Pilihan
BNPB Tetapkan Status Darurat Corona hingga 29 Mei 2020
JAKARTA- Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Masa darurat virus Corona ditetapkan selama 91 hari, hingga 29 Mei 2020.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo tertanggal 29 Februari 2020.
Dalam surat keputusan seperti yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (17/3/2020), berikut bunyi lengkap status darurat virus Corona yang dikeluarkan Pemerintah:
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
.png)

Berita Lainnya
Akta Penggabungan Ditandatangani, Bank Syariah Indonesia Langsung Tancap Gas
Warga yang Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Gratis
Lima Tokoh dan Pejuang Riau Terima Penghargaan
Anggota Komisi II Minta Istana Jelaskan Ramai Pesawat Presiden Dicat Merah
BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta
Komisi II DPR Segera Bentuk Panja Seleksi CPNS
Jumlah Covid-19 Tembus 1,7 Juta, Gus AMI Minta Pemerintah Percepat Vaksinasi
PLN: Konversi Kompor LPG ke Listrik Buat Subsidi Energi Lebih Tepat Sasaran
Sebaran Hoaks Vaksin Covid-19 Tertinggi di Facebook, Disusul Twitter dan Youtube
Kemkominfo Blokir Massal Situs Streaming Ilegal, Termasuk IndoXXI
Narasi Anti-FPI, Pendukung Jokowi Diminta Tak Catut Gus Mus
PAN Usul Pemerintah Terapkan Lockdown Tiap Akhir Pekan