Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
BLT Diperpanjang hingga September, Ini Rinciannya
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, periode Bantuan Langsung Tunai Dana Desa akan diperpanjang. Sesuai keputusan Presiden, BLT Dana Desa semula 3 bulan, yakni April, Mei Juni, ditambah 3 bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus, September.
Perpanjangan BLT ini menggunakan anggaran Dana Desa yang tersisa. Tetapi besaran nilainya tidak sama dengan BLT tahap pertama.
"Sudah diputuskan oleh presiden. Ini diperpanjang menjadi 3 bulan kedua. Jadi total seluruhnya ada 6 bulan. Jika pada periode 3 bulan pertama penerima bantuan menerima dana sebesar Rp600 ribu per bulan. Maka di 3 bulan kedua dana yang diterima yakni sebesar Rp300 ribu per bulan,” kata dia dalam telekonferensi, Selasa (2/6/2020).
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
Selain digunakan untuk BLT, Dana Desa juga dialokasikan untuk Padat Karya Tunai Desa serta Relaksasi Covid-19.
"Karena memang dasar pikirnya adalah relaksasi, harus ada satu fase dimana Covid-19 diharapkan sudah mulai landai sehingga daya beli masyarakat desa tetap bisa dipertahankan sampai akhir tahun 2020," ucapnya.
Sebelumnya Mendes mengakui penyaluran BLT di daerah masih lambat. Salah satu masalah lambatnya pencairan dana BLT di daerah tersebut karena hasil sinkronisasi data yang tidak segera turun dari Pemkab atau Camat.
"Desa jangan disuruh menunggu dan mengikuti alur di Pemkab melainkan sebaliknya. Kasihan kepala desa yang sudah ditanya oleh warganya yang sudah dicatat tetapi belum juga cair," ujar Abdul.
Masalah lain yang ditimbulkan, lanjut Abdul, adalah perkara dana desa yang baru masuk ke RKDes karena keterlambatan terbitnya Perpub tentang pengalokasian Dana ke masing-masing desa.
"Dan juga surat kuasa bupati untuk pemindahbukuan dana di KPPN ke RKDes," lanjut Abdul. (kmj)
Berita Lainnya
Tarif Listrik Non Subsidi Jadi Naik! Ini Jadwalnya, Jangan Kaget Tagihan Membengkak
PLN Raih Penghargaan 1st The Best of The Best-Human Capital 2021
Dana Pembebasan Lahan Tol Padang- Pekanbaru Disetujui Rp 155 Miliar
Abdul Wahid Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Garut, Tak Berpotensi Tsunami
Abdul Wahid: Keran Ekspor Kelapa Bulat Akan Tetap Dibuka
Pemerintah Siapkan Tes Khusus untuk Deteksi Varian Omicron Lebih Cepat
Menkes: Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes Lansia Dimulai Senin 8 Februari
Ini Logo dan Makna Maskot HPN 2022 di Sulawesi Tenggara
Fraksi PAN Desak Pemerintah Lakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Hore! Ini Bocoran Pencairan THR dan Aturan Terbaru dari Pemerintah untuk Lebaran 2022