Pilihan
Ahli Waris Penumpang SB Evelyn Calisca Terima Santunan Kematian Rp 313 Juta
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Indragiri Hilir pada Jumat pagi (12/5) menyerahkan santunan kematian melalui Bupati Indragiri Hilir Drs.HM Wardan MP di Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Tembilahan.
BP JAMSOSTEK diamanahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Memberikan perlindungan sosial, adapun Program yang diselenggarakan BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun ( JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP) dan Jaminan Kematian (JKM) Program Jaminan Sosial adalah perlindungan sosial untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi resiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan, Program yang diikuti adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Iuran Program JKK dan JKM sebesar Rp.16.800- (Enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau Rp.201.600 (Dua ratus seribu enam ratus Rupiah) per orang per tahun, dengan Manfaat yang luar Biasa.
Speedboat rute Tembilahan-Tanjung Pinang terbalik di perairan Kateman Kamis,27 april 2023 dari 40 penumpang 3 orang penumpang peserta Jamsostek Almarhum Ahmad Bahri dan Dini Nurhayati sumi-istri yang meninggal dunia dan meninggalkan bayi yang masih ber usia 6 Bulan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek Ahmad Bahri honorer DPRD dan CV.Tiara Permai, Dini Nurhidayati honor di Dinas Pendidikan.
Bupati Indragiri Hilir Drs.HM Wardan MP turut berduka cita atas kejadian tersebut dan mengharapkan santunan tersebut dapat dipergunakan untuk membesarkan bayi, untuk biaya sekolahnya sudah ditanggung Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
"Saya menghimbau kepada masyarakat yang melakukan aktifitas pekerjaan agar mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek dengan iuran yang sangat rendah," ajaknya.
Kepala BPJamsotek Inhil Muhammad Ridwan turut berduka cita dan menjelaskan klaim kepada Ahli waris yang di damping anaknya, santunan sebesar Rp.313.844.279 terdiri Jaminan Hari Tua RP 13.844.279, Jaminan Kematian suami istri RP.126.000.000 dan Beasiswa sebesar Rp,174.000.000 dan akan dibayarkan setiap tahun sampai ke jenjang Pendidikan Strata Satu (SI).
.png)

Berita Lainnya
KAFILAH MTQ KE-43 PROVINSI RIAU BERDATANGAN, SYIAR ISLAM MAKIN HIDUP DI BENGKALIS
Soal Penerapan PPKM, Pemko Pekanbaru Tunggu Keputusan Pemprov Riau
Hari Ini Hujan Berpotensi Guyur Riau hingga Malam Nanti
Bupati Inhil Jamu Dirut Bank Riau Kepri dan Direktur ICC
Sampah Menumpuk, Operator Berdalih Sulit Dapatkan Solar
Satgas Covid-19 Berikan Lampu Hijau, Sekolah di Pelalawan Siap Berlakukan Belajar Tatap Muka
Warga Pekanbaru Temukan Mayat Pria di Kebun Pisang
PWI Riau Apresiasi Tuan Rumah, Zulmansyah : HPN di Inhil Seperti Puncak HPN Medan
Hadiri Silaturrahmi dan Baksos Purna ASN Kampar, Sekdaprov Riau Berikan Apresiasi
Hingga Malam Ini, Api Masih Membakar SB Houseware Pekanbaru, Warga Malah Soraki Petugas Damkar
Ada Intimidasi Saksi Kasus Dana Rutin Bappeda Siak, Alasan Kejati Tahan Yan Prana
KPU Bayar Rp1,6 M untuk Honor PPK 6 Kabupaten/Kota di Riau