Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hasil Rapat Pleno Tetapkan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers
INDOVIZKA.COM - Rapat pleno anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2023), memutuskan menetapkan Dr Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers periode keanggotaan 2022-2025. Ninik menggantikan Prof Dr Azyumardi Azra yang meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.
Dikutip dari Antaranews.com, sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025, Ninik menegaskan, kemerdekaan pers harus terus diperkuat. Kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers juga harus terus ditingkatkan.
"Kemerdekaan pers harus terus-menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan kerja multi-stakeholders," ujar Ninik dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers.
Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar di fakultas hukum di perguruan tinggi serta diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.
Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, Komisioner Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020.
Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.
Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.
Dalam rapat pleno hari ini, anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 - 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.
Sidang pleno anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers, yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya tidak mengikutinya.
.png)

Berita Lainnya
HNW Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi Bersamaan dengan Revisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Dukung Pengembangan Vaksin Nusantara, DPR Siap Menjadi Relawan Uji Klinis Fase 2
Antisipasi Perang Ekonomi Dunia, Mendagri Minta seluruh Kepala Daerah Provinsi Riau
PBNU: Pemerintah Jangan Lembek Pertahankan Wilayah Perairan Natuna
Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Disebut Sempat Kesal Karantina Longgar
1.700 Usaha Dibuka untuk Gairahkan Investasi
Buru Travel Gelap Angkut Pemudik, Korlantas Polri Siagakan 333 Titik Penyekatan
Ini Modus Dua Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Sejak Tahun 2010
Tambang Batubara di Sawahlunto Meledak Saat 15 Pekerja di Dalam Lubang
Sederet Kecelakaan Lalu Lintas Berulang di Jalan Tol
13 Januari Presiden Disuntik Vaksin Covid-19 yang Disiarkan Secara Langsung
BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong