Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Soal Penutupan Mal di Pekanbaru Saat Idul Fitri, MP Masih Tunggu Surat Resmi dari Pemko
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membuat beberapa kebijakan terkait Idul Fitri di tengah meroketnya kasus Covid-19. Salah satunya adalah dipastikan mal, pusat perbelanjaan dan tempat wisata ditutup selama tiga hari. Sehari sebelum lebaran, hari raya, dan sehari setelah lebaran.
Corporate Secretary PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (Mal Pekanbaru) Riza Budi saat dihubungi INDOVIZKA.com mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait hal tersebut.
"Kita sampai saat ini belum menerima surat resmi. Untuk informasi soal ini saya tahu dari berita-berita yang beredar," ujar Riza Budi, Jumat (7/5/2021).
Ia mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui teknis penutupan mal itu seperti apa. Dan pihaknya juga belum mengetahui apakah nantinya seluruh mal yang tutup atau hanya beberapa saja.
"Kita belum tahu apa-apa saja yang ditutup. Apakah semuanya ditutup atau ada yang diizinkan. Atau ada yang boleh buka seperti toko obat dan Supermarket. Itukan kita belum tahu. Makanya kita tunggu surat resmi dari pemerintah. Maksudnya apakah kita nanti akan diundang untuk rapat, teknisnya seperti apa gitu," cakapnya.
Jika nantinya seluruh mal harus tutup, Reza mengatakan tentu pihaknya harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Tentu kita harus patuh dengan aturan pemerintah tersebut. Yang penting saat ini kita tunggu surat resminya dari pemmerintah. Baru nanti teknisnya seperti apa akan kita sosialisasi ke tenant-tenant. Jadi intinya kita masih menunggu," pungkasnya.
Mal Pekanbaru (MP) yang berada di Jalan Sudirman saat ini memberlakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan kepada para pengunjung di pusat perbelanjaan. Penerapan Prokes di Mal Pekanbaru dilakukan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejauh ini setiap pintu masuk mal, aktivitas petugas dalam hal pengukuran suhu juga diketatkan. Dan petugas memastikan setiap pengunjung untuk mencuci tangan terutama sebelum melintas masuk mal. Sesuai dengan standar prosedur operasional di Mal Pekanbaru, batas maksimal para pengunjung yang diperbolehkan masuk ke Mal Pekanbaru yakni 37,3 derajat celcius.
Selain itu, pihak pengelola Mal Pekanbaru sejak awal juga sudah memberlakukan pemakaian masker dan meminta kepada setiap pengunjung mal agar tidak melepas atau melonggarkan masker saat berada di dalam lingkungan mal kecuali dalam kondisi tertentu.
Diberitakan sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat, Kamis (6/5/2021) di Perkantoran Tenayan Raya. Hasilnya, diputuskan pelaksanaan Salat Id tidak boleh di masjid dan lapangan.
"Untuk salat Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan di rumah saja. Tidak ada salat Idul Fitri di masjid, musala dan lapangan," tegas Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT usai rapat bersama Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Kajari Pekanbaru Andi Suharlis beserta jajaran Forkopimda Kota Pekanbaru.
Rapat yang digelar ini mengevaluasi penanganan Covid-19 sejauh ini di Pekanbaru dan persiapan jelang Idul Fitri 1442 hijriah nanti. Forkopimda menyepakati beberapa hal. Termasuk penutupan Mal, cafe, serta tempat wisata di Kota Pekanbaru.
"Untuk kegiatan ekonomi, pusat perbelanjaan umum, tempat wisata juga tutup selama tiga hari. Sehari sebelum (lebaran), hari raya, dan sehari setelah (lebaran)," kata Walikota.
Keputusan ini diambil lantaran Pekanbaru secara Nasional masuk ke zona merah. Kemudian pemerintah bersama Forkompinda dalam upaya penanganan Covid-19 yang saat ini kembali meningkat.
"Ini keputusan pemerintah dan Forkopimda, kita pesankan Buk Camat, Lurah untuk pengawasan di wilayah masing-masing," jelasnya.
Ada sanksi yang akan diterapkan kepada penyelenggara Salat Id. "Sanksi ada bagi penyelenggara, apakah panitia, pengurus masjid ini penanggung jawab. Penegakan hukum akan dapat dilakukan," katanya lagi.
.png)

Berita Lainnya
Bayi Perempuan Berbalut Handuk Ditemukan di Teras Rumah Warga di Kecamatan Pelangiran Inhil
Marching Band Satpol PP Kampar Tampil Memukau Masyarakat Bengkalis, Arizon : Ini Hasil Latihan Rutin Personil
Pelanggaran Kampanye Terbanyak di Riau dari ASN
Brimaspala Unisi Daki dan Kibarkan Bendera di Gunung Merapi dan Singgalang
Upaya Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Dinilai Modus Lepas dari Jeratan Hukum
BUKA PEMBINAAN TERPUSAT, BUPATI KASMARNI HARAPKAN KAFILAH BENGKALIS MAMPU DAPATKAN KEMBALI PRESTASI SEBAGAI JUARA UMUM
Oknum Pejabat Desa dan Perangkatnya akan Di Proses Hukum,kerana Telah Menyebabkan Perubahan Hutan Dalam Kawasan TNTN
Pengelolaan Parkir di Pekanbaru Wajib Setor Rp 409 Miliar
MD KAHMI Pelalawan Buka Bersama dan Berbagi Santunan Bersama Anak Yatim
PWI Bengkalis Gelar Jalan Sehat Bertabur Hadiah
Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Laka Laut Berjalan Lancar, Bupati Inhil Turun Langsung Ke Lokasi
Pengurusan Dokumen Kependudukan di Inhil Dipermudah