Pilihan
BNPB Tetapkan Status Darurat Corona hingga 29 Mei 2020
JAKARTA- Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Masa darurat virus Corona ditetapkan selama 91 hari, hingga 29 Mei 2020.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo tertanggal 29 Februari 2020.
Dalam surat keputusan seperti yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (17/3/2020), berikut bunyi lengkap status darurat virus Corona yang dikeluarkan Pemerintah:
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
.png)

Berita Lainnya
Lagi, Eks Camat Tenayan Raya Diperiksa Sebagai Tersangka
BPIP dan DPR Sepakat Pendidikan Pancasila Jadi Kurikulum Tersendiri di Sekolah
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
Bareskrim Dalami Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut
Agar Kumpul Keluarga, Prajurit TNI Dikembalikan ke Daerah Asal
Kakorlantas Tegaskan Samsat Berbasis Digital Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Kapolri Ajak Semua Pihak Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik
Semua Anggota Polri Dilarang Mudik
OJK Akan Terbitkan Aturan Main Terbaru Pinjol
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain Kasus Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Jadi Maret 2025
Gelar Bimtek Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU RI Sampaikan Terkait Penyamaan Persepsi dan Pemahaman Tentang Peraturan KPU