Pilihan
Usulan Menteri Rangkap Kepala Otorita IKN, Politikus PKB: Tak Punya Kerjaan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI menilai banyak kekurangannya jika menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita IKN. Ini meskipun secara regulasi memang tidak ada larangan.
Hal ini disampaikan Wakil Sekertaris Jenderal PKB yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyikapi tafsiran Fraksi PPP terhadap pasal 4 ayat 1 (b) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Menteri yang ditunjuk merangkap sebagai kepala IKN, tidak akan mengganggu kinerja kementeriannya jika yang ditunjuk merangkap sebagai kepala otorita IKN Nusantara adalah menteri yang selama ini tidak punya pekerjaan," kata dia saat dihubungi, Senin, 21 Februari 2022.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Luqman menekankan, dua jabatan yang diemban sekaligus hanya akan membuat tugas sebagai menteri terbengkalai. Di sisi lain, pembangunan dan pemindahan IKN juga berpotensi besar terhambat.
"Walaupun secara aturan tidak ada larangan Kepala Otorita IKN dirangkap oleh seorang menteri, tapi pasti akan membuat konsentrasinya terganggu. Dan, tentu akan berdampak menghambat keberhasilan pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara," tuturnya.
Oleh sebab itu, Luqman menegaskan, dalam pemilihan Kepala Otorita IKN ini Presiden Jokowi pasti tidak akan main-main. Reputasi Presiden Jokowi selama dua periode dipertaruhkan dalam pelaksanaan mega proyek IKN Nusantara tersebut.
"Presiden Jokowi akan menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara yang 100 persen fokus mengawal tugas berat ini. Pembangunan dan pemindahan IKN, bukanlah kerjaan yang mudah. Banyak negara telah terbukti mengalami kegagalan," ucap dia.
Sebagai informasi, Pasal 4 UU IKN menyebutkan, Otorita merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara. Menurut tafsir PPP, pasal ini membolehkan Kepala Otorita dijabat oleh menteri.
"Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, lewat keterangannya, Ahad, 20 Februari 2022.
.png)

Berita Lainnya
Partai Demokrat Pertanyakan Dasar Mega Skandal Korupsi BLBI Dihentikan KPK
Menaker: Pengusaha Bayar Upah di Bawah UMP Dikenakan Sanksi Pidana
Pemerintah Diminta Terapkan Larangan Bepergian saat Libur Imlek ke Masyarakat
Pemerintah Cairkan Bonus Rp24 Miliar untuk Tenaga Medis
Abdul Wahid Minta Badan Informasi Geospasial Percepat Pemetaan Tata Ruang Nasional
Polemik Menko Airlangga, DPR: Tidak Ada Kewajiban Pasien Publikasi Kena Covid-19
Menag Yaqut Canangkan 2022 Sebagai Tahun Toleransi
DPR Dorong PUPR Prioritaskan Masyarakat Penghasilan Rendah Dapatkan Pembiayaan Perumahan
Berusia 21 Tahun, Maya Nabila Jadi Mahasiswi S3 Termuda ITB
Berdasarkan Bukti Otentik, Panglima TNI: Seluruh Awak KRI Nanggala-402 telah Gugur
Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen Tahun Depan
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Usai Lebaran