Pilihan
BLT Diperpanjang hingga September, Ini Rinciannya
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, periode Bantuan Langsung Tunai Dana Desa akan diperpanjang. Sesuai keputusan Presiden, BLT Dana Desa semula 3 bulan, yakni April, Mei Juni, ditambah 3 bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus, September.
Perpanjangan BLT ini menggunakan anggaran Dana Desa yang tersisa. Tetapi besaran nilainya tidak sama dengan BLT tahap pertama.
"Sudah diputuskan oleh presiden. Ini diperpanjang menjadi 3 bulan kedua. Jadi total seluruhnya ada 6 bulan. Jika pada periode 3 bulan pertama penerima bantuan menerima dana sebesar Rp600 ribu per bulan. Maka di 3 bulan kedua dana yang diterima yakni sebesar Rp300 ribu per bulan,” kata dia dalam telekonferensi, Selasa (2/6/2020).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Selain digunakan untuk BLT, Dana Desa juga dialokasikan untuk Padat Karya Tunai Desa serta Relaksasi Covid-19.
"Karena memang dasar pikirnya adalah relaksasi, harus ada satu fase dimana Covid-19 diharapkan sudah mulai landai sehingga daya beli masyarakat desa tetap bisa dipertahankan sampai akhir tahun 2020," ucapnya.
Sebelumnya Mendes mengakui penyaluran BLT di daerah masih lambat. Salah satu masalah lambatnya pencairan dana BLT di daerah tersebut karena hasil sinkronisasi data yang tidak segera turun dari Pemkab atau Camat.
"Desa jangan disuruh menunggu dan mengikuti alur di Pemkab melainkan sebaliknya. Kasihan kepala desa yang sudah ditanya oleh warganya yang sudah dicatat tetapi belum juga cair," ujar Abdul.
Masalah lain yang ditimbulkan, lanjut Abdul, adalah perkara dana desa yang baru masuk ke RKDes karena keterlambatan terbitnya Perpub tentang pengalokasian Dana ke masing-masing desa.
"Dan juga surat kuasa bupati untuk pemindahbukuan dana di KPPN ke RKDes," lanjut Abdul. (kmj)
.png)

Berita Lainnya
Geger, Warga Inhil Tewas Diterkam Harimau
Indonesia Peringkat 18 Kasus Positif Covid-19 dari 192 Negara di Dunia
BUMN Jangan Jago Kandang, DPR Dukung Rencana Pembelian Peternakan Sapi di Belgia
Amran Sulaiman Salurkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Penghafal Quran
5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
KNKT Pastikan Sriwijaya Air SJ-182 Tidak Meledak di Udara
Komisi Kejaksaan Berikan 7 Rekomendasi untuk Revisi UU Kejaksaan
Ada PNS Hantu! Gaji Dibayar, Orangnya Nihil
Di-PHK Sebelum 56 Tahun, Menaker: Ada Uang Pesangon
Doni Monardo Umumkan Positif Covid-19
Ingatkan Menteri Agama, Muhaimin Iskandar: Bos, Toa Masjid Itu Kearifan Lokal
Mulai Berlaku 12 April 2021, Ini Tahapan dan Cara Bikin SIM Online