Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Warga yang Tidak Mau Divaksin COVID-19 Bakal Kena Sanksi Administratif
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengimbau seluruh masyarakat yang terdata sebagai penerima vaksin diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi COVID-19
Sebab, kewajiban untuk mengikuti vaksinasi telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.
Chairul mengungkapkan, aturan wajib mengikuti vaksinasi COVID19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut. Dimana pada ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID19.
Kemudian pada ayat (2) berbunyi, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID19.
"Pada ayat (3) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID19 yang tersedia," tuturnya, Sabtu (5/6/21).
Kadis Diskominfotik Riau ini menambahkan, pada pasal yang sama ayat (4), juga disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.
Berupa, (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi dan atau, (c) denda.
Ia menjelaskan, pada ayat (5), dikatakan untuk pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 13B, yakni setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
"Untuk itu mari sama-sama kita sukseskan program vaksinasi COVID19 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID19," tutupnya.**
.png)

Berita Lainnya
Ketua PBSI Kampar Terpilih Hadiri Bukber di KONI dengan Cabor
Ratusan PNS Terima SK, Ini Pesan Kepala BKPSDM Pekanbaru
Husni Thamrin Mengundurkan Diri dari Ketua FPI Pekanbaru
H Dani Daftarkan Diri, Agus Salim: PPP dan PKB Inhil Saudara Kandung
Bupati Inhil Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kecamatan Pulau Burung
Tiba di Pekanbaru, Muhaimin Iskandar Hadiri Kampanye Akbar Pasangan Bermarwah
Tuntaskan Banjir di Pekanbaru, DPRD Minta Masyarakat Taat Pajak
Tingkat Pengangguran Terbuka Riau Posisi 9 Terendah Nasional
Warga Pekanbaru Tumpah Ruah Ikuti Senam Sehat Bersama Cagubri Berwarwah
Empat Tersangka Korupsi Jalan di Kampar Diperiksa sebagai Saksi
Perubahan Adminduk Belum Bisa, Data Lama Masih Berlaku
Wabup Bengkalis Dorong HPK di Riau Diputihkan