Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Masyarakat Diimbau Tak Terbangkan Drone saat Ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan "drone" di Sirkuit Mandalika, baik pada saat Tes Pramusim maupun ajang balap MotoGP yang akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022.
"Kami berharap setelah imbauan ini disampaikan, tidak ada 'drone' lagi yang terbang di kawasan sirkuit," kata Kepala Biro Operasional Polda NTB Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni dilansir Antara, Minggu (13/2).
Imam menyampaikan hal tersebut, karena hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP 2022, masih ada "drone" yang berkeliaran di udara sekitar kawasan Sirkuit Mandalika.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Hingga hari kedua pelaksanaan Tes Pramusim MotoGP, sudah ada 21 "drone" yang diturunkan. Imam mengartikan warga sampai saat ini masih belum sadar perihal aturan hukum yang berlaku.
"Saat ini kami masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menurunkan 'drone' yang terbang. Namun jika terus membandel, kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Secara hukum, "drone" yang terbang di areal tertentu yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, kawasan bandara udara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.
"Sesuai aturan, pelaku dalam hal ini yang menerbangkan 'drone' di kawasan terlarang dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar dia.
Polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan perhelatan MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika. Salah satunya dengan memantau aktivitas "drone" ilegal yang terbang di kawasan sirkuit.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda NTB bersama tim dari Korps Brimob Polri melakukan pemantauan melalui areal perbukitan sekitar sirkuit. Mereka menjalankan tugas dengan berbekal alat pendeteksi keberadaan "drone" (anti-drone jammers).
"Jadi kami akan terus pantau 'drone' yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ada Pekerjaan Diganti Outsourcing
Ini Logo dan Makna Maskot HPN 2022 di Sulawesi Tenggara
Mengenal Dua Siklon Tropis dan Dampaknya pada Perairan Indonesia
Kembali Diperpanjang, Seluruh Provinsi Akan Terapkan PPKM Mikro
433 Desa Belum Teraliri Listrik, Jokowi: Identifikasi!
Kalangan Pers Berduka, Bendahara PWI dan SMSI Kaltim Tutup Usia
2021, Uang Perjalanan Dinas Kembali Dipotong Kemenkeu
Walau di Balik Jeruji Habib Rizieq Sihab Berhasil Raih Gelar Baru, Doktor Ilmu Sains Islam
Jokowi: Indonesia Berada di Ring of Fire, Bencana Bisa Terjadi Kapan Saja
Kronologi Truk Rombongan Pendukung Paslon Tolikara Terbalik-Tewaskan 5 Orang
Klaim Covid-19 di Rumah Sakit Pada 2021 Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp 90 T
Pemerintah Diminta Hati-hati Lekatkan Label Terorisme ke KKB