Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Empat Hari Gelar Operasi Zebra, 225 Knalpot Bising Dicopot Polisi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Zebra Jaya 2021, sejak Senin (15/11) lalu. Selama menggelar operasi tersebut, sudah ribuan kendaraan diberikan teguran oleh petugas.
"Selama empat hari, berikan 4.460 teguran," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Sabtu (20/11).
Ia menjelaskan, teguran yang diberikan oleh petugas yaitu secara lisan, berupa blanko teguran dan juga berupa penindakan. Ia pun memberikan contoh teguran yang diberikannya itu apabila seseorang menggunakan plat nomor palsu atau tak sesuai pada peruntukannya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Selain itu, teguran juga diberikan terhadap mereka yang menggunakan knalpot bising atau racing serta menggunakan lampu rotator atau strobo.
"Misalnya knalpot, Pak tolong saya jangan ditilang pak, ya sudah bawa ke kantor polisi, copot knalpotnya, bawa pulang pasang yang asli. Kan penindakan juga, sifatnya bukan penilangan. Misalnya pakai rotator, kita berhentikan di jalan. Ternyata bukan anggota, bukan petugas, memang tidak ada kepentingan," ujarnya.
"Karena dia cuma buat gagah-gagahan atau biar nggak macet, nah itu bisa kita pinggirkan. Kita bawa ke kantor, copot rotatornya. Mau dicopot petugas apa dicopot sendiri," tambahnya.
Meski begitu, pihaknya juga bisa melakukan tindakan penilangan kepada mereka yang melawan arus, tidak memakai helm, tidak membawa surat-surat kendaraan dan diri, memakai knalpot bising dan juga rotator.
Mereka yang diberikan penilangan, karena dianggap membahayakan dan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Misalkan orangnya udah nggak pakai helm, nggak pakai masker, lawan arah, knalpot bising. Nggak mungkin ditegur lagi, pastikan ditilang. Jadi skala prioritas yang tegur dan tilang ini kembali ke petugas," jelasnya.
"Kalau knalpot bising itu sekitar 255 tilang, kemudian kalau yang rotator ada 22 penindakan tilang mobil. Kalau itu sifatnya atensi bapak Kapolda," sambungnya.
Selain itu, terkait dengan penggunaan knalpot bising. Tak semua dapat dikembalikan kepada pemilik kendaraan, karena ada juga knalpot yang disita oleh petugas.
"Jadi tergantung situasinya, kalau misalnya yang balap liar. Kaya semalam sama nanti malam kan kita operasi balap liar, itu biasanya kita kandangin dulu. Setelah dikandangin, nanti mereka datang bawa surat-surat. Sudah copot ini, ada yang mungkin beri efek jera, knalpotnya dilakukan penyitaan," ungkapnya.
"Tapi ada juga kalau misalnya memang sifatnya ketemu di jalan bukan dalam razia balap liar, itu paling kita hanya berikan teguran suruh ganti," tambahnya.
Ia pun menyebut, untuk wilayah yang paling banyak memberikan teguran berada di Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan juga Depok.
"Kalau arah Pusat, Utara itu nggak terlalu. Mungkin kalau di sana banyak jalan protokol. Tapi kalau yang daerah pinggir-pinggir, nempel-nempel itu biasanya banyak. TB Simatupang, Fatmawati. Perbatasan yang wilayah penyanggah," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Agar Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Diminta Aktif Mengawasi
Usai Ikuti HPN di Medan, PWI Riau Jelajahi Titik Nol Hingga Taman Bawah Laut
Program Diskon Listrik 2022 Diputuskan 1-2 Minggu ke Depan
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
Diduga Terseret Luapan Sungai, Warga Ditemukan Tewas Mengapung di Atas Motor
Airlangga Hartarto Motivasi Lulusan UKSW Salatiga Berinovasi di Tengah Masyarakat
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Guru SD Ditembak Mati oleh KKB Papua karena Dikira Mata-mata
Polemik Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Diproses Hukum
Anies Baswedan Positif Covid-19
Klaim Covid-19 di Rumah Sakit Pada 2021 Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp 90 T
Diduga Terkena Jerat, 3 Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati