Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Masyarakat Diimbau Tak Terbangkan Drone saat Ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan "drone" di Sirkuit Mandalika, baik pada saat Tes Pramusim maupun ajang balap MotoGP yang akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022.
"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada 'drone' lagi yang terbang di kawasan sirkuit," kata Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni dilansir Antara, Minggu (13/2).
Imam menyampaikan hal tersebut, karena hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP 2022, masih ada "drone" yang berkeliaran di udara sekitar kawasan Sirkuit Mandalika.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP, sudah ada 21 "drone" yang diturunkan. Imam mengartikan warga sampai saat ini masih belum sadar perihal aturan hukum yang berlaku.
"Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan 'drone' yang terbang. Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Secara hukum, "drone" yang terbang di areal tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.
"Sesuai aturan, pelaku dalam hal ini yang menerbangkan 'drone' di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar dia.
Polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika. Salah satunya dengan memantau aktivitas "drone" ilegal yang terbang di kawasan sirkuit.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda NTB bersama tim dari Korps Brimob Polri melakukan pemantauan melalui areal perbukitan sekitar sirkuit. Mereka menjalankan tugas dengan berbekal alat pendeteksi keberadaan "drone" (anti-drone jammers).
"Jadi kami akan terus pantau 'drone' yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," katanya.
Berita Lainnya
Tangki Pertamina di Kilang Cilacap Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
Ini Alasan Pemerintah Tunda Pengumuman Seleksi Guru PPPK 2021
Wow! Uang Sebanyak Rp 2,08 Triliun di Papua Dimusnahkan
Rumah Sakit Diminta Disiplin Dalam Mengklaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19
Libur Lebaran 2021: Cuti Bersama Hanya Pada Tanggal 12 Mei
Enam Warga Riau yang Sudah Diobservasi Tetap Diawasi
MUI : Kemungkinan Ada Perbedaan Waktu Lebaran di Indonesia
Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Sebar SMS Tagihan dan Penawaran
Mau Tukar Uang Baru Secara Online, Begini Caranya
Besaran Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS, Berikut Rinciannya
Vaksinasi Upaya Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan
Sebaran Hoaks Vaksin Covid-19 Tertinggi di Facebook, Disusul Twitter dan Youtube