Pilihan
Warga yang Tidak Mau Divaksin COVID-19 Bakal Kena Sanksi Administratif
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengimbau seluruh masyarakat yang terdata sebagai penerima vaksin diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi COVID-19
Sebab, kewajiban untuk mengikuti vaksinasi telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.
Chairul mengungkapkan, aturan wajib mengikuti vaksinasi COVID19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres tersebut. Dimana pada ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID19.
Kemudian pada ayat (2) berbunyi, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID19.
"Pada ayat (3) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID19 yang tersedia," tuturnya, Sabtu (5/6/21).
Kadis Diskominfotik Riau ini menambahkan, pada pasal yang sama ayat (4), juga disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.
Berupa, (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi dan atau, (c) denda.
Ia menjelaskan, pada ayat (5), dikatakan untuk pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 13B, yakni setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
"Untuk itu mari sama-sama kita sukseskan program vaksinasi COVID19 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID19," tutupnya.**
.png)

Berita Lainnya
KPK Hadirkan Lima Saksi, Zulkifli AS Ikuti Sidang dari Rutan Pekanbaru
Ratusan Warga Pulau Muda Geruduk PT THIP, Tuntut Pengembalian 294 Hektare Lahan Diduga di Luar HGU
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Riau Kembali Buka Layanan Tatap Muka
Kejati Riau Tingkatkan Kasus Kasbon Setdakab Inhu ke Penyidikan
Kunker Ketua DPRD Pelalawan Dikejutkan Temuan 5 Karyawan PT SSDP Terpapar Covid-19
Bawaslu Diminta Diskualifikasi Paslon Curang, Warga Rohul Diajak Terima Putusan MK
Hadiri Silaturrahmi dan Baksos Purna ASN Kampar, Sekdaprov Riau Berikan Apresiasi
Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Inhil 2024, Bupati Sampaikan Program Prioritas
KPU Kampar dan Riau Lepas Bendera Kirab Pemilu 2023 di Candi Muara Takus
Tanggapi Santai Tuduhan Kelmi Soal Politik Uang di PSU Rohul, PKB: Mereka Panik
Bupati Inhil Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kecamatan Pulau Burung
Pakar Hukum Minta Jaksa Hentikan Eksekusi Lahan di Pelalawan