Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Partai Demokrat Kubu AHY Persilahkan Korupsi Hambalang Dibuka Kembali dengan Terang-benderang
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang.
"Partai Demokrat memiliki sikap tegas dan jelas terkait Hambalang. Silahkan jika para penegak hukum ingin membuka kasus ini kembali," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Hal itu disampaikannya sebagai respon terhadap pernyataan dari Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko yang meminta KPK membuka kembali kasus mega korupsi Hambalang. Herzaky berharap bila kasus korupsi Hambalang kembali diusut, maka harus dilakukan secara terang benderang kepada publik sebagaimana di waktu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadikan prosesnya tetap terang-benderang seperti di era Bapak SBY," tegasnya.
Sebelumnya KPK didesak menuntaskan persoalan hukum atas korupsi pembanguan Wisma Atlet Hambalang yang disebut-sebut hasilnya turut dinikmati oleh Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), putera kedua dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal itu disampaikan Pendiri Partai Demokrat Max Sopacua. Dijelaskannya, aliran dana hasil korupsi yang turut dinikmati Ibas itu bersumber dari korupsi pembangunan Sport Center Wisma Atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Ya Mas Ibas sendiri belum, enggak diapa-apain. Mas Ibas kan juga disebutkan saksi berapa banyak. Kan belum Yulianis menyebutkan juga. Yang masuk penjara kan kita tahu siapa-siapa," kata Max saat konferensi pers dari Wisma Atlet Hambalang, Kamis (25/3/2021).
Diungkapkannya, sepanjang sejarah korupsi Hambalang dan masa kepemimpinan rezim SBY sebagai Presiden RI, proses hukum atas korupsi Hambalang hanya mampu menyentuh segelintir pihak yang terlibat saja.
"Yang paling penting, sebagian kawan-kawan kami yang terlibat sudah menderita sudah dimasukkan ke tempat-tempat yang harus mereka masuki karena kesalahan," lanjutnya.
.png)

Berita Lainnya
Anak Bupati di Riau Divonis Hanya 2 Bulan Penjara
Tilap Dana Rp 6,9 M, Bendahara RSUD Bangkinang Jadi Tersangka
Pelaku Jaringan Illegal Taping Antar Provinsi Rugikan Negara Rp2,4 M
Pria Paruh Baya di Pekanbaru Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah
Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal Vario Putih Tanpa Plat
Ada Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dalam Penggunaan Dana 2019 di UIN Suska Riau
Terinspirasi Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dari Sinetron, Pasutri Ditangkap Polisi
Sembunyikan Sabu di Knalpot Motor, Warga Tembilahan Diringkus Pilisi di Halaman Sekolah
Karena Judi Online, Warga Pulau Palas Diamankan Polisi
Pegawai Bea Cukai Tembilahan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Haji Permata
Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Inhil Dibekuk, Pelaku Ternyata Orang Dalam
Putusan PN Tembilahan terhadap Kakek Kamarek Dinilai Cacat Prosedur