Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Empat Hari Gelar Operasi Zebra, 225 Knalpot Bising Dicopot Polisi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Zebra Jaya 2021, sejak Senin (15/11) lalu. Selama menggelar operasi tersebut, sudah ribuan kendaraan diberikan teguran oleh petugas.
"Selama empat hari, berikan 4.460 teguran," kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Sabtu (20/11).
Ia menjelaskan, teguran yang diberikan oleh petugas yaitu secara lisan, berupa blanko teguran dan juga berupa penindakan. Ia pun memberikan contoh teguran yang diberikannya itu apabila seseorang menggunakan plat nomor palsu atau tak sesuai pada peruntukannya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Selain itu, teguran juga diberikan terhadap mereka yang menggunakan knalpot bising atau racing serta menggunakan lampu rotator atau strobo.
"Misalnya knalpot, Pak tolong saya jangan ditilang pak, ya sudah bawa ke kantor polisi, copot knalpotnya, bawa pulang pasang yang asli. Kan penindakan juga, sifatnya bukan penilangan. Misalnya pakai rotator, kita berhentikan di jalan. Ternyata bukan anggota, bukan petugas, memang tidak ada kepentingan," ujarnya.
"Karena dia cuma buat gagah-gagahan atau biar nggak macet, nah itu bisa kita pinggirkan. Kita bawa ke kantor, copot rotatornya. Mau dicopot petugas apa dicopot sendiri," tambahnya.
Meski begitu, pihaknya juga bisa melakukan tindakan penilangan kepada mereka yang melawan arus, tidak memakai helm, tidak membawa surat-surat kendaraan dan diri, memakai knalpot bising dan juga rotator.
Mereka yang diberikan penilangan, karena dianggap membahayakan dan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Misalkan orangnya udah nggak pakai helm, nggak pakai masker, lawan arah, knalpot bising. Nggak mungkin ditegur lagi, pastikan ditilang. Jadi skala prioritas yang tegur dan tilang ini kembali ke petugas," jelasnya.
"Kalau knalpot bising itu sekitar 255 tilang, kemudian kalau yang rotator ada 22 penindakan tilang mobil. Kalau itu sifatnya atensi bapak Kapolda," sambungnya.
Selain itu, terkait dengan penggunaan knalpot bising. Tak semua dapat dikembalikan kepada pemilik kendaraan, karena ada juga knalpot yang disita oleh petugas.
"Jadi tergantung situasinya, kalau misalnya yang balap liar. Kaya semalam sama nanti malam kan kita operasi balap liar, itu biasanya kita kandangin dulu. Setelah dikandangin, nanti mereka datang bawa surat-surat. Sudah copot ini, ada yang mungkin beri efek jera, knalpotnya dilakukan penyitaan," ungkapnya.
"Tapi ada juga kalau misalnya memang sifatnya ketemu di jalan bukan dalam razia balap liar, itu paling kita hanya berikan teguran suruh ganti," tambahnya.
Ia pun menyebut, untuk wilayah yang paling banyak memberikan teguran berada di Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan juga Depok.
"Kalau arah Pusat, Utara itu nggak terlalu. Mungkin kalau di sana banyak jalan protokol. Tapi kalau yang daerah pinggir-pinggir, nempel-nempel itu biasanya banyak. TB Simatupang, Fatmawati. Perbatasan yang wilayah penyanggah," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Wapres Janji Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Narasi Anti-FPI, Pendukung Jokowi Diminta Tak Catut Gus Mus
Ajaib, Kakek Berusia 101 Tahun Ini Sembuh Dari Virus Corona
Rekor Lagi, Tambahan Kasus Positif Corona di RI Hari Ini Tembus 1.385
Dihadiri 10 Ketua PWI Provinsi, Zulmansyah Sekedang Deklarasi Calon Ketum PWI Pusat
ANAK NKRI Gelar Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Habib Rizieq Hari Ini
Buruh Demo Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Pekan Depan
DPD Harap Pemerintah Terus Lobi Arab Saudi untuk Kepastian Haji
Cek Segera, Berikut 7 Bantuan Pemerintah yang Akan Cair Awal Juni 2021
Pengusaha Kaget Pemerintah Keluarkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun saat Pandemi
Layanan Baca Meter Mandiri di PLN Mobile, Bantu Pelanggan Pantau Penggunaan Listrik
Moeldoko: Kelangkaan Minyak Goreng di Beberapa Lokasi akan Terus Diatasi