Berkas Perkara Penipuan Jual Beli Lahan oleh KUD di Pelalawan Sudah Lengkap, Setiono Ngaku Lega

Ketua KUD Tunas Muda, Setiono

SIAK (INDOVIZKA) - Penantian panjang Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda, Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak akhirnya membuahkan hasil.

Berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh KUD Sialang Makmur, Desa Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dinyatakan lengkap atau P21.

Ketua KUD Tunas Muda, Setiono merasa lega dan mengucapkan terima kasih karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah memproses berkas perkara itu.

"Begitu kami mengetahui sudah P21 kami semua bersyukur dan yakin bahwa aparat penegak hukum kita mulai dari kepolisan, kejaksaan hingga pengadilan bekerja dengan baik. Sampai di titik ini saja ada kelegaan bagi kami karena akhirnya mafia tanah terungkap juga," cakap Setiono, Kamis (29/4/2021).

Rasa harunya bersama pengurus KUD Tunas Muda dan anggota lainnya disampaikan karena proses tahap II perkara ini terbilang panjang dan lama. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah dengan cepat memproses perkara itu.

Setiono bersama pengurus KUD tersebut didampingi Penasehat Hukumnya, Dedy Reza SH sudah berkali-kali mendatangi kantor Kejari Siak sejak polisi mengirim berkas perkara.

"Sebenarnya kami ingin mengetahui setiap saat perkembangan perkara ini, sebab lahan kebun seluas 122 Ha milik anggota koperasi kami tidak kunjung dilunasi oleh KUD Sialang Makmur. Malah disertifikatkan oleh oknum koperasi tersebut dengan memakai dokumen yang diduga palsu," kata Setiono.

Menurut Setiono, awalnya ada rasa was-was jika perkara ini tidak diproses dengan baik, sebab anggota koperasi terus mendesaknya. Setelah berkas dipelajari kejaksaan ternyata ditindaklanjuti. Hal tersebut menjadi pembuktian baginya untuk meyakini anggota KUD yang dipimpinnya bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional.

Selain itu, hal yang menggembirakan baginya adalah Kejari Siak juga telah mengirim berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Siak. Jadwal sidang perdana yakni Rabu pekan depan. Setiono bersama beberapa orang kepengurusannya bakal mengawal jalannya persidangan ini.

"Kami berharap kejaksaan dapat memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa, begitupun harapan kami kepada majelis hakim agar dapat memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya. Kami yakin keadilan dan rasa adil itu akan dapat kami rasakan," kata dia.

Penasehat Hukum (PH) KUD Tunas Muda Dedy Reza menyampaikan, kliennya kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.

Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.

KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur. Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.

Seiring berjalan waktu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belumlah lunas.

"Ini aneh, tiba-tiba sertifikat hak milik di atas objek klien kita terbit dari BPN," kata dia.

Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur.

"Tentu klien kami merasa dirugikan, sehingga melapor ke Polres Siak pada 4 Juli 2020. Saat ini sudah ada penetapan tersangka dengan materi penipuan dan patut diduga pemalsuan dokumen sebanyak 2 orang dari KUD Sialang Makmur," kata dia.

Ia melanjutkan, semua pihak sudah diperiksa dengan proses penyidikan di Polres Siak. Juga sudah dilengkapi alat bukti surat dan hasil laboratorium forensik. Laporan itu diproses menjadi dugaan pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.






Tulis Komentar