Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor Samsat Riau Ramai Didatangi Masyarakat
PEKANBARU - Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan 1 September sampai 30 September 2020 mendatang, benar-benar dimanfaatkan masyarakat Kota Pekanbaru.
Hal ini nampak dari antusias masyarakat untuk mengurus PKB di Samsat Panam, Pekanbaru, Senin (21/9/2020).
Berdasarkan pantauan wartawan, antrean terlihat cukup panjang. Petugas yang berjaga tampak sangat memperhatikan protokol kesehatan. Mulai dari jaga jarak saat antrean, kemudian kursi yang juga diberi jarak. Terlihat dari kursi yang diberi tanda silang.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Di pintu masuk juga terlihat ada petugas yang berjaga dan mengingatkan masyarakat yang akan masuk ke lokasi pembayaran pajak bermotor harus mengenakan masker.
Santi, salah seorang warga Panam sengaja memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak. Kebetulan ia memiliki kendaraan yang terlambat bayar pajaknya.
"Telat 2 minggu. Seingat saya bulan Oktober pajak saya mati, rupanya bulan September awal sudah jatuh tempo. Kebetulan saya baca berita ada pemutihan pajak, ya saya memanfaatkan hal ini," ujar Santi.
Ia mengatakan, hal ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah kondisi Covid-19 seperti sekarang ini. Dimana pendapatan masyarakat banyak berkurang.
"Ini saya sudah sampaikan ke kawan lain juga tadi soal pemutihan ini. Dan mereka juga sangat antusias," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selama 30 hari pada bulan September 2020.
Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di seluruh kantor pelayanan Samsat Provinsi Riau yang tersebar di setiap kabupaten dan kota.
Wajib pajak yang berhak menerima penghapusan denda pajak kendaraan tersebut adalah setiap warga Riau yang memiliki kendaraan roda dua, roda empat atau lebih, alat berat atau alat besar yang memiliki tunggakan denda pajak.
Beberapa insentif yang diberikan dalam program ini adalah penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda untuk kendaraan yang melakukan mutasi dalam Provinsi Riau serta pengurangan pokok Bea Balik Nama ke-2 (BBN-KB II).
.png)

Berita Lainnya
4.000 Personel Gabungan Siaga Amankan Kunker Jokowi di Riau Selama 2 Hari
Bandara SSK II Pekanbaru Kembali Layani Rute Tanjungpinang
Pemilik Kebun Sawit di Mempura Somasi Dinas PU Siak Soal Limbah SPAM
Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Pelantikan Pengurus Dekranasda Periode 2025–2030
Mantan Bupati Inhil 2 Periode Resmi Dilantik sebagai Pengacara
Iduladha 1447 H, Efrizon Kembali Berkurban untuk Masyarakat, Salurkan 19 Ekor Sapi ke Sejumlah Masjid
Aksi Balap Liar Saat Subuh di Tembilahan Hulu Resahkan Warga
Istri Minta Cerai, Suami di Riau Bakar Diri
Besok, 60 Orang Panwaslu Kecamatan di Inhil Dilantik
Sosok Dedi Sambudi di Mata Sang Isteri Susilawati Syaiful
Penjabat Bupati Erisman Yahya Tinjau TPS Bersama Unsur Forkopimda
Kapolsek Kuala Kampar Pantau Arus Mudik Lebaran Idul Fitri Di Pelabuhan Teluk Dalam