Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk kategori penerima bantuan sosial (Bansos). Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah.
Tjahjo menegaskan pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.
"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," katanya di Jakarta, Sabtu (20/11).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Menurutnya, berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam. Apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Selain itu, Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
Dalam hal tersebut terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain. Nantinya kata dia pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
.png)

Berita Lainnya
Rekor Lagi, Tambahan Kasus Positif Corona di RI Hari Ini Tembus 1.385
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta
Hati-hati! Gibah di Dunia Maya Bisa Dijerat UU ITE
Ini 9 Daerah yang Tetapkan Status PSBB Setelah Disetujui Menkes
Kiprah Andika Perkasa, Calon Panglima TNI Pilihan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Apresiasi Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla di Riau
Proses Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan
Presiden: Covid-19 Masih Ada dan Nyata
Deretan Anak Muda di Bawah 35 Tahun Sukses Menjadi Petinggi BUMN dan Anak Usahanya
Habib Rizieq Dinilai Hina Peradilan, Ini Kata Mahfud MD
Polwan Polda Kalteng Dipukul Anggota TNI Saat Coba Lerai Kerumunan
Sempat Viral, Lubang Raksasa di Maros Bakal Jadi Lokasi Wisata