Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?
INDOVIZKA.COM - Banyak orang yang beranggapan kalau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang bakal ditilang polisi, benarkah seperti itu.
Seperti yang diketahui, STNK harus diperpanjang setiap lima tahun sekali dan setiap tahunnya ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.
Namun, sering juga orang beranggapan kalau tidak bayar PKB bisa bebas dari polisi asal STNK masih hidup.
Bahkan, pengendara kerap adu argumentasi dengan Polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.
Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Lantas, siapa ya yang berhak menyita STNK kalau nggak bayar pajak tahunan?
"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi GridOto.com, Jumat (6/8/2021).
Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," sebutnya.
Kesimpulannya, jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.
Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Pada bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM, STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa, dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, kepolisian berhak untuk melakukan tindakan sesuai pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.
Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.
Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Nah, ternyata polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan, jadi jangan lupa tertib bayar pajak kendaraan ya sob.
.png)

Berita Lainnya
Kabar Baik! Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya
Tito Minta Kepala Daerah Bantu Cari Lahan untuk Pertashop Pertamina
PBNU Putuskan Muktamar Digelar 23-25 Desember 2021 di Lampung
Pemerintah Siapkan Modal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 T
Peletakan Batu Pertama Ibu Kota Baru Dipercepat Jadi 2020
Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada 2026, Siap-Siap!
Masjid Bukan Tempat Penyemaian Radikalisme, Hidayat Nur Wahid Ajak Anak Muda Makmurkan Masjid
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
Kemenperin Atur Strategi Percepat Penyerapan Anggaran Tahun 2022
Kapolri Ajak Semua Pihak Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik
Beli Paket Kuota Ketengan Telkomsel Berhadiah Motor Honda Beat
Australia Tawarkan Pelatihan Pertanian untuk Anak Muda Indonesia