Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kisah Insinyur Jual Rumah Rp 6 Miliar demi Gabung ISIS, Sekarang Dipenjara 4 Tahun
(INDOVIZKA) - Warga Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), berinisial AM (50), divonis 4 tahun penjara.
Insinyur itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme karena bergabung dengan ISIS dan merekrut WNI yang mau bergabung dengan organisasi teroris dunia itu.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim yang dikutip dari website MA, Selasa (13/4/2021). Berikut ini kronologinya:
2007
AM mulai mengikuti pengajian garis keras di salah satu masjid di Jaksel.
2008
Rumah AM mulai dipakai untuk pengajian kelompok teroris.
2014
ISIS dideklarasikan di Suriah. AM mulai tergerak bergabung.
Maret 2016
AM bersama istri dan dua anaknya berangkat ke Turki. Sebelum berangkat, AM menjual dua mobilnya dan laku Rp 160 juta. Tujuannya, bergabung dengan ISIS di Suriah.
Awalnya, mereka tinggal di apartemen yang dipesan lewat salah satu aplikasi. Mereka tinggal 1 bulan dengan visa turis dan setelahnya mengurus via izin tinggal selama 1 tahun.
Agustus 2016
AM meminta temannya di Jakarta menjual rumah di Kemang seharga Rp 6 miliar. Uang itu kemudian ditransfer dan dipakai untuk membeli apartemen di daerah Sogutlucesme, Istanbul, Turki.
AM berkali-kali mencoba menyeberang ke Suriah tetapi mengaku jalur belum aman sehingga mengurungkan niatnya.
13 Februari 2017
Izin tinggal AM di Turki habis. Dia pulang ke Jakarta. Di Jakarta, AM membuat KTP baru dan membuka rekening bank.
22 Februari 2017
AM kembali berangkat ke Turki. Sejak saat itu, AM memfungsikan apartemennya sebagai tempat singgah bagi WNI yang mau bergabung dengan ISIS.
23 November 2018
AM hendak pulang ke Indonesia. Namun, paspornya dicurigai pihak Imigrasi dan dia ditahan.
30 November 2018
AM dan keluarganya dideportasi ke Indonesia.
13 Maret 2020
AM ditangkap penyidik dan ditahan.
November 2020
AM mulai diadili di PN Jaktim.
31 Maret 2021
PN Jaktim memutuskan AM terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis Yudisilen dengan anggota Alex Adam Faisal dan Nun Suhaini.
Majelis menyatakan AM terbukti memenuhi kualifikasi perbuatan yang diatur UU Terorisme. Apalagi, ISIS adalah organisasi terlarang. Sebab, tidak hanya di Suriah, akan tetapi juga merambah ke Indonesia. Di Indonesia, para pendukung ISIS telah menggunakan peralatan apa saja serta mengakibatkan dampak yang menimbulkan suasana teror dan rasa takut yang luas di kalangan masyarakat sipil.
"Di samping melakukan pelatihan militer, mereka juga melakukan intimidasi dengan berbagai senjata dan modus teror yang mengancam masyarakat sipil yang tidak memiliki pemahaman yang sama dengan mereka," ujar majelis.
12 April 2021
PN Jaktim melansir putusan tersebut.
Berita Lainnya
Terungkap! Ternyata Pelaku Teror Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan Bekerja di Kantor LAM Pekanbaru
Miliki Shabu, Warga Tembilahan Kembali Diamankan Polisi
Dua Pelaku Curanmor di Enok Diamankan Polisi
Tim Opsnal Polsek Panipahan Ringkus Satu Pelaku Pencurian, 2 DPO
Viral Oknum Polisi Rohul Banting Warga, Kapolres Berikan Penjelasan
Aziz Syamsuddin Tegaskan Melalui Revisi UU Kejaksaan, Tidak Ada Lagi 'Maling Sendal' Dipenjara
Tahanan Polsek Tenayan Raya Kabur, Rahmat Handayani Imbau Warga Waspada
Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 5 Residivis Pelaku Curanmor
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Terhadap IMA
Pembunuh Wanita Setengah Telanjang di Kampar Menyerahkan Diri
Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
Densus Pastikan Penangkapan Teroris Tidak Berkaitan dengan Institusi dan Kriminalisasi