Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini
JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp1 juta cair untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dia mengatakan walaupun kondisi perekonomian masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, namun pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Berikut dirangkum Okezone, Jumat (5/5/2022), bagi pekerja yang ingin dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta maka harus penuhi syarat ini:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Berita Lainnya
Kapolri Yakin Eks Pegawai KPK Bisa Dongkrak Indeks Persepsi Korupsi
Kemenag Bakal Luncurkan Kartu Nikah Digital
Pemerintah Habiskan Anggaran Rp 502 Triliun, Kenapa Harga BBM Naik Terus?
Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan
Gegara Bayar Utang, Tren Rekor Cadangan Devisa RI Terhenti
Serikat Pekerja Sebut Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun Tanpa Persetujuan Buruh
Sandiaga Uno Berencana Berikan DAK bagi Desa Wisata dan Pelaku Seni Budaya
Maklumat Kapolri soal FPI Dikritik: Isu HAM hingga "Cek Kosong"
Juara Panjat Tebing Diberi Hadiah Rp95 Ribu, Bupati Pandeglang Minta Maaf
Risma Janji Bangun Rusun Untuk Para Tunawisma
Fraksi PKB DPR RI Dukung RUU BUMDes
22% Rakyat Indonesia Tidak Percaya Covid-19, Pemimpin Agama Diminta Turun Tangan