Pilihan
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menanggapi rencana penerapan kelas standar di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan mulai tahun depan.
Dengan begitu, menurut Budi, pemerintah membuka opsi mekanisme koordinasi manfaat bagi perusahaan-perusahaan asuransi swasta untuk menutup kekurangan layanan fasilitas kesehatan yang tidak dipenuhi oleh BPJS Kesehatan.
Budi menjelaskan, penghapusan aturan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan itu juga akan menciptakan kebutuhan layanan bagi masyarakat yang ingin naik kelas. Hal tersebut yang diperkirakan bakal jadi ceruk khusus yang akan digarap perusahaan asuransi swasta.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Ini sesuatu yang sedang dicermati industri asuransi jiwa dan asuransi umum," ujar Budi, Rabu, 8 Desember 2021. "Ini akan menciptakan kebutuhan masyarakat antara lain kalau mereka mau naik kelas."
Budi yakin tiap perusahaan kini tengah menyiapkan strategi masing-masing untuk mengantisipasi kebijakan terbaru itu. "Ini kami cermati sungguh-sungguh karena kami percaya ini akan menciptakan kebutuhan bagi sebagian masyarakat ketika nantinya BPJS menerapkan kelas standar," ucapnya.
Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Muttaqien sebelumnya menyatakan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar.
Aturan itu mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.
Muttaqien juga menjelaskan bahwa penerapan kelas rawat inap standar adalah amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tapi ia belum merinci bagaimana dampaknya terhadap besar iuran peserta jika kelas rawat inap di rumah sakit diseragamkan. "Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta," kata dia.
Yang pasti, kata dia, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. "Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Menko Luhut Klaim Kebijakan Karantina Pejabat Dilakukan Secara Terukur
Kemendagri Apresiasi Capaian Realisasi APBD 2021 Provinsi Riau
Warga Riau yang Ingin Berobat di Jakarta Bisa Hubungi Nomor Ini agar Dapat Mobil Layanan Ustad Kita
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
13 Tips Mencegah Stretch Mark
Awali Tahun 2024, KARA Kembali Kantongi 2 Penghargaan Dari Top Brand
Perusahaan Luhut Tak Cari Untung di Bisnis PCR
Cerita Qoriah Internasional Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJY-182
Pegawai non-PNS Keluyuran Keluar Kota Siap-siap Kena Sanksi
Tahun Ini KemenpanRB Buka Lowongan 189.000 Pegawai untuk Pemda
Masjid Bukan Tempat Penyemaian Radikalisme, Hidayat Nur Wahid Ajak Anak Muda Makmurkan Masjid
Risma Janji Bangun Rusun Untuk Para Tunawisma