Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini
JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp1 juta cair untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dia mengatakan walaupun kondisi perekonomian masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, namun pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Berikut dirangkum Okezone, Jumat (5/5/2022), bagi pekerja yang ingin dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta maka harus penuhi syarat ini:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
.png)

Berita Lainnya
Bubarkan Balap Liar, Anggota Polisi Dikeroyok
Triwulan Pertama, Transaksi Kanal Digital BSI Tembus Rp40,85 Triliun
Honorer Bakal Dihapus 2023, Apakah Nanti Dapat Pesangon?
Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Basarnas Siapkan 3.800 Personel Untuk Libur Tahun Baru dan Natal
Abdul Wahid Minta Badan Informasi Geospasial Percepat Pemetaan Tata Ruang Nasional
Ini Tarif Listrik PLN Berlaku Januari - Maret
Pasti Mundur! Gaji ke-13 PNS Baru Dibahas November 2020
Sebelum 15 Juli, Semua Daerah sudah Cairkan Dana Pilkada
Keterlibatan TNI Dalam Kopdes Merah Putih Sesuai Dengan Aturan
Debt Collector Tabrak & Seret Perwira Polisi, Begini Nasib Pelaku
Penolakan UU Ciptaker, Abdul Wahid: Saya Melihat Ada Misleading