Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Aturan Lengkap Perjalanan saat Nataru 2021, Wajib Vaksin
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan kembali mengeluarkan aturan baru terkait Natal dan Tahun Baru 2021. Kali ini soal ketentuan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah Pandemi Covid-19 yang belum berujung.
Aturan tersebut sekaligus menegaskan meski pemberlakuan PPKM Level 3 nasional dibatalkan, namun mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2021 tetap diatur pemerintah.
Dikutip melalui laman resmi Kemenko Marves, berikut aturan perjalanan terbaru selama Nataru 2021:
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
A. Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri
1. Wajib vaksinasi dosis 1 dan 2
2. Menyertakan bukti hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Anak-anak wajib tunjukkan hasil PCR negatif yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara dan antigen negatif 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut
4. Orang dewasa tidak diperkenankan bepergian jarak jauh jika sudah vaksin pertama atau tidak dapat divaksin karena alasan medis
B. Ketentuan Perjalanan Luar Negeri
1. Hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
2. Karantina selama 10 hari
Sebelumnya, Pemerintah membatalkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pembatalan ini berdasarkan dua capaian pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan, capaian pertama ialah vaksinasi dosis satu di Pulau Jawa-Bali sudah melebihi 60 persen.
"Demikian juga (capaian vaksinasi) dosis kedua," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (8/12).
Capaian kedua adalah vaksinasi Covid-19 pada kelompok rentan di Jawa-Bali sudah cukup tinggi. Dia mengambil contoh vaksinasi pada lansia. Namun diakuinya, cakupan vaksinasi pada lansia di luar Jawa-Bali belum merata.
.png)

Berita Lainnya
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Ini Kata BKN
Menko Luhut Klaim Kebijakan Karantina Pejabat Dilakukan Secara Terukur
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024
Arteria Dahlan Maafkan Wanita yang Cekcok dengan Ibunya, Proses Hukum Lanjut
KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
Laporan Kekayaan Nugroho Dirut Telkomsel Tembus Rp84 Miliar, Berikut Rinciannya!
Kena PHK, Mantan Pramugari Ini Banting Setir Jual Alpukat secara Online
180 Ribu Peserta Prakerja Dicabut, Rp6 T Balik ke Kas Negara
Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran, Ini Persiapan Kemenhub
Begini Prosedur Terbaru dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya