Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BLT Diperpanjang hingga September, Ini Rinciannya
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, periode Bantuan Langsung Tunai Dana Desa akan diperpanjang. Sesuai keputusan Presiden, BLT Dana Desa semula 3 bulan, yakni April, Mei Juni, ditambah 3 bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus, September.
Perpanjangan BLT ini menggunakan anggaran Dana Desa yang tersisa. Tetapi besaran nilainya tidak sama dengan BLT tahap pertama.
"Sudah diputuskan oleh presiden. Ini diperpanjang menjadi 3 bulan kedua. Jadi total seluruhnya ada 6 bulan. Jika pada periode 3 bulan pertama penerima bantuan menerima dana sebesar Rp600 ribu per bulan. Maka di 3 bulan kedua dana yang diterima yakni sebesar Rp300 ribu per bulan,” kata dia dalam telekonferensi, Selasa (2/6/2020).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Selain digunakan untuk BLT, Dana Desa juga dialokasikan untuk Padat Karya Tunai Desa serta Relaksasi Covid-19.
"Karena memang dasar pikirnya adalah relaksasi, harus ada satu fase dimana Covid-19 diharapkan sudah mulai landai sehingga daya beli masyarakat desa tetap bisa dipertahankan sampai akhir tahun 2020," ucapnya.
Sebelumnya Mendes mengakui penyaluran BLT di daerah masih lambat. Salah satu masalah lambatnya pencairan dana BLT di daerah tersebut karena hasil sinkronisasi data yang tidak segera turun dari Pemkab atau Camat.
"Desa jangan disuruh menunggu dan mengikuti alur di Pemkab melainkan sebaliknya. Kasihan kepala desa yang sudah ditanya oleh warganya yang sudah dicatat tetapi belum juga cair," ujar Abdul.
Masalah lain yang ditimbulkan, lanjut Abdul, adalah perkara dana desa yang baru masuk ke RKDes karena keterlambatan terbitnya Perpub tentang pengalokasian Dana ke masing-masing desa.
"Dan juga surat kuasa bupati untuk pemindahbukuan dana di KPPN ke RKDes," lanjut Abdul. (kmj)
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Siapkan Modal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 T
Owner Almaz Fried Chicken Mengundurkan Diri di Saat Brand Tengah Bermasalah
Begini Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya SIM Online
Membongkar Penyebab Pemda Lamban Belanjakan Anggaran Hingga Presiden Jokowi Kesal
BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair! Tunggu Tanggal Peluncurannya
Diprediksi Akan Terjadi, Apa Itu Gelombang Kedua Virus Corona?
Kopdes Merah Putih di Papua Angkat Potensi Kearifan Lokal Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lima Tokoh dan Pejuang Riau Terima Penghargaan
Sukses Dorong Produktivitas, Pendapatan PLN Naik Jadi Rp 212,8 Triliun
Apresiasi dan Dukungan Menguat, Swasembada Pangan Multi Komoditas Masuki Babak Baru
Skema Gaji PNS Bakal Berubah, Aturan Masih Disusun
Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Sebar SMS Tagihan dan Penawaran