Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Pulanglah, Ali…
16 Oktober 2025
Polda Riau Tetapkan PT BMI sebagai Tersangka Karhutla 94 Hektare
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menetapkan PT Berlian Mitra Inti (BMI) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Lahan konsesi perusahaan perkebunan sawit itu terbakar seluas 94 hektare.
Lahan yang terletak di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, terbakar pada Maret 2020. Tak lama usai kebakaran, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Disinyalir ada kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan seluas 94 hektare.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Satu tahun kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan PT BMI sebagai tersangka korporasi.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, penyidik sudah melayangkan panggilan terhadap PT BMI untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. PT BMI akan diwakili pimpinan perusahaan tersebut. "Dia (perwakilan PT BMI) bisa memenuhi panggilan pada 20 Mei. Ada surat pemberitahuannya," ujar Sunarto, Senin (10/5/2021).
Sunarto menyebutkan, sejauh ini penetapan tersangka terhadap PT BMI baru korporasi. Untuk tersangka perseorangan, masih dalam proses oleh penyidikan. "Belum lagi," kata Sunarto.
Pada tahap penyidikan, penyidik telah diperiksa puluhan saksi. Di antaranya saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Selain PT BMI, Polda Riau juga menangani perkara karhutla yang melibatkan PT Duta Swakarya Indah (DSI) seluas 9,4 hektare. Di perkara ini, penyidik telah menetapkan tersangka perorangan, yakni Direktur PT DSI, Misno dan, korporasi diwakili oleh Direktur Utama (Dirut), Darles.***
.png)

Berita Lainnya
Ratusan Buruh di Inhil Tuntut Haknya ke PT THIP
Kejati Riau Siapkan 10 Jaksa untuk Buktikan Korupsi Yan Prana
Petani Dihabisi Dua Pekerja, Jasad Dibuang ke Sungai Indragiri
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Gadis Remaja Ini Diamankan Polisi
Dua Pelaku Teror Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan Ditangkap
Diduga Terjatuh ke Sungai, Juru Parkir di Tembilahan Ditemukan Meninggal
Pencuri Uang Rp80 Juta di Inhil Diringkus Polisi
Jadi Pelaku Terduga Penimbunan BBM, Oknum Bhabinkamtibmas Ditempatkan Ditahanan Khusus
Joget Erotis di Turnamen Golf Dilaporkan Polda Riau
Tak Terima Anaknya Diduga Dianiaya Tim Lawan Saat Main Futsal, Orangtua Seorang Siswa SMAN 1 Pangkalan Kerinci Lapor Polisi
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
Mau Dilelang, Speed Boat Milik Bandar Narkoba Adam Bernilai Rp1,5 M