Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ternyata Oknum Polisi Pacaran di Mobil Dinas Adik Ipar Ahok
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisaris Utama Pertamina Basuki T. Purnama alias Ahok mengungkapkan anggota polisi lalu lintas Bripda Arjua Bagas Setiawan yang memakai mobil patroli untuk berpacaran seperti yang viral di media sosial adalah adik iparnya.
"Iya, adik istri," kata Ahok, Jumat (22/10/2021).
Ahok menyesalkan namanya dikait-kaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan adik iparnya itu. Ia menegaskan tidak akan ikut campur terkait persoalan ini.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan termasuk Bripda Arjuna Bagas," ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, viral foto penggunaan mobil patroli polisi untuk kepentingan pribadi oleh oknum polisi yang salah satunya diunggah oleh akun Twitter @Pasifisstate.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun turun tangan memeriksa perkara yang melibatkan polantas Bripda Arjuna itu.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (21/10/2021).
Arjuna sudah dicopot dari jabatannya dan ditugaskan menjadi staf usai kedapatan menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. Arjuna dipindah sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Irjen Istiono pada Jumat (22/10).
Arjuna kini tengah menunggu proses sidang disiplin. Divisi Propam Polri telah memeriksa Arjuna sejak Kamis (21/10) kemarin.
Sumber : detik.com/cnnindonesia.com
.png)

Berita Lainnya
Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
UU Ciptaker, Pekerja Asing Makin Mudah Masuk RI
Uang Kripto: Aset Digital Belum Jadi Alat Tukar Sah di RI, tapi Bisa Dicairkan
Pemerintah Jamin Sinovac Aman Meski Belum Disertifikasi WHO
Jokowi: Jangan Lagi Berpikir untuk Ekspor Barang Mentah, Ada yang Gugat Kita Hadapi
Ustaz Abdul Somad Ziarah ke Makam Korban Tsunami
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Nomor 4 Setelah China, Vietnam dan Korsel
Mengenal Perbedaan Makanan Pembuka, Utama, dan Penutup
Prabowo Beli 42 Pesawat Tempur Dassault Rafale dari Prancis
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, DPR Minta Belajar Tatap Muka Dikaji Ulang
Kepatuhan Masyarakat Menjalankan 3M Terus Menurun Sejak November 2021
Pemerintah Buka Penerbangan Jakarta-Wuhan, untuk Rasa Keadilan DPR Minta Ditutup Kembali