Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ternyata Oknum Polisi Pacaran di Mobil Dinas Adik Ipar Ahok
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisaris Utama Pertamina Basuki T. Purnama alias Ahok mengungkapkan anggota polisi lalu lintas Bripda Arjua Bagas Setiawan yang memakai mobil patroli untuk berpacaran seperti yang viral di media sosial adalah adik iparnya.
"Iya, adik istri," kata Ahok, Jumat (22/10/2021).
Ahok menyesalkan namanya dikait-kaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan adik iparnya itu. Ia menegaskan tidak akan ikut campur terkait persoalan ini.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan termasuk Bripda Arjuna Bagas," ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, viral foto penggunaan mobil patroli polisi untuk kepentingan pribadi oleh oknum polisi yang salah satunya diunggah oleh akun Twitter @Pasifisstate.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun turun tangan memeriksa perkara yang melibatkan polantas Bripda Arjuna itu.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (21/10/2021).
Arjuna sudah dicopot dari jabatannya dan ditugaskan menjadi staf usai kedapatan menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. Arjuna dipindah sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Irjen Istiono pada Jumat (22/10).
Arjuna kini tengah menunggu proses sidang disiplin. Divisi Propam Polri telah memeriksa Arjuna sejak Kamis (21/10) kemarin.
Sumber : detik.com/cnnindonesia.com
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Minta Badan Informasi Geospasial Percepat Pemetaan Tata Ruang Nasional
Tembus 500 M Dalam 4 Tahun, 40 Rekening Rafael di Blokir
Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Berikut Besarannya
Penerimaan CPNS Siap Dibuka Untuk 700.000 Guru dan 270.000 Tenaga Kesehatan
Warga yang Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Gratis
DPR Minta Nadiem Kaji Ulang Pembukaan Sekolah Januari 2021
Tunjangan Tak Dibayar dan APD Corona Minim, Tenaga Medis Ancam Mogok
Antisipasi Perang Ekonomi Dunia, Mendagri Minta seluruh Kepala Daerah Provinsi Riau
Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021
Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya
373.745 Peserta Kena Blacklist Program Kartu Prakerja
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020