Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menanggapi rencana penerapan kelas standar di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan mulai tahun depan.
Dengan begitu, menurut Budi, pemerintah membuka opsi mekanisme koordinasi manfaat bagi perusahaan-perusahaan asuransi swasta untuk menutup kekurangan layanan fasilitas kesehatan yang tidak dipenuhi oleh BPJS Kesehatan.
Budi menjelaskan, penghapusan aturan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan itu juga akan menciptakan kebutuhan layanan bagi masyarakat yang ingin naik kelas. Hal tersebut yang diperkirakan bakal jadi ceruk khusus yang akan digarap perusahaan asuransi swasta.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Ini sesuatu yang sedang dicermati industri asuransi jiwa dan asuransi umum," ujar Budi, Rabu, 8 Desember 2021. "Ini akan menciptakan kebutuhan masyarakat antara lain kalau mereka mau naik kelas."
Budi yakin tiap perusahaan kini tengah menyiapkan strategi masing-masing untuk mengantisipasi kebijakan terbaru itu. "Ini kami cermati sungguh-sungguh karena kami percaya ini akan menciptakan kebutuhan bagi sebagian masyarakat ketika nantinya BPJS menerapkan kelas standar," ucapnya.
Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Muttaqien sebelumnya menyatakan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar.
Aturan itu mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.
Muttaqien juga menjelaskan bahwa penerapan kelas rawat inap standar adalah amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tapi ia belum merinci bagaimana dampaknya terhadap besar iuran peserta jika kelas rawat inap di rumah sakit diseragamkan. "Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta," kata dia.
Yang pasti, kata dia, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. "Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Sejumlah Mahasiswa dan Alumni UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen
Sukses Dorong Produktivitas, Pendapatan PLN Naik Jadi Rp 212,8 Triliun
Ini Enam Klaster Rencana Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Dukung Peningkatan Kualitas Pekerja, Menaker Tawarkan 21 BLK ke F-SBPU untuk Jalani Pelatihan Kerja
Kementerian PUPR Butuh Tambahan Rp1,16 T Dukung Presidensi G20 Hingga MotoGP
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah
Mendagri: Sumut dan Riau Harus Siap Terima PMI
Bela Jokowi Terkait Pencabutan Pepres Investasi Miras, Natalius Pigai Minta Kepala BKPM Dicopot
Kapolri Minta Rapor Merah Anggota Polisi Diperbaiki
Partai Demokrat Pertanyakan Dasar Mega Skandal Korupsi BLBI Dihentikan KPK
Pemerintah Ungkap Punya Strategi Baru untuk Tangani Pandemi Covid-19
Waspada Gelombang Kedua Covid-19, DPR: Indonesia Berpotensi seperti India