Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Belum Tambah Daftar Negara Teridentifikasi Omicron yang Dilarang Masuk RI
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah belum mengevaluasi aturan larangan bagi warga negara asing (WNA) dari negara yang terpapar varian Omicron masuk ke Indonesia. Padahal, jumlah negara yang terinfeksi Omicron terus bertambah.
"Belum," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Rabu (1/12).
Informasi terbaru, ada 19 negara yang sudah mengidentifikasi varian Omicron. Yakni, Afrika Selatan, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Botswana, Denmark, Hong Kong, dan Israel. Kemudian Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Perancis, Portugal, Republik Ceko, Spanyol, Swedia, dan United Kingdom.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lewat aturan ini, pemerintah menutup akses bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara terinfeksi Omicron masuk Indonesia.
11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong. Bentuk penutupannya dengan menangguhkan pemberian visa kepada WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke 11 negara.
Pengaturan penangguhan pemberian visa ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20. Aturan ini ditetapkan 29 November 2021, saat baru 11 negara yang terjangkit varian Omicron.
Namun, pemerintah memberikan diskresi kepada warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara dalam 14 hari terakhir. Mereka tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI yang tidak melakukan perjalanan ke 11 negara dalam 14 hari terakhir wajib menjalani karantina selama 7 hari saat memasuki wilayah Indonesia.
.png)

Berita Lainnya
Gempa M 6,2 Guncang Nias Selatan
Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Buat Tafsir Sendiri Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Proses Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Nomor 4 Setelah China, Vietnam dan Korsel
Yellow Clinic akan Dibangun di Kantor Golkar se-Indonesia
Jokowi Diprediksi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng dalam Waktu Dekat
Ini Dia Poros Terpenting Jalan Tol Trans Sumatera
Sri Mulyani Waspadai Dampak Penyebaran Omicron terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional
Kronologi Cekcok Ibu Arteria Dahlan vs Anak Jenderal di Bandara
Hasil Rapat Pleno Tetapkan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers
Telkomsel Terus Gelar Pemerataan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Sumatera
Ujian SKB CPNS Pemprov Riau Digelar Agustus