Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk kategori penerima bantuan sosial (Bansos). Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah.
Tjahjo menegaskan pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.
"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," katanya di Jakarta, Sabtu (20/11).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Menurutnya, berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam. Apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Selain itu, Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.
Dalam hal tersebut terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain. Nantinya kata dia pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Minta Pelayanan Listrik Daerah Pesisir Hidup 24 Jam
Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19, Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka
Beli Paket Kuota Ketengan Telkomsel Berhadiah Motor Honda Beat
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
Harga Obat Covid-19 Dibandrol Rp 3 Juta per Dosis
Jokowi Sebut Istana Negara Akan Pindah ke IKN Baru Pada 2024
Habib Rizieq Salat Bareng Penyidik di Sela Pemeriksaan sebagai Tersangka
Lagi, Eks Camat Tenayan Raya Diperiksa Sebagai Tersangka
Pemerintah Habiskan Anggaran Rp 502 Triliun, Kenapa Harga BBM Naik Terus?
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
PKB: RUU HIP Salah Kaprah, Harus Direvisi Total