Pilihan
Pemerintah Belum Tambah Daftar Negara Teridentifikasi Omicron yang Dilarang Masuk RI
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah belum mengevaluasi aturan larangan bagi warga negara asing (WNA) dari negara yang terpapar varian Omicron masuk ke Indonesia. Padahal, jumlah negara yang terinfeksi Omicron terus bertambah.
"Belum," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Rabu (1/12).
Informasi terbaru, ada 19 negara yang sudah mengidentifikasi varian Omicron. Yakni, Afrika Selatan, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Botswana, Denmark, Hong Kong, dan Israel. Kemudian Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Perancis, Portugal, Republik Ceko, Spanyol, Swedia, dan United Kingdom.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lewat aturan ini, pemerintah menutup akses bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara terinfeksi Omicron masuk Indonesia.
11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong. Bentuk penutupannya dengan menangguhkan pemberian visa kepada WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke 11 negara.
Pengaturan penangguhan pemberian visa ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20. Aturan ini ditetapkan 29 November 2021, saat baru 11 negara yang terjangkit varian Omicron.
Namun, pemerintah memberikan diskresi kepada warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara dalam 14 hari terakhir. Mereka tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.
Sedangkan untuk WNA dan WNI yang tidak melakukan perjalanan ke 11 negara dalam 14 hari terakhir wajib menjalani karantina selama 7 hari saat memasuki wilayah Indonesia.
.png)

Berita Lainnya
Presiden Jokowi Marah, Masih ada Rp226 T Dana APBD Hanya Mengendap di Bank
PBNU: Pemerintah Jangan Lembek Pertahankan Wilayah Perairan Natuna
Habib Rizieq Shihab Minta Dibebaskan Jika Peristiwa Kerumunan di Seluruh Indonesia Tidak Diproses Hukum
Ini Dia Poros Terpenting Jalan Tol Trans Sumatera
Menag Ungkap WNI Bisa Umrah Tanpa Karantina Jika Gunakan Vaksin Diakui Arab Saudi
DPR Dalami Rencana Pencairan PMN untuk Bank BUMN di 2022
Relaunching AMANAH Dorong Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Pemuda Aceh
MUI Desak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi
Sejumlah Gubernur Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law
Gamelan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual
Pelaku Bakar Istri Masih Kritis, Polisi Belum Ketahui Motifnya