Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hasil Rapat Pleno Tetapkan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers
INDOVIZKA.COM - Rapat pleno anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2023), memutuskan menetapkan Dr Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers periode keanggotaan 2022-2025. Ninik menggantikan Prof Dr Azyumardi Azra yang meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.
Dikutip dari Antaranews.com, sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025, Ninik menegaskan, kemerdekaan pers harus terus diperkuat. Kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers juga harus terus ditingkatkan.
"Kemerdekaan pers harus terus-menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan kerja multi-stakeholders," ujar Ninik dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers.
Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar di fakultas hukum di perguruan tinggi serta diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.
Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, Komisioner Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020.
Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.
Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.
Dalam rapat pleno hari ini, anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 - 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.
Sidang pleno anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers, yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya tidak mengikutinya.
.png)

Berita Lainnya
Tak Ada Cuti Bersama, Ini Jadwal Lengkap Libur Lebaran!
Gunung Es Terbesar di Dunia Hanyut Tanpa Arah di Laut Lepas
Dibuka Hari Ini, Menu Pendaftaran Kartu Prakerja Belum Tersedia
WhatsApp Rilis Fitur Baru Lagi, Intip Kuy!
Awali Tahun 2024, KARA Kembali Kantongi 2 Penghargaan Dari Top Brand
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Muhaimin Iskandar Dapat Dukungan Pelaku UMKM Sidoarjo Maju Capres 2024
Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2022. Cek Infonya di Sini
Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara
Kasus Corona di Indonesia yang Tertinggi di ASEAN
Pemerintah Belum Tambah Daftar Negara Teridentifikasi Omicron yang Dilarang Masuk RI
Jokowi Minta Airlangga dan Menaker Ida Revisi Kebijakan JHT