Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penyelundupan 12 PMI Ilegal di Dumai
INDOVIZKA.COM - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan 12 Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari Dumai ke Malaysia.
Dari pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RA (29) berhasil diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi, akan ada pemberangkatan PMI Jaringan Herman Aceh (DPO) dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, yang mana para PMI dijemput dengan menggunakan Daihatsu Sigra warna putih Nopol BM1182HE di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan tersangka ke hutan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speedboat melalui jalur illegal.
"Dari informasi tersebut tim kemudian langsung menuju ke lokasi hutan tersebut," kata dia, Sabtu (17/6/2023).
Di dalam hutan tersebut, tambah Kabid, petugas berhasil mengamankan tersangka RA (29) dan 12 pekerja migran ilegal, 11 diantaranya PMI dan seorang warga negara Rohingya Myanmar, terdiri dari 10 orang dewasa (lima laki-laki dan lima perempuan) beserta dua anak-anak berusia 2,5 tahun.
"Dari hasil interogasi sementara, tersangka RA mengaku sebagai anggota atau orang suruhan herman aceh (DPO) dimana peran RA sebagai supir penjemput 12 PMI ilegal dari terminal kelakap menuju hutan di medang kampai untuk diberangkatkan ke malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur illegal," ujar Kombes Nandang.
Saat ini, tambah Kabid, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka Herman Aceh masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No 18 tahun 2017 tentang TP perlindungan pekerja migran indonesia, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dewan Minta Penegak Hukum Tak Bedakan Kesalahan Korporasi dan Masyarakat Jika Terbukti Bakar Lahan
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Sekda Tanjungbalai ke Pengadilan
Sempat Dipijat dan Berhubungan Intim, Ini Pengakuan Pembunuh Tukang Pijat dalam Kardus
Kesal Pinjam Uang Tak Digubris, Istri di Inhu Tikam Suami Hingga Tewas
3 Pria Terduga Pelaku Begal Yang Meresahkan Warga Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan
Curi Sepeda Motor, 3 Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti
Sekdaprov Yan Praja Hanya Boleh Dijenguk Keluarga Inti dan Pengacara
Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan
DPR Minta Kemenkumham Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Dua Bandar Narkoba Ditangkap di Pelalawan