Pilihan
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 akan mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
"Upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya. Jadi 2022 akan kembali pada UU Cipta Kerja dan turunannya," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (26/11).
Ida pun menjelaskan bahwa penetapan UMP 2021 belum mengacu pada UU Cipta Kerja tersebut. Sebelumnya, Kemnaker sudah mengeluarkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Ida menegaskan, dengan adanya SE tersebut, gubernur diminta untuk tidak menetapkan UMP 2021 lebih rendah dibandingkan UMP 2020.
Menurut Ida, dikeluarkannya SE tersebut pun sudah dengan diskusi yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, pertumbuhan ekonomi, analisis dampak Covid-19 terhadap kondisi pengupahan.
Selain perekonomian Indonesia yang mengalami kontraksi, Ida juga mengatakan perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan bahkan sebagian besar menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. Dia juga mengatakan sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini.
Ida pun menjelaskan di 2021 terdapat 27 provinsi yang menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020, 6 provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020, sementara 1 provinsi yakni Gorontalo belum menetapkan UMP 2021 hingga saat ini.**
.png)

Berita Lainnya
Amran Sulaiman Salurkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Penghafal Quran
Pegawai non-PNS Keluyuran Keluar Kota Siap-siap Kena Sanksi
Saudi Buka Haji, Kemenag Kaji Ragam Opsi Pemberangkatan
Pecah Rekor, Utang Baru Pemerintah Capai Rp 421 T di Semester I 2020
Muncul Hoaks Habib Rizieq Meninggal di Sel karena Covid-19
Pedagang soal Penurunan Harga Minyak Goreng: Akal-Akalan Pemerintah
PNS Diminta Tak Khawatir Soal Fasilitas di Ibu Kota Baru
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
36 Pedagang Pasar Raya Padang Positif Corona, 3 Orang Meninggal Dunia
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Nomor 4 Setelah China, Vietnam dan Korsel
Kapolri Minta Penyekatan Mudik Diperketat Jelang Idul Fitri
Elektabilitas PKB Tiga Besar, Pengamat: Bukti Muhaimin Berhasil