Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Mobil Viral Diduga Milik Balai PPHLHK Ternyata Menunggak Pajak
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mobil dinas dengan nomor polisi BM 1185 A yang viral lantaran terjungkal diduga milik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK).
Penelusuran INDOVIZKA.com, mobil plat merah itu menunggak pajak lima bulan. Data dari website Bapenda Riau, mobil jenis Kijang Innova itu seharusnya membayar pajak pada tanggal 7 November 2020.
Artinya aset pemerintah itu menunggak pajak hampir enam bulan. Estimasi pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp2.979.920.
Mobil itu juga menjadi polemik lantaran dianggap mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Namun aset mobil itu tidak tercatat di Pemko Pekanbaru.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelola Informasi Komunikasi Publik Mawardi M Zakaria, juga mengkonfirmasi mobil itu bukan milik Pemerintah Kota (Pemko). Menurutnya, Ia sudah melakukan penelusuran di BPKAD, diketahui Pemko tidak pernah memiliki aset mobil yang dimaksud.
"Kami lakukan penelusuran aset, kita tidak pernah mengadakan mobil itu. Kita juga dapat data, tidak ada aset itu di pemko," kata Mawardi, Sabtu (8/5/2021).
Informasi yang Ia terima setelah berkoordinasi dengan Bapenda Riau, Dinas Perhubungan, serta Dirlantas Polda Riau, mobil dinas itu diduga milik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK).
"Saya berkoordinasi dengan Bapenda, Perhubungan dan Dirlantas Polda, kita dapat kepastian bahwa Mobil itu bukan milik pemko, tapi milik balai lingkungan hidup yang beralamat di Jalan HR Soebrantas," jelasnya.
Ia juga menyebut juga tidak bisa menyalahkan masyarakat lantaran mobil dinas dengan seri A memang lazim dipakai pejabat di Pemko Pekanbaru. Namun, instansi vertikal juga boleh saja memakai plat seri tersebut seperti di mobil Innova tersebut.
"Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat yang menganggap itu milik kota. BLH itu mencakup wilayah Riau dan Sumbar. Biasanya mereka gunakan plat B. Sekarang mereka boleh menggunakan plat di mana mereka berkantor," ungkapnya.
Berita Lainnya
APBD 2021 Belum Dibahas, Pemprov Riau Dua Kali Kirim Surat Peringatan ke Pemkab Rohil
Dua Bangunan di Pelalawan Ambruk Diterjang Angin Kencang
Seleksi Dirut BRK Syariah, DPRD Riau: Naudzubillah Kalau Orangnya Tak Kompeten
Gelorakan Semangat Olahraga, PWI Inhil Gelar Turnamen Mini Antar Wartawan
Desa Pulau Gadang Juara 1 BBGRM Riau 2021, Kades : Budaya Goro Warisan Nenek Moyang Kami
Cegah Berita Hoax di Pemilu 2024, Bawaslu Inhil Gelar Media Gathering
Suhardiman Amby Walk Out dari RUPSLB Bank BRK, Ini Alasannya
Pemprov Riau Serap Aspirasi Daerah
Pemda Pelalawan Akhirnya Kandangkan Seluruh Mobnas
Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Lubuk Agung - Batu Sasak yang Rusak Parah
RUPS Luar Biasa Bank RiauKepri 2021, Bupati Kampar Minta Pimpinan Baru Tingkatkan PAD
Bagholek Godang Resmi di Buka Penjabat Bupati Kampar, Ini Kata GM SHR PT RAPP