Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Ternyata Oknum Polisi Pacaran di Mobil Dinas Adik Ipar Ahok
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/42618904495-cakaplah_nztsa_76693_m.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisaris Utama Pertamina Basuki T. Purnama alias Ahok mengungkapkan anggota polisi lalu lintas Bripda Arjua Bagas Setiawan yang memakai mobil patroli untuk berpacaran seperti yang viral di media sosial adalah adik iparnya.
"Iya, adik istri," kata Ahok, Jumat (22/10/2021).
Ahok menyesalkan namanya dikait-kaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan adik iparnya itu. Ia menegaskan tidak akan ikut campur terkait persoalan ini.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan termasuk Bripda Arjuna Bagas," ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, viral foto penggunaan mobil patroli polisi untuk kepentingan pribadi oleh oknum polisi yang salah satunya diunggah oleh akun Twitter @Pasifisstate.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun turun tangan memeriksa perkara yang melibatkan polantas Bripda Arjuna itu.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (21/10/2021).
Arjuna sudah dicopot dari jabatannya dan ditugaskan menjadi staf usai kedapatan menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. Arjuna dipindah sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Irjen Istiono pada Jumat (22/10).
Arjuna kini tengah menunggu proses sidang disiplin. Divisi Propam Polri telah memeriksa Arjuna sejak Kamis (21/10) kemarin.
Sumber : detik.com/cnnindonesia.com
Berita Lainnya
UU Ciptaker, Pekerja Asing Makin Mudah Masuk RI
Jokowi Tunjuk Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI Sebelum ke KTT G20
Effendy Sianipar Ingatkan Mendagri Jangan Nekat Jadikan Riau Tempat Penampungan PMI, Berbahaya!
Bappenas: Jika Corona Sampai Triwulan 3, Ekonomi Tumbuh 0 Persen
PKB Dukung Usulan PDI-P Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
Airlangga Hartarto Ungkap Modus Tindak Pencucian Uang Semakin Beragam
Pemerintah Disebut Bisa Menaikkan Cukai Rokok Hingga 45 Persen
Polemik Kelas Jurnalistik Ruangguru di Program Kartu Prakerja
Habib Rizieq Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Suasana Rutan Bareskrim Polri Berubah bak Pesantren
Sembilan Kiai Terpilih untuk Tentukan Rais Aam PBNU
Kajian BIN, Bulan Juli Puncak Penyebaran Virus Corona
Tarif Listrik Non Subsidi Jadi Naik! Ini Jadwalnya, Jangan Kaget Tagihan Membengkak