Pilihan
Pengusaha Kaget Pemerintah Keluarkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun saat Pandemi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengaku tidak pernah diajak duduk bersama oleh pemerintah secara formal sebelum menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun dalam obrolan informal, kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun pernah disinggung pemerintah. Hanya saja Kadin tidak menyangka pemerintah serius menerbitkan aturan tersebut di tengah kondisi saat ini.
"Secara formal belum, tapi kalau informal sudah. Kebetulan saya juga ada di Dewan Pengupahan Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz dalam diskusi bertajuk Quo Vadis JHT, Jakarta, Sabtu (19/2).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Adi menilai, kontroversi yang muncul karena komunikasi antara pemerintah dan pihak-pihak terkait termasuk masyarakat yang kurang optimal. Apalagi kebijakan tersebut dikeluarkan saat masyarakat tengah bergulat dengan dampak pandemi.
"Seharusnya ini dikomunikasikan dulu dan sekarang ini jadinya terkesan ujug-ujug dan kami akui ini mendadak," kata dia.
Dalam hal ini kata Adi, pengusaha berada di tengah antara pemerintah dan pekerja. Namun harus diakui ini menjadi beban bagi pengusaha.
Kebijakan ini membuat konsentrasi pengusaha sedikit bergeser dari fokusnya untuk pemulihan keadaan perusahaan. Bagi pengusaha butuh waktu 2-3 tahun ke depan untuk kembali menstabilkan bisnisnya.
"Justru ini beban pengusaha. Kita butuh pulih dan stabilkan kondisi. kita butuh 1-3 tahun ke depan," kata dia.
Minta Pemerintah Cari Jalan Keluar
Mewakili pengusaha, Adi minta pemerintah khususnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencari jalan keluar. Berbagai tuntutan dari pekerja dan masyarakat terhadap kebijakan yang baru dirilis harus bisa disolusikan.
Kadin mengusulkan agar pemerintah memberikan pengecualian kondisi tertentu dalam mekanisme pencairan JHT. Fleksibilitas kebijakan tersebut bisa dalam bentuk surat edaran atau instrumen lainnya.
"Kami ingin usulkan ada diskresi Menaker dengan edaran yang usia 56 tahun ini bagi yang bisa mencapai usia itu dan yang belum bagian itu bisa dikecualikan," kata dia.
"Saya bayangkan bagaimana pekerja sewaktu-waktu di PHK dan sulit dapat pekerjaan. Kalau ada fleksibilitas ini kan bisa dicairkan," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Ratusan Juta
Gelar Bimtek Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU RI Sampaikan Terkait Penyamaan Persepsi dan Pemahaman Tentang Peraturan KPU
Besok, Presiden RI Joko Widodo Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai
CPNS Polri 2021: Formasi dan Syaratnya
Wapres Janji Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Politikus PKB Ditemukan Selamat Usai Kapal Memancing di Perairan Takalar Mati Mesin
Komisi III Percayakan Kasus Penembakan FPI ke Komnas HAM
Ini Sembilan Proyek Pengembangan Aset Negara oleh LMAN di Tahun 2022
Basarnas Siapkan 3.800 Personel Untuk Libur Tahun Baru dan Natal
1 Februari 2020 WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di HP Android
Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada Selasa 13 April 2021
MPR RI Tetap Tolak LGBT dan Kumpul Kebo Disahkan Walaupun 22 Negara Eropa Datangi DPR