Pilihan
Diduga Menggunakan Senpi, Rampok di Pekanbaru Gasak Uang Sebanyak 17 Juta
INDOVIZKA.COM - Tingkat kriminalitas di Pekanbaru tampaknya makin tinggi. Bahkan rampok diduga mengunakan senjata api berhasil menggasak uang tunai dari salah satu kios jasa pengiriman uang yang berada di Jalan Muhajirin Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Minggu (19/2/2023).
Korban merupakan seorang perempuan, duduk di kursi.
Aksi rampok tersebut terekam kamera pengintai milik kios tersebut. Dalam video terlihat pelaku sendirian masuk memakai helm, jaket, masker, celana pendek dan sendal jepit. Keduanya dibatasi oleh meja setinggi pinggang. Diatas meja itu terdapat beberapa unit handphone dan alat elektronik lainnya.
Awalnya, perampok mendekap tangannya ke dalam jaket. Seketika lengah, perampok mengeluarkan diduga senjata api dan langsung mengacungkan ke arah korban. Sontak, korban mengangkat kedua tangannya.
Korban yang ketakutan tampak melepaskan benda semacam tas kecil dari tangannya saat si perampok meminta. Setelah itu, perampok itu pun memasukkan kembali diduga senjata apinya kedalam jaketnya, lalu kabur.
Aksi rampok bersenjata api itu dibenarkan Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama. Menurutnya korban sudah membuat laporan kepolisian.
"Ada (kejadian), tim juga sudah turun," kata Kompol I Komang Aswatama, Senin (20/2/2023) saat dikonfirmasi.
Belum bisa memberikan keterangan lebih, hanya saja korban melaporkan jikalau perampok berhasil melarikan uang belasan juta.
"Doakan segera kami tangkapnya. Kerugian uang Rp17 juta," pungkas Kompol I Komang.
.png)

Berita Lainnya
717 Handphone Temuan Lapas Milik Napi se-Riau Dimusnahkan
Sudah Tujuh Kali Lancarkan Aksi, Pencuri Sepeda Motor di Tembilahan Diamankan Polisi
Miliki Dua Paket Sabu, Warga Siak Diringkus Polisi
6 Petugas Bea Cukai Tembilahan Diperiksa Internal
Selewengkan BBM Bersubsidi, Manager SPBU Tembilahan Hulu Ditetapkan Tersangka
Oknum Pegawai Kantor Camat LBJ Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Shabu
Komnas HAM Ungkap Tewasnya 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM, DPR Minta Bareskrim Tindaklanjuti
Terdakwa dengan 51 Paket Sembako Milik Paslon di Pelalawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Kejam, Hanya Karena Minta Cerai, Suami Bacok Istri dengan Pedang Hingga Tewas
Pasutri di Kampar Ini Nekat Curi 3 Tim Rokok
Advokat dan Akademisi Pekanbaru Respon Positif Rencana Revisi UU ITE
LMR Inhil Laporkan Kasus Pemukulan Anggota Kelompok Tani di Kecamatan Kemuning ke Polisi