Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
BLT Diperpanjang hingga September, Ini Rinciannya
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, periode Bantuan Langsung Tunai Dana Desa akan diperpanjang. Sesuai keputusan Presiden, BLT Dana Desa semula 3 bulan, yakni April, Mei Juni, ditambah 3 bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus, September.
Perpanjangan BLT ini menggunakan anggaran Dana Desa yang tersisa. Tetapi besaran nilainya tidak sama dengan BLT tahap pertama.
"Sudah diputuskan oleh presiden. Ini diperpanjang menjadi 3 bulan kedua. Jadi total seluruhnya ada 6 bulan. Jika pada periode 3 bulan pertama penerima bantuan menerima dana sebesar Rp600 ribu per bulan. Maka di 3 bulan kedua dana yang diterima yakni sebesar Rp300 ribu per bulan,” kata dia dalam telekonferensi, Selasa (2/6/2020).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Selain digunakan untuk BLT, Dana Desa juga dialokasikan untuk Padat Karya Tunai Desa serta Relaksasi Covid-19.
"Karena memang dasar pikirnya adalah relaksasi, harus ada satu fase dimana Covid-19 diharapkan sudah mulai landai sehingga daya beli masyarakat desa tetap bisa dipertahankan sampai akhir tahun 2020," ucapnya.
Sebelumnya Mendes mengakui penyaluran BLT di daerah masih lambat. Salah satu masalah lambatnya pencairan dana BLT di daerah tersebut karena hasil sinkronisasi data yang tidak segera turun dari Pemkab atau Camat.
"Desa jangan disuruh menunggu dan mengikuti alur di Pemkab melainkan sebaliknya. Kasihan kepala desa yang sudah ditanya oleh warganya yang sudah dicatat tetapi belum juga cair," ujar Abdul.
Masalah lain yang ditimbulkan, lanjut Abdul, adalah perkara dana desa yang baru masuk ke RKDes karena keterlambatan terbitnya Perpub tentang pengalokasian Dana ke masing-masing desa.
"Dan juga surat kuasa bupati untuk pemindahbukuan dana di KPPN ke RKDes," lanjut Abdul. (kmj)
.png)

Berita Lainnya
Sepanjang 2020 Indonesia Hadapi 3.253 Bencana, Jokowi: Bukan Angka yang Kecil Tapi Cobaan
Ketar Ketir Hadapi Musim Banjir
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
Hanya Papua dan Flores Diusulkan Pembentukan Daerah Otonomi Baru ke Pemerintah
Ketua MPR Dukung Wartawan di DPR/MPR RI Ikuti UKW Guna Peningkatan Kualitas Jurnalistik
Dapat Dukungan Senior dan OKP, Randy Ridwan Deklarasi Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Pekanbaru
Ini Daerah yang Ditolak Kemenkes untuk PSBB
Komentar Presiden Jokowi Usai Divaksin Covid-19: Tidak Terasa
PLN: Konversi Kompor LPG ke Listrik Buat Subsidi Energi Lebih Tepat Sasaran
Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus