Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aturan Perjalanan Darat Baru: Pergi 250 Km Wajib PCR atau Antigen
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.
Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.
“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.
Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
"Derta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata dia.**
.png)

Berita Lainnya
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
Promosikan Pernikahan Usia 12 Tahun, PKB Tegaskan Melanggar UU
Diskon PPnBM Kendaraan yang Dikomandoi Airlangga Dinilai Mampu Selamatkan Buruh Otomotif
Zulkifli Bos Baru PLN Pilihan Menteri BUMN, Ini Sepak Terjangnya
Minimalisir Korban Jiwa, Mensos Minta Kepala Daerah Petakan Lokasi Rawan Bencana
Nyaris Lolos, Namun Sandiwara 47 Pemudik dalam Bus Ini Terbongkar
Menteri PUPR Ingatkan KLHK: Beberapa Daerah Aliran Sungai Kritis
Kajian BIN, Bulan Juli Puncak Penyebaran Virus Corona
Harga Cabe Turun di Sejumlah Daerah
Dokter di Palembang Meninggal Usai Vaksin, Dipastikan karena Sakit Jantung
Kekerasan Terhadap Jurnalis Tinggi, Polri-Dewan Pers Perkuat Sosialisasi Kebebasan Pers
Jokowi Minta Airlangga dan Menaker Ida Revisi Kebijakan JHT