Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 akan mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
"Upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya. Jadi 2022 akan kembali pada UU Cipta Kerja dan turunannya," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (26/11).
Ida pun menjelaskan bahwa penetapan UMP 2021 belum mengacu pada UU Cipta Kerja tersebut. Sebelumnya, Kemnaker sudah mengeluarkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Ida menegaskan, dengan adanya SE tersebut, gubernur diminta untuk tidak menetapkan UMP 2021 lebih rendah dibandingkan UMP 2020.
Menurut Ida, dikeluarkannya SE tersebut pun sudah dengan diskusi yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, pertumbuhan ekonomi, analisis dampak Covid-19 terhadap kondisi pengupahan.
Selain perekonomian Indonesia yang mengalami kontraksi, Ida juga mengatakan perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan bahkan sebagian besar menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. Dia juga mengatakan sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini.
Ida pun menjelaskan di 2021 terdapat 27 provinsi yang menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020, 6 provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020, sementara 1 provinsi yakni Gorontalo belum menetapkan UMP 2021 hingga saat ini.**
.png)

Berita Lainnya
Relaunching AMANAH Aceh akan Perkuat SDM Muda Lewat Program Teknologi dan Kreativitas
Akhirnya! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
Penembakan FPI, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Hari Ini
Cegah Pandemi Flu Babi, Kementan Awasi Hewan Ternak Masuk RI
2 Prajurit TNI Tewas Usai Kontak Senjata dengan KKB Papua
Dana Pembebasan Lahan Tol Padang- Pekanbaru Disetujui Rp 155 Miliar
Komisi XI DPR Setuju Suntik Modal 11 BUMN di 2021 dan 2022, Ini Daftar Lengkapnya
Kegiatan HUT ke-7 SMSI Memperoleh Penghargaan MURI
Dinding Rumah Warga Langgam Retak, Sumur Mengering dan Makam Ambrol
Pemerintah Pastikan Diskon Listrik Diperpanjang Sampai 2021
Gelar TJSL FEST, PLN Dorong 269 UMK Go Digital