Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Indonesia Dinilai Overdosis Cap Radikalisme pada Umat Islam
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyampaikan keluhannya terkait isu radikalisme di Indonesia.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia keliru dalam memahami atas radikalisme dan ekstrimisme. Sehingga sikap Indonesia dianggap telah overdosis mengkaitkan permasalahan tersebut dengan Islam.
“Kami juga melakukan kritik, Indonesia juga overdosis ketika mengeksplor radikalisme-ekstrimisme itu pada Islam. Dan itu kekeliruan besar sebenarnya,” ujar Haedar Nashir, di hadapan peserta forum Center of Southeast Asian Social Studies Universitas Gajah Mada (UGM), sebagaimana dikutip INDOVIZKA.com dari situs resmi Muhammadiyah.
Bukan cuma itu, Haedar Nashir mengatakan, label radikalisme yang ditujukan kepada umat Islam di Indonesia menyebabkan kerja-kerja moderasi terhambat.
“Ketika radikalisme dan ekstrimisme hanya disematkan pada Islam, itu nanti akan kontraproduktif dan menggeneralisasi. Kami yang hadir di titik moderat itu juga berat menghadapinya,” tutur Haedar.
Ditegaskannya, sesungguhnya gejala radikalisme saat ini justru nyatanya muncul di kelompok yang sangat nasionalis. Saking nasionalisnya, mereka menganggap hal-hal yang berkaitan dengan agama sebagai sebuah ancaman terhadap eksistensi NKRI.
“Bagi sosial politik yang berdimensi nasionalisme juga ada kecenderungan radikalisme melalui ultra nasionalis, tidak suka dengan mereka yang membawa agama. Begitu mendengar agama itu alergi,” kritiknya.
.png)

Berita Lainnya
PKB Dukung Usulan PDI-P Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
Kemenkeu akan Bayar Kekurangan DBH Meranti usai Diprotes Bupati
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
RUPS PLN Mengangkat Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN
Update Kasus Corona di RI: 12.071 Positif, 2.197 Sembuh, 872 Meninggal
Hujan Deras Guyur Kota Medan Sejak Semalam, Ratusan Rumah di Perumahan De Flamboyan Terendam Banjir
Surat Izin Turun, Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM GeNose Siap Diedarkan
DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun!
Honorer Bakal Dihapus 2023, Apakah Nanti Dapat Pesangon?
Menko Airlangga Beri Lampu Hijau untuk Relaksasi PPNBM
Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga Aceh Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja
Airlangga: Inklusi Keuangan Tetap Positif di Masa Pandemi Covid-19