Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor Samsat Riau Ramai Didatangi Masyarakat


PEKANBARU - Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan 1 September sampai 30 September 2020 mendatang, benar-benar dimanfaatkan masyarakat Kota Pekanbaru.

Hal ini nampak dari antusias masyarakat untuk mengurus PKB di Samsat Panam, Pekanbaru, Senin (21/9/2020).

Berdasarkan pantauan wartawan, antrean terlihat cukup panjang. Petugas yang berjaga tampak sangat memperhatikan protokol kesehatan. Mulai dari jaga jarak saat antrean, kemudian kursi yang juga diberi jarak. Terlihat dari kursi yang diberi tanda silang.

Di pintu masuk juga terlihat ada petugas yang berjaga dan mengingatkan masyarakat yang akan masuk ke lokasi pembayaran pajak bermotor harus mengenakan masker.

Santi, salah seorang warga Panam sengaja memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak. Kebetulan ia memiliki kendaraan yang terlambat bayar pajaknya.

"Telat 2 minggu. Seingat saya bulan Oktober pajak saya mati, rupanya bulan September awal sudah jatuh tempo. Kebetulan saya baca berita ada pemutihan pajak, ya saya memanfaatkan hal ini," ujar Santi.

Ia mengatakan, hal ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah kondisi Covid-19 seperti sekarang ini. Dimana pendapatan masyarakat banyak berkurang.

"Ini saya sudah sampaikan ke kawan lain juga tadi soal pemutihan ini. Dan mereka juga sangat antusias," tutupnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selama 30 hari pada bulan September 2020.

Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di seluruh kantor pelayanan Samsat Provinsi Riau yang tersebar di setiap kabupaten dan kota.

Wajib pajak yang berhak menerima penghapusan denda pajak kendaraan tersebut adalah setiap warga Riau yang memiliki kendaraan roda dua, roda empat atau lebih, alat berat atau alat besar yang memiliki tunggakan denda pajak.

Beberapa insentif yang diberikan dalam program ini adalah penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda untuk kendaraan yang melakukan mutasi dalam Provinsi Riau serta pengurangan pokok Bea Balik Nama ke-2 (BBN-KB II).






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar