Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BPK Soroti Kinerja Kemenhub, Pertamina dan PLN di Semester I-2021
JAKARTA (INDOVIZKA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan hasil pemeriksaan kinerja pada instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN) pada semester I 2021. Hasilnya, BPK memberikan beberapa catatan kepada sejumlah instansi atas kinerjanya pada 6 bulan pertama tahun ini.
BPK menyoroti kinerja atas efektivitas pengelolaan pelayanan registrasi uji tipe kendaraan bermotor Tahun Anggaran 2019 sampai dengan semester I Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan instansi terkait lainnya.
Mengutip laporan BPK, hasil pemeriksaan menyimpulkan Ditjen Hubdat belum dapat memastikan semua kendaraan bermotor telah melakukan registrasi uji tipe. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya permasalahan antara lain Ditjen Hubdat belum memperoleh data produksi dan penjualan kendaraan yang dilaporkan Agen Pemegang Merk (APM) sebagai dasar penghitungan PNBP SRUT.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, diungkapkan jika hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik pada 13 objek pemeriksaan terkait subsidi energi, subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, dan KPP di bidang angkutan umum dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
Permasalahan lain yang perlu mendapat perhatian, yakni PT PLN (Persero) yang belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.
Pertamina
Kemudian, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar.
Sedangkan pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan proyek dan rantai suplai dilaksanakan pada SKK Migas dan KKKS BP Berau dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery total sebesar Rp994,51 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Rapid Test Harus Bayar, Alokasi Anggaran Corona Dipertanyakan
Komisi Kejaksaan Berikan 7 Rekomendasi untuk Revisi UU Kejaksaan
Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Sumpah Mubahalah
MUI Desak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi
Harga BBM di Riau Lebih Mahal dari Papua, Kok Bisa ya?
Airlangga Beberkan Sederet Insentif Demi Pulihkan Ekonomi
Ini Syarat Jika Tenaga Honorer Ingin jadi PNS
DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Surpres RUU TPKS
Data Ganda Penerima Bansos Mencapai 21 Juta Lebih
PBNU Putuskan Muktamar Digelar 23-25 Desember 2021 di Lampung
Gerbang Tani Riau Sayangkan Rencana Pemerintah Impor Beras 1,5 Ton
Terkait Kecurangan di Seleksi CPNS, Menpan RB Didesak Seleksi Ulang Secara Menyeluruh