Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Sebar SMS Tagihan dan Penawaran
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Jakarta dan Tangerang. Dari dua kawasan tersebut, sebanyak tujuh orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti.
AY (29), salah satu terduga pelaku yang diamankan di Apartemen Laguna Pluit, Jakarta Utara. Dia mengaku bertugas untuk mengirim SMS berisi tagihan atau promosi pinjol ilegal terhadap 100-150 ribu nomor ponsel.
"100 ribu sampai 150 ribu nomor, SMS. Campur promosi sama penagihan," kata AY, Jumat (21/10/2021).
Sementara itu, tersangka lainnya yakni HH (35) menjelaskan cara kerja mereka dalam menyebarkan SMS untuk mempromosikan pinjol ilegal dan menyebar tagihan. Dari alat hingga konten yang untuk dikirim ke peminjam itu telah disediakan atasan mereka.
"Jadi awal mula kita siapkan laptop, wifi dan alat modem pool. Alat modem pool, alat yang digunakan untuk kartu sim card yang kita dapat dari atasan kita dan kartu sim card sudah teregistrasi dan sudah diaktivasi," jelasnya.
"Jadi pertama kita nyalain hp, koneksi ke semua mesin. Dan kedua kita akan memakai sim card. Kartu sim card kita colokin ke mesin, mesin ini akan kita isi paket. Setelah isi paket SMS, maka otomatis kita akan hidupkan di software yang ada di PC. Setelah itu, SMS otomatis akan terkirim ke penerima-penerimanya," sambungnya.
Meski begitu, ia membantah jika dianggap sebagai penebar teror kepada para peminjam. Dia mengaku hanya bertugas untuk mengirim SMS ke peminjam dan tanpa tahu isi konten dari SMS tersebut.
"Kita bukan bagian neror. Kita hanya meneruskan SMS, kita bukan yang neror. Kita bagian pemasaran, penagihan. Tapi (isi) dalam konten itu kita enggak tahu. Enggak bisa membaca apa yang dikirim," tutupnya.
Para tersangka yang ditangkap oleh polisi berperan sebagai operator yang memblasting SMS dan desk collection atau menagih utang secara virtual.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap tujuh terduga pelaku pinjaman online (pinjol) yang ditangkap di wilayah Jakarta dan Tangerang. Untuk sindikat pinjol ilegal ini merupakan jaringan yang membuat seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, gantung diri akibat terlilit hutang.
"Alhamdulillah dari yang kami ungkap, itu nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jateng. Mungkin teman-teman sudah tahu ada ibu-ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ibu-ibu yang dimaksud itu berinisial WI yang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri, Jateng, akibat tidak sanggup melunasi hutangnya. WI diteror oleh para pelaku pinjol ilegal untuk melunasi utangnya.
Sumber : Merdeka.com
.png)

Berita Lainnya
Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?
Harga Mi Instan Dikabarkan Naik Tiga Kali Lipat, Begini Kata Bos Indofood
Polisi Selidiki Penyebar Selebaran Hina Nabi Muhammad dan TNI-Polri
Pemerintah Jamin Tak Ada Vaksin Covid-19 Palsu
Daftar 6 Perusahaan BUMN Punya Utang Segunung, Ada yang Rp500 Triliun
Jokowi: Indonesia Berada di Ring of Fire, Bencana Bisa Terjadi Kapan Saja
Joki Kartu Prakerja Bisa Dilaporkan ke Polisi
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 29 Juni
Airlangga: Inklusi Keuangan Tetap Positif di Masa Pandemi Covid-19
Analisis Terhadap Dampak Perubahan Iklim Terhadap Harga Pangan di Indonesia
Kini Penumpang Sudah Vaksin Bebas Naik Pesawat
Penerimaan CPNS Siap Dibuka Untuk 700.000 Guru dan 270.000 Tenaga Kesehatan