Pilihan
Ahli Waris Penumpang SB Evelyn Calisca Terima Santunan Kematian Rp 313 Juta
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir pada Jumat pagi (12/5) menyerahkan santunan kematian melalui Bupati Indragiri Hilir Drs.HM Wardan MP di Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Tembilahan.
BP JAMSOSTEK diamanahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Memberikan perlindungan sosial, adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun ( JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) dan Jaminan Kematian (JKM) Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan, Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.
Speedboat rute Tembilahan-Tanjung Pinang terbalik di perairan Kateman Kamis,27 april 2023 dari 40 penumpang 3 orang penumpang peserta Jamsostek Almarhum Ahmad Bahri dan Dini Nurhayati sumi-istri yang meninggal dunia dan meninggalkan bayi yang masih ber usia 6 Bulan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek Ahmad Bahri honorer DPRD dan CV.Tiara Permai, Dini Nurhidayati honor di Dinas Pendidikan.
Bupati Indragiri Hilir Drs.HM Wardan MP turut berduka cita atas kejadian tersebut dan mengharapkan santunan tersebut dapat dipergunakan untuk membesarkan bayi, untuk biaya sekolahnya sudah ditanggung Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
"Saya menghimbau kepada masyarakat yang melakukan aktifitas pekerjaan agar mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek dengan iuran yang sangat rendah," ajaknya.
Kepala BPJamsotek Inhil Muhammad Ridwan turut berduka cita dan menjelaskan klaim kepada Ahli waris yang di damping anaknya, santunan sebesar Rp.313.844.279 terdiri Jaminan Hari Tua RP 13.844.279, Jaminan Kematian suami istri RP.126.000.000 dan Beasiswa sebesar Rp,174.000.000 dan akan dibayarkan setiap tahun sampai ke jenjang Pendidikan Strata Satu (SI).
.png)

Berita Lainnya
Disdukcapil Bengkalis Gesa Perekaman KTP El Melalui Jebol Master dan Go to School
Validasi Bantuan Banjir Pekanbaru, Data Tujuh Kelurahan Masuk ke Dinsos
Pelantikan Bupati Bengkalis, Meranti dan Walikota Dumai Digelar di Ruang Terbuka
Sepanjang Januari Terjadi 197 Bencana Alam, 14 Provinsi Ini Berpotensi Menyusul
Bakal Kumpulkan Sejumlah Perusahaan, Bupati Zukri dan Wabup Nasar Tinjau Jalan Rusak di Kerumutan
Dinding Tembok Sudah Dibongkar, Warga Sudah Bisa Mengakses Jalan di Marpoyan Damai
Dua ABG Wanita di Pekanbaru Ditangkap Polsek Tampan karena Edarkan Ekstasi
Polres Pelalawan Buka Bersama Insan Pers, Bentuk Sinergitas Polri dengan Media
Sekdaprov SF Hariyanto Ditunjuk Mendagri Jadi Plh Gubernur Riau, Ini Bedanya dengan Pj Gubernur
Bupati Pelalawan Buka Ketinting Boat Racing di Desa Wisata Kuala Terusan, Diikuti Peserta dari Berbagai Daerah
Polsek Tampan Tangkap 8 Pak Ogah, Ada yang Bawa Senjata Tajam
Fundamental Ekonomi Nasional Tetap Kuat di Tengah Guncangan Pasa