Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ternyata Oknum Polisi Pacaran di Mobil Dinas Adik Ipar Ahok
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisaris Utama Pertamina Basuki T. Purnama alias Ahok mengungkapkan anggota polisi lalu lintas Bripda Arjua Bagas Setiawan yang memakai mobil patroli untuk berpacaran seperti yang viral di media sosial adalah adik iparnya.
"Iya, adik istri," kata Ahok, Jumat (22/10/2021).
Ahok menyesalkan namanya dikait-kaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan adik iparnya itu. Ia menegaskan tidak akan ikut campur terkait persoalan ini.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Saya tidak ikut campur masalah ini. Setiap anggota Polri sudah tahu konsekuensi pelanggaran yang mereka lakukan termasuk Bripda Arjuna Bagas," ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, viral foto penggunaan mobil patroli polisi untuk kepentingan pribadi oleh oknum polisi yang salah satunya diunggah oleh akun Twitter @Pasifisstate.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun turun tangan memeriksa perkara yang melibatkan polantas Bripda Arjuna itu.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (21/10/2021).
Arjuna sudah dicopot dari jabatannya dan ditugaskan menjadi staf usai kedapatan menggunakan mobil dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran. Arjuna dipindah sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Irjen Istiono pada Jumat (22/10).
Arjuna kini tengah menunggu proses sidang disiplin. Divisi Propam Polri telah memeriksa Arjuna sejak Kamis (21/10) kemarin.
Sumber : detik.com/cnnindonesia.com
.png)

Berita Lainnya
DPD RI Pastikan Implementasi UU Ciptaker Dorong Pembangunan Daerah
Tinjau Sirkuit Mandalika, Kapolri Ingin Pastikan Prokes jelang Pramusim MotoGP
Anggota DPR Soroti RUU IKN Kurang Memperhatikan Aspek Lingkungan
Saudi Buka Haji, Kemenag Kaji Ragam Opsi Pemberangkatan
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Hingga Pukul Tiga Sore
Dukung Peningkatan Kualitas Pekerja, Menaker Tawarkan 21 BLK ke F-SBPU untuk Jalani Pelatihan Kerja
Tiga Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Angke Subuh Tadi
Jokowi Sebut Ekonomi Pedesaan Jadi Salah Satu Penyelamat saat Pandemi
Penolakan UU Ciptaker, Abdul Wahid: Saya Melihat Ada Misleading
Airlangga Targetkan 2,7 Juta Penerima Kartu Prakerja
Brigjen TNI Cekcok sama Bahar Smith Dimutasi Panglima Andika, Ini Jabatan Barunya
Korban PHK Bisa Dapat Rp 700.000/Bulan dari Diaspora, Begini Caranya!