Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pemerintah Belum Tambah Daftar Negara Teridentifikasi Omicron yang Dilarang Masuk RI
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/87615145789-bandara.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah belum mengevaluasi aturan larangan bagi warga negara asing (WNA) dari negara yang terpapar varian Omicron masuk ke Indonesia. Padahal, jumlah negara yang terinfeksi Omicron terus bertambah.
"Belum," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Rabu (1/12).
Informasi terbaru, ada 19 negara yang sudah mengidentifikasi varian Omicron. Yakni, Afrika Selatan, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Botswana, Denmark, Hong Kong, dan Israel. Kemudian Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Perancis, Portugal, Republik Ceko, Spanyol, Swedia, dan United Kingdom.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lewat aturan ini, pemerintah menutup akses bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara terinfeksi Omicron masuk Indonesia.
11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong. Bentuk penutupannya dengan menangguhkan pemberian visa kepada WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke 11 negara.
Pengaturan penangguhan pemberian visa ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20. Aturan ini ditetapkan 29 November 2021, saat baru 11 negara yang terjangkit varian Omicron.
Namun, pemerintah memberikan diskresi kepada warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara dalam 14 hari terakhir. Mereka tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI yang tidak melakukan perjalanan ke 11 negara dalam 14 hari terakhir wajib menjalani karantina selama 7 hari saat memasuki wilayah Indonesia.
Berita Lainnya
Kemenag akan Terbangkan Jemaah Haji Tahun 2022 dari Sembilan Embarkasi
373.745 Peserta Kena Blacklist Program Kartu Prakerja
Jika Terjadi Lonjakan Covid-19 Pascalebaran, Kemendagri akan Evaluasi Kepala Daerah
Epidemiolog: Belum Waktunya Menghentikan PTM Selama Mal & Kafe Masih Buka
Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran Mulai Tuai Protes di Masyarakat
Tok, Per 1 April 2022 Mendatang PPN Naik Menjadi 11%
Prodi Kedokteran dan Prodi Teknik Informatika Universitas Abdurrab Raih Akreditasi B
Korban Tewas Akibat Virus Corona Meningkat Jadi 56 Orang, Terinfeksi 2000
Analisis Terhadap Dampak Perubahan Iklim Terhadap Harga Pangan di Indonesia
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN Saat New Normal
Vaksin Booster Syarat Mudik Lebaran Mulai Tuai Protes di Masyarakat
SMSI Berduka, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia