Pilihan
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penyelundupan 12 PMI Ilegal di Dumai
INDOVIZKA.COM - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 12 Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari Dumai ke Malaysia.
Dari pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RA (29) berhasil diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi, akan ada pemberangkatan PMI Jaringan Herman Aceh (DPO) dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, yang mana para PMI dijemput dengan menggunakan Daihatsu Sigra warna putih Nopol BM1182HE di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan tersangka ke hutan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speedboat melalui jalur illegal.
"Dari informasi tersebut tim kemudian langsung menuju ke lokasi hutan tersebut," kata dia, Sabtu (17/6/2023).
Di dalam hutan tersebut, tambah Kabid, petugas berhasil mengamankan tersangka RA (29) dan 12 pekerja migran ilegal, 11 diantaranya PMI dan seorang warga negara Rohingya Myanmar, terdiri dari 10 orang dewasa (lima laki-laki dan lima perempuan) beserta dua anak-anak berusia 2,5 tahun.
"Dari hasil interogasi sementara, tersangka RA mengaku sebagai anggota atau orang suruhan herman aceh (DPO) dimana peran RA sebagai supir penjemput 12 PMI ilegal dari terminal kelakap menuju hutan di medang kampai untuk diberangkatkan ke malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur illegal," ujar Kombes Nandang.
Saat ini, tambah Kabid, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka Herman Aceh masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No 18 tahun 2017 tentang TP perlindungan pekerja migran indonesia, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Membandel, Golden City Tembilahan Kedapatan Buka Room Karaoke di Tengah Covid-19
Komplotan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Diringkus, Korban Rugi Rp 805 juta
Diduga Mesum, Dua Sejoli di Dumai Digerebek Satpol PP
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
Musnahkan Barang Bukti, Polda Riau Komit Berantas Narkoba
Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
Bejat, Ayah di Riau Hamili Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Keguguran
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Satreskrim Polsek Enok Tangkap Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara
Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Riau, 19 Kg Sabu-500 Pil Ekstasi Disita
Sudah Tujuh Kali Lancarkan Aksi, Pencuri Sepeda Motor di Tembilahan Diamankan Polisi
Cinta Ditolak, Napi Asimilasi Bacok Wanita Idamannya