Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Kantor Samsat Riau Ramai Didatangi Masyarakat
PEKANBARU - Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan 1 September sampai 30 September 2020 mendatang, benar-benar dimanfaatkan masyarakat Kota Pekanbaru.
Hal ini nampak dari antusias masyarakat untuk mengurus PKB di Samsat Panam, Pekanbaru, Senin (21/9/2020).
Berdasarkan pantauan wartawan, antrean terlihat cukup panjang. Petugas yang berjaga tampak sangat memperhatikan protokol kesehatan. Mulai dari jaga jarak saat antrean, kemudian kursi yang juga diberi jarak. Terlihat dari kursi yang diberi tanda silang.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Di pintu masuk juga terlihat ada petugas yang berjaga dan mengingatkan masyarakat yang akan masuk ke lokasi pembayaran pajak bermotor harus mengenakan masker.
Santi, salah seorang warga Panam sengaja memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak. Kebetulan ia memiliki kendaraan yang terlambat bayar pajaknya.
"Telat 2 minggu. Seingat saya bulan Oktober pajak saya mati, rupanya bulan September awal sudah jatuh tempo. Kebetulan saya baca berita ada pemutihan pajak, ya saya memanfaatkan hal ini," ujar Santi.
Ia mengatakan, hal ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah kondisi Covid-19 seperti sekarang ini. Dimana pendapatan masyarakat banyak berkurang.
"Ini saya sudah sampaikan ke kawan lain juga tadi soal pemutihan ini. Dan mereka juga sangat antusias," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selama 30 hari pada bulan September 2020.
Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dilaksanakan di seluruh kantor pelayanan Samsat Provinsi Riau yang tersebar di setiap kabupaten dan kota.
Wajib pajak yang berhak menerima penghapusan denda pajak kendaraan tersebut adalah setiap warga Riau yang memiliki kendaraan roda dua, roda empat atau lebih, alat berat atau alat besar yang memiliki tunggakan denda pajak.
Beberapa insentif yang diberikan dalam program ini adalah penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda untuk kendaraan yang melakukan mutasi dalam Provinsi Riau serta pengurangan pokok Bea Balik Nama ke-2 (BBN-KB II).
.png)

Berita Lainnya
BRIN-BRGM Lakukan Operasi TMC di Riau Hadapi Kemarau
Wako Firdaus Berencana Lockdown Pekanbaru?
Buka Bersama di Gaung, Pj Bupati Inhil Sampaikan Progres Pembangunan 2024
Kasus Pemalsuan Surat Tanah Milik KUD Belum P21, Kejari Siak Minta Pelapor Bersabar
Bupati Zukri dan Baznas Pelalawan Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran
Menuju Pilkades Serentak Bergelombang, Ini Imbauan Bupati dan Sekdakab Kampar
Bupati Kasmarni Sampaikan Visi Misi, 9 Program Strategis dan 4 Kluster Pembangunan
Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Pelalawan Catat Kinerja Positif Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik
Boleh Tak Bayar Parkir Jika Jukir tak Pakai Atribut
Begini Harapan Tengku Azmun Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan yang Baru
PHK Karyawan Jelang Hari Raya Karena Elak THR ? Ini Penjelasan Disnakertrans Inhil
Jurnalis Inhil Terima Bantuan Sembako dari Bupati