Pilihan
Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga Aceh Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dua warga di Kabupaten Bireuen, Aceh diduga memanipulasi data website Kartu Pra Kerja menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain. Ratusan juta rupiah uang dari program pemerintah untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 itu dikuras oleh keduanya.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, menyebut kedua tersangka berinisial HE (36) warga Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada dan RI (32) warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga.
"Aksi kejahatan ini sudah dilakukan sejak Juli 2021. Mereka menggunakan ratusan NIK orang lain, dan uang ratusan juta hasil kejahatan dipakai untuk berbagai keperluan seperti membayar utang, membeli barang, dan lain sebagainya," katanya, Rabu (8/12).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia menjelaskan, tersangka HE pernah bekerja di bidang jasa pembuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) tahun 2018 lalu. Pelaku masih menyimpan data kependudukan milik orang lain dari pekerjaan masa lalunya itu.
Tersangka HE lalu mengajak tersangka RI bekerjasama menguras uang di program online Kartu Prakerja. Mereka masuk ke website tersebut menggunakan NIK orang lain untuk mendaftar. Kemudian mengikuti langkah-langkah yang tertera di website hingga mendapat insentif.
Dana insentif satu NIK, untuk 3 sampai 4 kali pencarian, jumlahnya sebesar Rp 600 ribu. Pencairan dana mereka tampung di aplikasi e-wallet OVO. Selanjutnya, saldo di OVO ditransfer ke rekening bank pribadi.
"Diduga mereka telah menerima pencairan dana Pra Kerja sebesar Rp150 juta," ungkap AKBP Mike Hardy Wirapraja.
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (2/12) di kawasan Gampong Reuleut, Kota Juang, Bireuen. Polisi turut mengamankan barang bukti satu CPU rakitan, layar monitor, keyboard komputer dan tetikus. Kemudian dua sepeda motor, satu akta jual beli tanah, 12 mayam emas, 1 buku tabungan dan ATM BCA, uang tunai Rp 7,2 juta, serta 300 lembar kartu perdana.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Bagaimana Pandemi Dapat Disebut Berakhir, Begini Penjelasan Ahli
Telegram Kapolri: Seluruh Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas
Abdul Wahid Sebut RUU Provinsi Riau Merupakan Otonomi Khusus Bagi Riau
PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
Sejumlah Alasan Pemerintah Tak Tutup Pintu Kedatangan dari Luar Negeri
Praktis! Nggak Sampai 2 Menit Kirim Uang Tanpa Biaya Admin
Airlangga Beberkan Sederet Insentif Demi Pulihkan Ekonomi
Survei Nasional Tegaskan Mayoritas Generasi Z Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo
Polri Buka Penerimaan 9.284 Bintara, Berapa Gaji dan Tunjangannya?
Misteri Sriwijaya SJ-182 Jatuh Walau Mesin Hidup, Pakar Bilang Mirip Tragedi Adam Air
Kiprah Andika Perkasa, Calon Panglima TNI Pilihan Presiden Jokowi
Perlancar Akses Riau-Sumbar, PUPR Bangun Tiga Jembatan Ganda