Pilihan
Aturan Lengkap Perjalanan saat Nataru 2021, Wajib Vaksin
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan kembali mengeluarkan aturan baru terkait Natal dan Tahun Baru 2021. Kali ini soal ketentuan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah Pandemi Covid-19 yang belum berujung.
Aturan tersebut sekaligus menegaskan meski pemberlakuan PPKM Level 3 nasional dibatalkan, namun mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2021 tetap diatur pemerintah.
Dikutip melalui laman resmi Kemenko Marves, berikut aturan perjalanan terbaru selama Nataru 2021:
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
A. Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri
1. Wajib vaksinasi dosis 1 dan 2
2. Menyertakan bukti hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Anak-anak wajib tunjukkan hasil PCR negatif yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara dan antigen negatif 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut
4. Orang dewasa tidak diperkenankan bepergian jarak jauh jika sudah vaksin pertama atau tidak dapat divaksin karena alasan medis
B. Ketentuan Perjalanan Luar Negeri
1. Hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
2. Karantina selama 10 hari
Sebelumnya, Pemerintah membatalkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pembatalan ini berdasarkan dua capaian pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan, capaian pertama ialah vaksinasi dosis satu di Pulau Jawa-Bali sudah melebihi 60 persen.
"Demikian juga (capaian vaksinasi) dosis kedua," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (8/12).
Capaian kedua adalah vaksinasi Covid-19 pada kelompok rentan di Jawa-Bali sudah cukup tinggi. Dia mengambil contoh vaksinasi pada lansia. Namun diakuinya, cakupan vaksinasi pada lansia di luar Jawa-Bali belum merata.
.png)

Berita Lainnya
Ini ASN yang Bisa Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Dua Ruas Tol Baru Trans-Sumatera Ini Siap Dilintasi Saat Natal dan Tahun Baru
Siap-siap Harga Tahu Tempe Bakal Naik Mulai Senin
Hampir Setiap Tahun Negara Modali PLN
Kapolri Idham Azis Lantik 9 Kapolda Baru
Kiamat PNS Mendekat, Pegawai Bisa Diganti Robot?
Haji 2021 Belum Pasti, Kemenag Minta Calon Jemaah Menata Hati
4 Fakta di Balik Geger Nasabah Segel Bank karena Duit Rp 2 Miliar 'Raib'
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron
Jokowi Dukung Indonesia Gantikan Vietnam Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games ke-11
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Luhut: Kita Tidak Punya Pilihan
Pastikan Menpora dan Seluruh Kontingen Hadir, Pembukaan Porwanas Diundur Hari Kamis