Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
BNPB Tetapkan Status Darurat Corona hingga 29 Mei 2020
JAKARTA- Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Masa darurat virus Corona ditetapkan selama 91 hari, hingga 29 Mei 2020.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo tertanggal 29 Februari 2020.
Dalam surat keputusan seperti yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (17/3/2020), berikut bunyi lengkap status darurat virus Corona yang dikeluarkan Pemerintah:
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
.png)

Berita Lainnya
Hampir Setiap Tahun Negara Modali PLN
Kemendagri Masih Temukan Anggota DPRD Dapat Bansos
Pekan Ketiga Februari, Modal Asing Rp3,5 T Keluar dari RI
Tak Pakai Antre, Ini Cara Mudah Urus Perpanjangan SIM Online
Lockdown Tercermin dalam PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron
Proses Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan
Pemerintah Jamin Sinovac Aman Meski Belum Disertifikasi WHO
Kekuatan Militer Indonesia di Peringkat 16 dari 138 Negara
Ini Daerah yang Ditolak Kemenkes untuk PSBB
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1