Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
BNPB Tetapkan Status Darurat Corona hingga 29 Mei 2020
JAKARTA- Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Masa darurat virus Corona ditetapkan selama 91 hari, hingga 29 Mei 2020.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo tertanggal 29 Februari 2020.
Dalam surat keputusan seperti yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (17/3/2020), berikut bunyi lengkap status darurat virus Corona yang dikeluarkan Pemerintah:
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Berita Lainnya
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Ngotot Larang Mudik Lebaran Tahun Ini
Polisi Tangkap 3.862 Pengunjuk Rasa di Seluruh Indonesia
Dimulai Besok, Airlangga Hartarto sebut PPKM Bukan Melarang Aktivitas, Hanya Pembatasan Pergerakan
SKB 3 Menteri Titik Temu Islam dan Kebangsaan
Kurikulum pendidikan 2013 dinilai aneh dan lucu
Jokowi Teken Perpres Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri yang Berada di Luar Negeri
Gunung Es Terbesar di Dunia Hanyut Tanpa Arah di Laut Lepas
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk
Menko Airlangga: Pemulihan Ekonomi Kian Cepat Jika UMKM Akses KUR
Kemenag Sebut Toa Masjid Bukan untuk Bangunkan Sahur
Bareskrim Dalami Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut