Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ditjen Pajak Pastikan Pengenaan PPN Tidak untuk Sembako di Pasar Tradisional
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan pendidikan. Mengenai sembako, DJP menegaskan bahwa sembako di pasar-pasar tradisional tetap tidak akan dikenakan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, mengungkapkan akan ada pembedaan terkait jenis bahan-bahan pokok atau sembako yang akan dikenakan PPN. Dia menegaskan bahwa sembako di pasar tradisional tetap akan dikecualikan dari PPN.
"Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Jadi barang kebutuhan pokok yang dikenakan (PPN) adalah yang premium," jelas Neilmaldrin Noor dalam media briefing pada Senin (14/6).
Dijelaskannya, pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis barang, harga dan juga kelompok yang mengonsumsi. Sehingga secara ekonomi menciptakan distorsi dan kurang tepat sasaran.
Hal ini contohnya seperti beras, daging, jasa kesehatan dan pendidikan. Untuk daging, misalnya, ada berbagai jenis dan memiliki rentang harga yang sangat lebar seperti antara daging segar di pasar tradisional dan daging wagyu.
"Padahal maksud dari pengecualian dan fasilitas ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat klaster bawah. Dan hal ini menandakan bahwa fasilitas yang diberikan selama ini kurang tepat sasaran. Oleh karena itu kita lakukan perbaikan-perbaikan," tuturnya.
Kendati demikian, Neilmaldrin enggan merinci tarif PPN untuk sembako premium. "Terkait dengan tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului karena ini masih ada pembahasan yang harus kita ikuti. Sangat tidak elok kalau saya sampaikan sesuatu yang belum pasti," ungkapnya.
Pengenaan Pajak Sembako Dinilai Makin Beratkan Hidup Masyarakat Miskin
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Anis Byarwati, tidak setuju jika Pemerintah benar-benar menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok atau sembako. Menurutnya, itu akan semakin memberatkan kehidupan masyarakat miskin.
"Jelas tidak setuju, mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak," kata Anis kepada Liputan6.com, Kamis (10/6).
Selain itu, kebijakan tersebut juga akan kontraproduktif dengan upaya Pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurutnya, saat ini saja daya beli masyarakat masih rendah dan belum kembali normal seperti sebelum pandemi covid-19. Jika daya beli masyarakat ditekan maka secara otomatis konsumsi rumah tangga akan menurun.
"Kalau konsumsi turun berarti pendapatan pemerintah juga akan turun. Jangan sampai kebijakan perpajakan kontraproduktif," ujarnya.**
Sumber: Merdeka
.png)

Berita Lainnya
Harga LPG Rumah Tangga Naik Lagi Mulai Hari ini
6.867 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Harta Diungkap Rp 5,25 Triliun
Kemenkeu Catat Kekayaan Negara Berupa Tanah 12 Universitas Negeri Bernilai Rp 161 T
Benarkah Minyak Goreng Langka Akibat Penimbunan?
Awal Pekan, Harga Emas Dibuka Tak Berubah di Rp 935.000 per Gram
BSP Hasilkan Laba Bersih Rp381 Miliar Tahun Buku 2022
Harga Sudah Turun, Ibu-Ibu Diminta Tak Borong dan Timbun Minyak Goreng
Fundamental Ekonomi Tetap Kuat, Pemerintah Optimistis IHSG Kembali Menguat
Daftar Barang Untuk Seserahan Pernikahan
Gubernur BI Sebut Rupiah Digital Diluncurkan di 2022: Sekarang Tahap Finalisasi
Penutupan Pasar di Tembilahan Karena Covid-19 Hoax
Baznas Diminta Bantu Tangani Masalah Kemiskinan Ekstrim di Riau