Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Sidang Suap Terdawa Zulkifli AS
Sya'ari Sebut Diberi Rp150 Juta, Arif Palembang Berulang Kali Membantah
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Arif Budiman alias Arif Palembang disebut ikut memberikan uang Rp150 juta untuk komitmen fee dalam pengurusan DAK Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018. Padahal namanya disebut sebagai penyumbang komitmen fee yang diminta untuk diserahkan ke Yaya Purnomo dan Rifa Surya, pegawai Kementerian Keuangan RI.
Bantahan berulang kali disampaikan Arif Palembang saat bersaksi dalam perkara suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 dengan terdakwa mantan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru, Rabu (5/5/2020).
Arif Palembang merupakan Direktur CV Palem Gunung Raya (PGR). Pada tahun 2017, dirinya mengerjakan proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Dumai. Ada tiga kegiatan yang didapatnya ketika Sya'ari menjabat kepala dinas.
Arif Palembang dalam keterangannya menyebutkan, mengenal Sya'ari. "Sebelum mendapat proyek (di Dinas Pendidikan Dumai), apakah pernah dihubungi Sya'ari," kata hakim ketua Lilin Herlina.
"Tidak ada yang mulia," jawabnya.
Hakim lalu mengingatkan Arif Palembang, berdasarkan keterangan Sya'ari ketika bersaksi di pengadilan sebelumnya, dirinya menyebut ada menerima uang Rp150 juta dari Arif Palembang.
Uang itu dalam bentuk Dollar Amerika. Menurut Sya'ari uang itu untuk pengurusan kelancaran DAK Kota Dumai, karena jika dana itu cair maka Arif Palembang akan mendapat pengerjaan kegiatan di Disdikpora Dumai.
Namun, Arif Palembang tidak mengakui pernah memberi uang Rp150 juta kepada Sya'ari. "Tidak ada," kata Arif santai.
Mendengar hal tersebut, hakim tampak kesal. "Ini kok berbeda keterangan saudara (Arif) dengan Sya'ari. Mana yang benar ini," kata Lilin.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim mempertanyakan mengenai alat bukti transfer dari rekening BCA milik Arif ke Sya'ari. Uang itu diberikan untuk Sya'ari. "Tidak pernah yang mulia," kata Arif.
Hakim ketua lantas meminta kepada JPU KPK untuk memperlihatkan alat bukti transfer tersebut kepada Arif Palembang.
"8 Juli 2017. Ada transaksi transfer dari rekening BCA Arif Budiman ke Sya'ari sebanyak Rp15 juta. Benar ini kan," tanya JPU KPK.
Setelah melihat bukti itu, bukannya mengaku, Arif Pelembang malah kembali mengelak kalau dirinya pernah mentransfer uang ke Sya'ari. "Saya lupa," jawab Arif.
Mendengar jawaban Arif Budiman, hakim Lilin terlihat kesal. "Apa yang Anda tidak lupa," ucap dia.
Hakim kembali bertanya mengenai pertemuannya dengan Sya'ari di Kota Pekanbaru. Pertemuan yang dipertanyakan hakim itu saat mereka berada di kedai kopi.
"Ada pertemuan dengan Sya'ari di kedai kopi yang membahas mengenai uang fee untuk pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," tanya hakim anggota. "Tidak ada yang mulia," jawab Arif Palembang.
Arif Palembang menyebutkan, dirinya mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan Dumai karena mengikuti lelang. Sebelum lelang, dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Sya'ari. Adapun proyek yang didapatnya sebanyak 3 pekerjaan dengan nilai proyek Rp7,5 juta.
Dalam persidangan itu, JPU KPK mengingatkan Arif Palembang untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur. "Saya ingatkan saksi ya, ada konsekuensinya jika tidak memberikan keterangan yang benar," terang JPU kepada Arif.
Arif Pelembang juga ditanya terkait perkenalannya dengan Zulkifli AS. Dalam keterangannya, Arif Palembang mengaku mengenal Zulkifli AS pada tahun 2017 dalam acara Ikatan Keluarga Sumatera Selatan yang dibuatnya. "Saya ketua (IKSS)," ujar Arif.
Ketika itu, dia memperkenalkan diri sebagai pengusaha kepada Zulkifli AS. "Ya (kenalkan sebagai pengusaha," tutur dia.
Sementara, Wan Subantriatri SH MH selaku penasehat hukum Zulkifli, menanyakan kepada Arif Palembang, apakah pernah mendatangi Zulkifli AS.
Wan juga menanyakan apakah pernah memberi sesuatu kepada Zulkifli AS. "Tidak pernah," jawab Arif dengan singkat.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Sya'ari, atas perintah Zulkifli AS meminta bantuan kepada Arif Palembang untuk menyiapkan uang sebanyak Rp150 juta. Uang itu untuk memenuhi kesepakatan 2 persen fee yang diminta Yaya Purnomo dan Rifa Surya, pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Uang itu untuk memuluskan pengurusan uang sisa bayar di Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2016 sebanyak Rp22 miliar lebih. Sebagai imbalannya, Arif Palembang mendapatkan 3 kegiatan atau proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Dumai senilai Rp7,5 miliar.
Zulkifli AS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Uang yang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000.
Yaya Purnomo adalah Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Kemenkeu Republik Indonesia.
Sementara Rifa Surya adalah Kasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II, Subdirektorat DAK Fisik II dan Kasi Perencanaan DAK Non fisik pada Ditjen Perimbangan Kemenkeu Republik Indonesia.
Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut, diketahui berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Walikota Dumai saat itu.
Dalam dugaan rasuah ini, JPU menjerat Zulkifli AS dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini terkait dengan dakwaan memberi suap.
Sedangkan dalam perkara dugaan gratifikasi, Zulkifli AS disangkakan Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Lainnya
Pos Penyekatan Simpang Panam, Petugas Fokuskan Penjagaan di Jam Keberangkatan Travel
Heboh, Warga Air Kulim Temukan Tapak Kaki Harimau
Waspada Virus Corona, Satpol PP Inhil Patroli di Fasilitas Umum dan Warnet
3 Jam Saja Manusia Silver di Pekanbaru Bisa Raup Rp400 Ribu
ODP di Pelalawan Meningkat Tajam, Ini Penyebabnya
Diduga Terkait Politik Muktamar, Tiga PCNU di Riau Tak Kunjung di SK-kan
Safari Ramadan di Bengkalis, Gubri Ajak Gerakkan Zakat
Kunjungi Riau, Ketua PWI Tanah Datar Doakan Zulmansyah Jadi Ketua Umum PWI Pusat
Sudah Tiga Hari Petugas Bertungkus Lumus Padamkan Karhutla di Mempura
PLTU Tembilahan Berikan Santunan Anak Yatim Dan Serahkan Tandu Serta Keranda Di Parit 25 Cinta Kasih
U-Turn Ditutup, Dishub Pekanbaru Imbau Pengendara Gunakan Jalan Alternatif
Terkait Temuan BPOM RI, Kadiskeskes Imbau Masyarakat Harus Waspada dan Berhati-hati Konsumsi Jamu