Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Tes PCR Meski Sudah Vaksin
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah memberlakukan syarat baru bagi penumpang pesawat. Mereka tetap mewajibkan penumpang pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif covid-19 dengan tes PCR, meskipun sudah mendapatkan suntikan vaksin corona sampai dua dosis.
Syarat baru ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beleid ini berlaku untuk penerapan kebijakan PPKM pada periode 19 Oktober sampai 1 November 2021.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," ungkap Inmendagri 43/2021 seperti dikutip, Selasa (19/10).
Jika membandingkan dengan syarat sebelumnya, kewajiban ini berubah. Pasalnya sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan soal perubahan aturan tersebut.
"Di mana dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali," katanya.
Namun, perubahan ini tidak serta merta langsung berlaku. Sebab, Kementerian Perhubungan selaku kementerian teknis yang berkoordinasi dengan otoritas bandara tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Saat ini, Kemenhub masih berkoordinasi dengan Satgas untuk menerbitkan SE baru. Bersamaan dengan itu, syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara masih merujuk pada SE tersebut.
"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," jelasnya.
"Di mana dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali," katanya.
Namun, perubahan ini tidak serta merta langsung berlaku. Sebab, Kementerian Perhubungan selaku kementerian teknis yang berkoordinasi dengan otoritas bandara tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Saat ini, Kemenhub masih berkoordinasi dengan Satgas untuk menerbitkan SE baru. Bersamaan dengan itu, syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara masih merujuk pada SE tersebut.
"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," jelasnya.**
Sumber: CNN
.png)

Berita Lainnya
Facebook Akuisisi Giphy Senilai Rp 6 Triliun
Usulan Calon Kapolri Diserahkan Mensesneg, DPR akan Panggil Listyo Sigit Pekan Depan
Operator Bandara Minta Harga Rapid Test di Bawah Rp100 Ribu
Soal Penanganan Pandemi, Airlangga: Saatnya Berpihak kepada Rakyat
Profil Tiga Kandidat Calon Kapolri Pengganti Idham Azis
Tekan Kabar Hoax, Bawaslu,KPU,KPI dan Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas Penyiaran Berita
Awas Mafia Rumah Sakit Cari Keuntungan, Pasien Negatif Dibilang Positif Covid-19
Pemerintah Indonesia Dinilai Overdosis Cap Radikalisme pada Umat Islam
Airlangga: Vaksin Covid-19 Mandiri Tetap Gratis
Peserta Bingung, Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair
KNKT Pastikan Sriwijaya Air SJ-182 Tidak Meledak di Udara
Aturan Penegak Hukum Harus Dapat Izin Presiden Jika Periksa Anggota DPR