Pilihan
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk kategori penerima bantuan sosial (Bansos). Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah.
Tjahjo menegaskan pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.
"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," katanya di Jakarta, Sabtu (20/11).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Menurutnya, berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam. Apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Selain itu, Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
Dalam hal tersebut terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain. Nantinya kata dia pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
.png)

Berita Lainnya
Guru Honorer Dipecat karena Posting Gaji, Golkar Anggap Kepala Sekolah Berlebihan
Kopdes Merah Putih di Papua Angkat Potensi Kearifan Lokal Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Ini Penjelasan Saibansah Alasan PWI Kepri Dukung Zulmansyah Sekedang Jadi Ketum PWI Pusat
Menteri Erick Bentuk Satgas Tanggap Bencana BUMN di 34 Provinsi
Abdul Wahid Dorong Penghapusan Kebijakan PCR dan Antigen Sebagai Syarat Bepergian
Draft RUU KUHP Terbaru, Hina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui
Pakar Ingatkan Bahaya Operasi Spionase Asing di Tengah Persaingan Global
Sumber Gaji PPPK Belum Jelas, Tenaga Non ASN Jadi Korban
3.517 Wartawan Lolos Seleksi Fellowship Perubahan Perilaku
Nuraini, Peracik Bumbu Indomie Wafat, Airlangga: Indonesia Kehilangan Legenda Kuliner
Baru 4 Hari Menjabat, Kapolda Jatim Teddy Dikabarkan Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba
KPK Tetapkan Panggungharjo Jadi Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia