Pilihan
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 akan mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
"Upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya. Jadi 2022 akan kembali pada UU Cipta Kerja dan turunannya," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (26/11).
Ida pun menjelaskan bahwa penetapan UMP 2021 belum mengacu pada UU Cipta Kerja tersebut. Sebelumnya, Kemnaker sudah mengeluarkan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
- Muhaimin : Penghapusan Jalur PNS Guru Ancam Kualitas Pendidik
- Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya
- Menkes: Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga
- Pasca Dibubarkan, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
- Kemendes PDTT Fokus Pembangunan 10.743 Desa Pesisir dan Pulau Terluar di Indonesia
Ida menegaskan, dengan adanya SE tersebut, gubernur diminta untuk tidak menetapkan UMP 2021 lebih rendah dibandingkan UMP 2020.
Menurut Ida, dikeluarkannya SE tersebut pun sudah dengan diskusi yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, pertumbuhan ekonomi, analisis dampak Covid-19 terhadap kondisi pengupahan.
Selain perekonomian Indonesia yang mengalami kontraksi, Ida juga mengatakan perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan bahkan sebagian besar menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. Dia juga mengatakan sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini.
Ida pun menjelaskan di 2021 terdapat 27 provinsi yang menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020, 6 provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020, sementara 1 provinsi yakni Gorontalo belum menetapkan UMP 2021 hingga saat ini.**
Berita Lainnya
Rupiah Terpuruk, Pemerintah Diminta Dahulukan Penanganan Corona
PLN Beberkan Penyebab Tagihan Listrik Bengkak Lagi
Pemerintah Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya
Kenapa Jokowi Tolak Lockdown?
Korban Tewas Akibat Virus Corona Meningkat Jadi 56 Orang, Terinfeksi 2000
IDI Tegaskan Hanya Akan Divaksin Setelah Izin BPOM Keluar
Fraksi PAN Desak Pemerintah Lakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Beli Paket Kuota Ketengan Telkomsel Berhadiah Motor Honda Beat
Kejati Tingkatkan Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid ke Penyidikan
Viral Dugaan Mesum, Pasien dan Nakes Wisma Atlet Ditangkap
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
PPI Didorong Jadi Benteng Pertahanan Pancasila