Meski Dilarang, Satgas Prediksi Ada 18,9 Juta Orang Nekat Mudik Lebaran

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) memberi arahan Rapat Kerja Penanganan COVID-19 dan Pemulangan PMI/WNI di Batam, Kepri, Senin (19/4). (Dok BNPB).

JAKARTA (INDOVIZKA) - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memprediksi masih ada 7 persen atau sekitar 18,9 juta orang masih nekat mudik meski Presiden Joko Widodo sudah membuat pernyataan larangan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan jika mudik tidak dilarang maka ada 89,1 (33 persen) orang nekat mudik, setelah ada larangan potensi menurun menjadi 29,7 (11 persen) orang nekat mudik.

"Kemudian setelah bapak presiden menyampaikan penegasan tentang larangan mudik turun lagi menjadi 7 persen (18,9 persen)," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Ahad (25/4/2021).

Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi daerah itu, Doni meminta sosialisasi larangan mudik terus digaungkan dengan pengawasan di lapangan yang diperkuat.

"Nah tolonglah ini disampaikan secara terus menerus setiap saat, jangan bosan-bosan mengingatkan," tegasnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana itu memohon kepada seluruh masyarakat untuk merayakan Idul Fitri di rumah saja, dan bersilaturahmi secara virtual.

"Jangan biarkan penyesalan ini terjadi belakangan, lakukan silahturahmi secara virtual, dan bagi daerah yang belum memiliki jaringan internet bisa meminta bantuan ke provider di daerah, kita dorong untuk bantu meningkatkan kapasitas," ucap Doni.

Satgas juga sudah merevisi masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.

Berikut perubahan aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
  2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
  3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar