Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini
JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp1 juta cair untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dia mengatakan walaupun kondisi perekonomian masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, namun pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Berikut dirangkum Okezone, Jumat (5/5/2022), bagi pekerja yang ingin dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta maka harus penuhi syarat ini:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
.png)

Berita Lainnya
Tiga Kapal Polri Bersiaga di Kawasan Perairan Dukung Keamanan MotoGP
RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Agung Minta Jangan Disalahgunakan
Kementerian PUPR Siapkan Rusun untuk Penonton MotoGP Mandalika
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4 Yang Dibuka Hari Ini
Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Medis Tangani Pasien Corona
DPR Dalami Rencana Pencairan PMN untuk Bank BUMN di 2022
Viral Dugaan Mesum, Pasien dan Nakes Wisma Atlet Ditangkap
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Jadi Maret 2025
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3 Batal Naik
KNKT Pastikan Sriwijaya Air SJ-182 Tidak Meledak di Udara
Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku
Hati-Hati!! Jalan Lintas Riau - Sumbar Longsor Lagi