Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Bagaimana dengan Cukai Miras?
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT atau cukai rokok untuk tahun 2022. Kenaikan tercatat rata-rata 12 persen. Kebijakan ini ditetapkan pasca rapat terbatas Bersama Presiden Joko Widodo, Senin 13 Desember 2021, lalu.
Lantas bagaimana dengan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras?
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka mengatakan, kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA golongan ini masih dalam proses pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Jadi tarif cukai MMEA ini masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait," ungkap dia dalam keterangannya, Rabu (15/12).
Dia menambahkan, terkait barang yang memiliki dampak eksternalitas yang tinggi seperti rokok dan minuman keras bisa saja terjadi kenaikan.
Cukai MMEA memiliki tiga golongan, yakni Golongan A atau dikenal dengan bir, Golongan B atau dikenal dengan anggur, dan Golongan C yang dikenal dengan miras. Jadi tarif cukainya bisa disesuaikan, apalagi golongan B dan C belum pernah mengalami kenaikan. Golongan A sendiri telah terjadi penyesuaian tarif di 2019.
Sekadar informasi, tarif cukai MMEA telah terjadi penyesuaian pada 2019 yang lalu. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2018 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, telah melakukan penyesuaian untuk tarif cukai MMEA golongan A .
Dalam beleid tersebut, kenaikan tarif diberikan untuk MMEA golongan A dengan kadar etil alkohol sampai 5 persen, dari Rp13.000 per liter menjadi Rp15.000 per liter.
Sedangkan, tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2013 lalu, meskipun data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan, selama tahun 2013-2019, pertumbuhan rata-rata MMEA golongan B dan C tumbuh hingga dua digit. Secara CAGR selama enam tahun tersebut, volume golongan B dan golongan C domestik tumbuh masing-masing 10,8 persen dan 19,4 persen.
Penerimaan Negara
Bahkan, di tahun 2020, volume golongan B Domestik mampu mencatat kenaikan 2 persen ketika volume Golongan lain terdampak pandemi Covid-19 dan turun signifikan, misalnya volume golongan A domestik yang turun tajam hingga 41 persen.
"Kalau memang mau menaikkan penerimaan negara dari cukai minuman keras, maka bisa dinaikkan pula cukai minuman keras di semua golongan," ungkap Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah.
Karena, pemerintah menaikkan cukai mengharapkan penerimaan negara naik, apalagi saat pandemi Covid-19.
Piter menambahkan, sesuai prinsip cukai sebagai instrumen pengendalian dampak eksternalitas negatif, hendaknya penyesuaian tarif ini diikuti upaya untuk mengurangi konsumsi. Jangan sampai menaikkan cukai hanya untuk menaikkan penerimaan, itu berarti sudah berubah dari tujuan dari cukai.
.png)

Berita Lainnya
KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19
Rekor Lagi, Tambahan Kasus Positif Corona di RI Hari Ini Tembus 1.385
Warga DKI Meninggal Usai Vaksin AstraZeneca, Melkiades: BPOM, Kemenkes dan Komnas KIPI Hati-hati
Kemenag Ingatkan Tak Semua Lembaga Pendidikan Bisa Disebut Pondok Pesantren
Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Riza Patria Bicara Kemungkinan Penjabat Gubernur Diisi Parpol hingga TNI-Polri
Muncul Hoaks Habib Rizieq Meninggal di Sel karena Covid-19
Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Airlangga Hartarto Ungkap Modus Tindak Pencucian Uang Semakin Beragam
Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK
Antisipasi Perang Ekonomi Dunia, Mendagri Minta seluruh Kepala Daerah Provinsi Riau
BPOM dan Peneliti Vaksin Beda Data, DPR Ancam Proses Hukum yang Lakukan Pembohongan Publik