Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Moeldoko: Kelangkaan Minyak Goreng di Beberapa Lokasi akan Terus Diatasi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan minyak goreng secara holistik dari hulu dan hilir melalui Permendag Nomor 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
"Dari sisi hulu, pemerintah memberlakukan kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation. Kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan HET bisa mengurangi beban konsumen,” katanya di Jakarta, Sabtu (19/2).
Implementasi kebijakan Kemendag tersebut sudah berdampak pada ketersediaan dan stabilnya harga minyak goreng di pasaran, meski masih belum sesuai yang diharapkan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dia memaparkan hasil pemantauan tim Kantor Staf Presiden menunjukkan bahwa harga minyak goreng terus turun meskipun rata-rata masih di atas HET. Minyak goreng dengan HET, tutur dia, saat ini tersedia di pasar modern dan tradisional.
“Adanya kelangkaan di beberapa lokasi akan terus diatasi. Kemendag dan produsen sampai saat ini terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu,” kata Moeldoko.
Sebagai informasi, per 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Pemerintah juga memberlakukan kebijakan DMO untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing, DPO Rp9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng).
.png)

Berita Lainnya
Wisma Abu di Tembilahan Terbakar, 6 Orang Tewas
Menaker: Pengusaha Bayar Upah di Bawah UMP Dikenakan Sanksi Pidana
Warga Aceh Minta Ahok Audit Pertamina dan Berantas Mafia Tanah
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
1.500 Guru Bantu di Riau Jadi Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan
Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran Mulai Tuai Protes di Masyarakat
Aturan Penegak Hukum Harus Dapat Izin Presiden Jika Periksa Anggota DPR
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Cegah Kerumunan Jelang Lebaran: Jangan Sampai Lengah
Ingin Ada yang 'Beda' Lebaran Tahun Ini? Menkes Beberkan Syaratnya
Hari Ini Pemerintah Evaluasi PPKM Seluruh Daerah
Facebook Akuisisi Giphy Senilai Rp 6 Triliun