Pilihan
Pemerintah Perkuat Regulasi Penyiaran untuk Bangun Resiliensi Media Digital
JAKARTA, INDOVIZKA - Pemerintah dan DPR RI terus memperkuat regulasi penyiaran sebagai bagian dari upaya membangun resiliensi media digital dan menjaga kedaulatan informasi nasional.
Pembaruan aturan dinilai mendesak karena ekosistem media telah berubah cepat akibat pertumbuhan platform digital, layanan streaming, media multiplatform, dan kecerdasan artifisial.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diperlukan agar hukum nasional mampu menjawab perubahan pola produksi, distribusi, dan konsumsi informasi masyarakat.
“Digitalisasi penyiaran, internet, platform digital hingga kecerdasan artifisial mengharuskan hukum kita beradaptasi agar tidak terjadi kekosongan regulasi, sekaligus melindungi kepentingan publik dan kedaulatan digital bangsa,” ujar Dave.
Menurutnya, regulasi penyiaran tidak lagi cukup hanya mengatur televisi dan radio. Platform digital kini memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik, menyebarkan informasi, dan menentukan pola konsumsi media. Karena itu, negara membutuhkan aturan yang mampu memastikan seluruh penyelenggara tunduk pada prinsip perlindungan publik dan kepentingan nasional.
RUU Penyiaran diarahkan untuk menciptakan kesetaraan pengaturan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform digital. Langkah tersebut penting agar industri media nasional mampu bertahan, beradaptasi, dan bersaing secara sehat di tengah dominasi teknologi global.
“Draf RUU Penyiaran memberikan pengaturan mengenai penyiaran konvensional maupun penyiaran multiplatform. Tujuan utamanya adalah menciptakan pengaturan yang adil bagi seluruh penyelenggara penyiaran sehingga tercipta equal playing field antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital,” katanya.
Pembahasan revisi juga mencakup penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, perluasan objek pengawasan, penguatan lembaga penyiaran publik, pembaruan aturan iklan, serta penyesuaian pedoman perilaku dan standar isi penyiaran.
Dave menegaskan pembaruan regulasi tetap menjaga kesinambungan sistem hukum penyiaran nasional. Aturan yang adaptif diharapkan mencegah kekosongan pengawasan sekaligus memberi kepastian bagi industri dalam menghadapi konvergensi media.
Penguatan regulasi penyiaran menjadi fondasi penting bagi resiliensi media digital. Dengan tata kelola yang adil, transparan, dan responsif terhadap perkembangan teknologi, Indonesia dapat menjaga keberagaman informasi, memperkuat industri media nasional, serta memastikan ruang digital berkembang tanpa mengabaikan keamanan, etika, dan kepentingan bangsa.
Selain memperkuat pengawasan, revisi aturan diharapkan mendorong tanggung jawab platform terhadap kualitas konten, perlindungan data pengguna, dan keberlangsungan media nasional. Kehadiran negara melalui regulasi bukan untuk membatasi inovasi maupun kebebasan pers, melainkan membangun standar bersama agar transformasi digital berlangsung tertib. ***
.png)

Berita Lainnya
Presiden Jokowi Minta Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Daerah
Partai Demokrat Pertanyakan Dasar Mega Skandal Korupsi BLBI Dihentikan KPK
KSP: Pengembangan Mandalika Tak Berhenti pada Ajang MotoGP
Ini Data Pelanggan Listrik di Riau yang Dapat Subsidi Efek Covid-19
Lindungi Data Pribadi Anda, Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos
Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Masih Dibuka, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Jadi Penerima BPUM
Tumpas KKB, DPR Minta Presiden Keluarkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris
Dokter di Palembang Meninggal Usai Vaksin, Dipastikan karena Sakit Jantung
Gubernur Kalsel Paman Birin Setuju Porwanas Digelar Agustus 2024
Pembeli Motor Jokowi Rp 2,55 M Tak Paham Lelang, Dikira Dapat Hadiah
Menaker Pastikan BLT Gelombang 5 Cair ke 618 Ribu Pekerja
Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya