Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Usulan Menteri Rangkap Kepala Otorita IKN, Politikus PKB: Tak Punya Kerjaan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI menilai banyak kekurangannya jika menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita IKN. Ini meskipun secara regulasi memang tidak ada larangan.
Hal ini disampaikan Wakil Sekertaris Jenderal PKB yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyikapi tafsiran Fraksi PPP terhadap pasal 4 ayat 1 (b) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Menteri yang ditunjuk merangkap sebagai kepala IKN, tidak akan mengganggu kinerja kementeriannya jika yang ditunjuk merangkap sebagai kepala otorita IKN Nusantara adalah menteri yang selama ini tidak punya pekerjaan," kata dia saat dihubungi, Senin, 21 Februari 2022.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Luqman menekankan, dua jabatan yang diemban sekaligus hanya akan membuat tugas sebagai menteri terbengkalai. Di sisi lain, pembangunan dan pemindahan IKN juga berpotensi besar terhambat.
"Walaupun secara aturan tidak ada larangan Kepala Otorita IKN dirangkap oleh seorang menteri, tapi pasti akan membuat konsentrasinya terganggu. Dan, tentu akan berdampak menghambat keberhasilan pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara," tuturnya.
Oleh sebab itu, Luqman menegaskan, dalam pemilihan Kepala Otorita IKN ini Presiden Jokowi pasti tidak akan main-main. Reputasi Presiden Jokowi selama dua periode dipertaruhkan dalam pelaksanaan mega proyek IKN Nusantara tersebut.
"Presiden Jokowi akan menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara yang 100 persen fokus mengawal tugas berat ini. Pembangunan dan pemindahan IKN, bukanlah kerjaan yang mudah. Banyak negara telah terbukti mengalami kegagalan," ucap dia.
Sebagai informasi, Pasal 4 UU IKN menyebutkan, Otorita merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara. Menurut tafsir PPP, pasal ini membolehkan Kepala Otorita dijabat oleh menteri.
"Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, lewat keterangannya, Ahad, 20 Februari 2022.
.png)

Berita Lainnya
Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
Jenazah Zukhi korban kebakaran Glodog Plaza dibawa keluarga ke Pekanbaru
Anggota Komisi VII DPR RI Pinta Jokowi Turun Tangan Tuntaskan Masalah di BRIN
Survei PRC: Prabowo, Ganjar, dan Anies Tempati Puncak Klasemen Capres Potensial
Tim Pakar Covid-19 Ungkap Alasan Pemerintah Belum Lockdown
3 Solusi Airlangga bagi Ketahanan Energi untuk Kesejahteraan Bersama
Ratusan Pegawai BKN Diterjunkan
KPK Siapkan 4 Isu Prioritas untuk Tahun 2022
Harga Sembako Mulai Naik, Ini Kata Ayat Cahyadi
Kapolri Minta Personel Terus Berbenah: Apabila Tak Mampu Bersihkan dan Evaluasi
Menko Airlangga: Pemulihan Ekonomi Kian Cepat Jika UMKM Akses KUR
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja