Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
UNM akan Pecat Satpam Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Universitas Negeri Makassar (UNM) langsung bertindak pasca kasus perekaman terhadap mahasiswi saat berada di kamar mandi. UNM menegaskan telah memberikan sanksi pemecatan terhadap satpam tersebut.
Kepala Sub bagian Hubungan Masyarakat UNM Burhanuddin mengatakan puluhan mahasiswi yang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar merupakan bagian dari Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) pada program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Terkait kasus tersebut, kata Burhanuddin, pihaknya sudah menyiapkan sanksi pemecatan.
"Yang pasti sekuriti itu ada sanksi yang diberikan, yakni dikeluarkan karena dia pegawai honor," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/12).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Untuk proses hukum, Burhanuddin mengaku UNM menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Burhanuddin menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum terhadap satpam yang merekam mahasiswi saat berada di kamar mandi.
"Sikap UNM itu sudah ditangani pihak kepolisian. Kita tidak bisa mencampuri itu," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah mahasiswi yang tergabung dalam Program Kampus Merdeka mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang Satuan Pengamanan (Satpam) di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM). Diduga seorang satpam tersebut melakukan perekaman saat mahasiswi sedang mandi.
Ketua Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi mengatakan pihaknya mendapatkan pengaduan dari puluhan mahasiswi yang ikut dalam Program Kampus Merdeka UNM terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang satpam. Pelecehan seksual yang dilakukan satpam tersebut yakni merekam mahasiswi saat sedang mandi.
"Jadi teman-teman dari Program Kampus Merdeka UNM itu datang ke kantor LBH Makassar untuk mengadukan terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas di Kampus UNM dan berniat untuk mendapatkan bantuan hukum terkait kasus tersebut," ujarnya kepada wartawan di Kantor LBH Makassar, Kamis (9/12).
Tiwi sapaan akrabnya menjelaskan kronologi seorang peserta Program Kampus Merdeka UNM tersebut mendapati sebuah kamera di dalam kamar mandi. Mengetahui hal tersebut, mahasiswi tersebut langsung mengadu ke LBH Makassar.
"Pemasangnya (kamera) adalah satpam di lingkungan UNM. Kami belum mendalami terkait kronologinya, tetapi mereka mengikuti program tersebut sejak November 2021," tuturnya.
Tiwi mengaku sudah berkoordinasi dengan UNM terkait kasus tersebut. Hal tersebut karena mahasiswa yang mengikuti Program Kampus Merdeka merupakan bagian dari pertukaran mahasiswa sejumlah universitas di Indonesia.
"Mereka sudah dipertemukan dengan pihak kampus. Tapi dari kami akan berkoordinasi kepada kampus khususnya terkait jangka panjangnya terkait program yang mereka ikuti," kata dia.
Selain dengan pihak UNM, LBH Makassar juga akan berkoordinasi dengan kepolisian. Alasannya, LBH Makassar akan merundingkan dengan para korban.
"Alat bukti dan lainnya terkait proses hukum kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Ini masih awal, teman-teman masih membuat aduan, jadi tindaklanjutnya kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Jasad Eril Masih Utuh dan Berbau Wangi, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Pemerintah Diminta Terapkan Larangan Bepergian saat Libur Imlek ke Masyarakat
Hore! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta
Dolar AS Lampaui Rp. 16.000, Apalagi Langkah Jokowi
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
Berikut 5 Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair Bahkan Gagal
13 Januari Presiden Disuntik Vaksin Covid-19 yang Disiarkan Secara Langsung
Mirip Cara China, Mengapa Dana Desa Belum Berjalan Optimal Atasi Kemiskinan?
Menko Airlangga Hartarto: Kebijakan Mandatori B30 Stabilkan Harga Sawit
Jasad Eril Masih Utuh dan Berbau Wangi, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
Dinding Rumah Warga Langgam Retak, Sumur Mengering dan Makam Ambrol
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja