Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BLT Diperpanjang hingga September, Ini Rinciannya
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, periode Bantuan Langsung Tunai Dana Desa akan diperpanjang. Sesuai keputusan Presiden, BLT Dana Desa semula 3 bulan, yakni April, Mei Juni, ditambah 3 bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus, September.
Perpanjangan BLT ini menggunakan anggaran Dana Desa yang tersisa. Tetapi besaran nilainya tidak sama dengan BLT tahap pertama.
"Sudah diputuskan oleh presiden. Ini diperpanjang menjadi 3 bulan kedua. Jadi total seluruhnya ada 6 bulan. Jika pada periode 3 bulan pertama penerima bantuan menerima dana sebesar Rp600 ribu per bulan. Maka di 3 bulan kedua dana yang diterima yakni sebesar Rp300 ribu per bulan,” kata dia dalam telekonferensi, Selasa (2/6/2020).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Selain digunakan untuk BLT, Dana Desa juga dialokasikan untuk Padat Karya Tunai Desa serta Relaksasi Covid-19.
"Karena memang dasar pikirnya adalah relaksasi, harus ada satu fase dimana Covid-19 diharapkan sudah mulai landai sehingga daya beli masyarakat desa tetap bisa dipertahankan sampai akhir tahun 2020," ucapnya.
Sebelumnya Mendes mengakui penyaluran BLT di daerah masih lambat. Salah satu masalah lambatnya pencairan dana BLT di daerah tersebut karena hasil sinkronisasi data yang tidak segera turun dari Pemkab atau Camat.
"Desa jangan disuruh menunggu dan mengikuti alur di Pemkab melainkan sebaliknya. Kasihan kepala desa yang sudah ditanya oleh warganya yang sudah dicatat tetapi belum juga cair," ujar Abdul.
Masalah lain yang ditimbulkan, lanjut Abdul, adalah perkara dana desa yang baru masuk ke RKDes karena keterlambatan terbitnya Perpub tentang pengalokasian Dana ke masing-masing desa.
"Dan juga surat kuasa bupati untuk pemindahbukuan dana di KPPN ke RKDes," lanjut Abdul. (kmj)
.png)

Berita Lainnya
Lima Rekomendasi Film dan Serial untuk Hari Ayah Nasional
Pemerintah Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Pekan Ini
Hati-Hati!! Jalan Lintas Riau - Sumbar Longsor Lagi
Ini 9 Daerah yang Tetapkan Status PSBB Setelah Disetujui Menkes
Ketum Baru F-SBPU Dukung Yorrys Raweyai Kembali Pimpin KSPSI Periode 2021-2026
Said Aqil: Sila Kelima Pancasila Jauh Panggang dari Api
Airlangga: Raih Kepercayaan Konsumen dengan Percepat Program Vaksinasi Nasional
Habib Rizieq Dinilai Hina Peradilan, Ini Kata Mahfud MD
Iuran BPJS untuk Peserta Mandiri Naik Rp 9.500 di 2021
Demokrat dan PKB Tolak PPN Sembako, Khawatir Usik Stabilitas
Rincian 7 BUMN yang Dapat PMN Sebesar Rp 38,4 Triliun Tahun Ini
PKS Kritik Dibukanya Tempat Wisata saat Musim Mudik