Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penyelundupan 12 PMI Ilegal di Dumai
INDOVIZKA.COM - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 12 Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari Dumai ke Malaysia.
Dari pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RA (29) berhasil diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi, akan ada pemberangkatan PMI Jaringan Herman Aceh (DPO) dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, yang mana para PMI dijemput dengan menggunakan Daihatsu Sigra warna putih Nopol BM1182HE di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan tersangka ke hutan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speedboat melalui jalur illegal.
"Dari informasi tersebut tim kemudian langsung menuju ke lokasi hutan tersebut," kata dia, Sabtu (17/6/2023).
Di dalam hutan tersebut, tambah Kabid, petugas berhasil mengamankan tersangka RA (29) dan 12 pekerja migran ilegal, 11 diantaranya PMI dan seorang warga negara Rohingya Myanmar, terdiri dari 10 orang dewasa (lima laki-laki dan lima perempuan) beserta dua anak-anak berusia 2,5 tahun.
"Dari hasil interogasi sementara, tersangka RA mengaku sebagai anggota atau orang suruhan herman aceh (DPO) dimana peran RA sebagai supir penjemput 12 PMI ilegal dari terminal kelakap menuju hutan di medang kampai untuk diberangkatkan ke malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur illegal," ujar Kombes Nandang.
Saat ini, tambah Kabid, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka Herman Aceh masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No 18 tahun 2017 tentang TP perlindungan pekerja migran indonesia, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
PA 212 Datangi Kejaksaan Agung Minta Habib Rizieq Dihormati dan Jangan Pancing Emosi Umat
Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Diringkus Polisi
Klinik Ini Sudah Aborsi 903 Janin dalam 21 Bulan, Tiga Orang Diamankan
Miris! 3 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Kuburan Cina Masih Di Bawah Umur
Sembunyikan BB, Warga Pematang Reba Telan 2 Paket Sabu Siap Edar
6 Laskar FPI Tewas Tertembak Jadi Tersangka, 3 Oknum Polisi Sebagai Terlapor
Polda Riau Berhasil Sita 4 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditembak
Polres Inhil Ringkus Pelaku Narkotika di Jalan SKB Tembilahan
Bubarkan Paksa Demo Tolak Habib Rizieq, Ketua FPI Pekanbaru Ditangkap
Jual Narkotika Dalam Bentuk Prangko, Oknum ASN di Riau Ditangkap BNNP
Kronologi Penemuan Tengkorak Manusia di Kebun Sawit Kecamatan Peranap
Anak Gugat Ibu Kandung Kembalikan Fortuner dan Bayar Sewa Rp200 Juta, Alasannya Tak Lazim