Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pengusaha Kaget Pemerintah Keluarkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun saat Pandemi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengaku tidak pernah diajak duduk bersama oleh pemerintah secara formal sebelum menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun dalam obrolan informal, kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun pernah disinggung pemerintah. Hanya saja Kadin tidak menyangka pemerintah serius menerbitkan aturan tersebut di tengah kondisi saat ini.
"Secara formal belum, tapi kalau informal sudah. Kebetulan saya juga ada di Dewan Pengupahan Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz dalam diskusi bertajuk Quo Vadis JHT, Jakarta, Sabtu (19/2).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Adi menilai, kontroversi yang muncul karena komunikasi antara pemerintah dan pihak-pihak terkait termasuk masyarakat yang kurang optimal. Apalagi kebijakan tersebut dikeluarkan saat masyarakat tengah bergulat dengan dampak pandemi.
"Seharusnya ini dikomunikasikan dulu dan sekarang ini jadinya terkesan ujug-ujug dan kami akui ini mendadak," kata dia.
Dalam hal ini kata Adi, pengusaha berada di tengah antara pemerintah dan pekerja. Namun harus diakui ini menjadi beban bagi pengusaha.
Kebijakan ini membuat konsentrasi pengusaha sedikit bergeser dari fokusnya untuk pemulihan keadaan perusahaan. Bagi pengusaha butuh waktu 2-3 tahun ke depan untuk kembali menstabilkan bisnisnya.
"Justru ini beban pengusaha. Kita butuh pulih dan stabilkan kondisi. kita butuh 1-3 tahun ke depan," kata dia.
Minta Pemerintah Cari Jalan Keluar
Mewakili pengusaha, Adi minta pemerintah khususnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencari jalan keluar. Berbagai tuntutan dari pekerja dan masyarakat terhadap kebijakan yang baru dirilis harus bisa disolusikan.
Kadin mengusulkan agar pemerintah memberikan pengecualian kondisi tertentu dalam mekanisme pencairan JHT. Fleksibilitas kebijakan tersebut bisa dalam bentuk surat edaran atau instrumen lainnya.
"Kami ingin usulkan ada diskresi Menaker dengan edaran yang usia 56 tahun ini bagi yang bisa mencapai usia itu dan yang belum bagian itu bisa dikecualikan," kata dia.
"Saya bayangkan bagaimana pekerja sewaktu-waktu di PHK dan sulit dapat pekerjaan. Kalau ada fleksibilitas ini kan bisa dicairkan," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terbentur Pembebasan Lahan
Dimulai Besok, Airlangga Hartarto sebut PPKM Bukan Melarang Aktivitas, Hanya Pembatasan Pergerakan
Ketua DPD RI Minta Pemda Prioritaskan Pembayaran Insentif Nakes
Menko Airlangga Dorong Kemenristek Terus Kembangkan Teknologi
Kemenhub Tak Lagi Keluarkan Izin Terbang Maskapai dari India
Telkom Dukung Penuh Transformasi Digital PTPN V
Guru SD Ditembak Mati oleh KKB Papua karena Dikira Mata-mata
Pemerintah Klaim Mulai Program Vaksinasi Covid-19 Bulan Depan
Surplus Perdagangan Pecah Rekor, Bantu Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi
Gawat!! Dana Desa Dibegal KKB Papua
Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Muntahkan Abu 1.300 Meter