Di Inhil, Warga Belum Cukup Umur 17 Tahun Bisa Merekam e-KTP, Begini Caranya

ilustrasi

TEMBILAHAN (INDOVIZKA) - Kini masyarakat yang masih berumur 16 tahun dan pada tahun berjalan ini (2021, red) sudah memasuki umur 17 tahun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) kabupaten Indragiri Hilir membuka keran untuk bisa melakukan perekaman.

Kepala Disdukcapil Inhil, Mizwar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman menyebutkan kebijakan ini dimulai sejak tanggal 24 Mei 2021 dan pihaknya juga akan melakukan road show ke semua kecamatan untuk jemput bola melakukan perekaman e KTP memberlakukan hal tersebut.

"Umur 17 di tahun 2021ini, mau dia tanggal 1 Januari atau 31 Desember atau di antara tanggal dan bulan yang ada di tahun berjalan (2021, red) maka yang bersangkutan sudah bisa melakukan perekaman. Contoh, ada warga kita lahir pada tanggal 8 November 2004 jika menghitung umur tentu masih 16 tahun dan pada bulan November nanti baru masuk 17 tahun, kalau menurut kebijakan lama kita harus menunggu cukup umur baru bisa melakukan perekaman, dan kebijakan sekarang (terbaru, red), jika sudah 16 tahun jalan ke 17 tahun sudah bisa dilakukan perekaman," ujar Nursal Sulaiman saat ditemui di ruangannya belum lama ini.

Mantan Camat Mandah ini katakan, perekaman yang dilakukan tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan e-KTP jika suatu waktu ingin digunakan. "Catatannya hanya perekaman, untuk pencetakan e-KTP tetap menunggu umur 17 tahun baru bisa dicetak dan diserahkan," jelasnya.


Nursal juga menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan road show ke kecamatan untuk jemput bola melakukan perekaman e-KTP, untuk itu dia menghimbau masyarakat khususnya desa yang akan melakukan pilkades serentak tahun 2021 segera melakukan perekaman.

Selain menghimbau masyarakat, Nursal juga menghimbau kepala desa agar bisa menginformasikan ke warganya agar segera mengunjungi petugas Disdukpencapil yang sudah turun menjemput bola di kecamatan.

"Untuk remaja-remaja yang masih hampir 17 tahun segera merekam, siapa tau pas pilkades nanti sudah masuk umur 17 tahun dan sudah ada hak pilih yang bisa disalurkan, begitu juga kepala desa diharapkan kerjasamanya untuk memaksimalkan kegiatan ini dengan upaya mengimbau kembali warganya agar berpartisipasi melakukan perekaman. Sekedar tambahan untuk perlu kita ketahui jika pilkades nanti salah satu syarat wajib bagi pemilih adalah harus e-KTP tanpa terkecuali," imbuhnya.

Sembari itu, Nursal yang pernah menjabat sebagai Camat Gaung ini menambahkan, dalam tahap awal ada dua kecamatan yang akan dikunjungi yakni kecamatan Batang Tuaka dan kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).

"Untuk wilayah kecamatan Batang Tuaka 24 Mei 2021 desa Sungai Rawa, 25 Mei 2021 desa Kuala Sebatu, 26 Mei sampai dengan 28 Mei 2021 desa Sungai Luar, dan jadwal di kecamatan Gaung Anak Serta (GAS) 24 Mei sampai dengan 28 Mei 2021 juga pelaksanaannya dipusatkan di kelurahan Teluk Pinang, jadi tahap awal ada dua tim langsung turun," imbuhnya.

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar