyelesaian konflik yang tepat dilakukan oleh pemerintah.
"Bahwa keyakinan sebenarnya agama dan seluruh ajarannya itu pasti mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, saling menghormati dan menghargai. Untuk itu larangan mewajibkan para peserta didik menggunakan seragam kekhususan agama. Dalam SKB Tiga Menteri ini dibuat sebagai penyelesaian konflik," terangnya kepada INDOVIZKA.com, Kamis (4/2/2021).
Secara sosiologis, apa yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Padang, Sumatera Barat, hanyalah puncak gunung es, dari segudang konflik yang sama oleh karena kebijakan tidak sesuai regulasi dan sepihak dari Pemda maupun pihak sekolah.
“Beberapa waktu lalu kita temukan kasus di Padang, Sumatera Barat. Melihat itu hanya puncak gunung es, sementara data-data yang kita miliki banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga didik sebagaimana terjadi di Sumbar,” lanjutnya.
Sebelumnya pemerintah resmi mengeluarkan larangan bagi pemerintah daerah (Pemda) dan seluruh sekolah. Untuk mewajibkan penggunaan seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah.
"Karena ini pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Memendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut diungkapkannya, larangan itu diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
.png)

Berita Lainnya
Skandal Judi Online di Kemenkominfo: Menkominfo Budi Arie dalam Sorotan Tajam
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk
Tangki Pertamina yang Terbakar di Kilang Cilacap Berisi Pertalite
Mahfud MD: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mudah Dibubarkan
Kapolri Idham Azis Lantik 9 Kapolda Baru
THR ASN Dibayarkan H-10 Idul Fitri
Kepala BNPB Minta Warga Ikuti Info Semeru dari Pemerintah Agar Tak Termakan Hoaks
Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Dukung Pergub Kerjasama Media, Mohammad Noh: Sudah Sejalan dengan Dewan Pers
WhatsApp Rilis Fitur Baru Lagi, Intip Kuy!
Seimbangkan Rem dan Gas, Ekonomi Indonesia Sudah On The Track
KNKT Pastikan Sriwijaya Air SJ-182 Tidak Meledak di Udara