Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BNPB Tetapkan Status Darurat Corona hingga 29 Mei 2020
JAKARTA- Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Masa darurat virus Corona ditetapkan selama 91 hari, hingga 29 Mei 2020.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo tertanggal 29 Februari 2020.
Dalam surat keputusan seperti yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (17/3/2020), berikut bunyi lengkap status darurat virus Corona yang dikeluarkan Pemerintah:
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
.png)

Berita Lainnya
Selebgram Keanu Angelo Akhirnya Meminta Maaf ke Masyarakat Riau
Front Pemersatu Islam Tak Mengenal Jabatan Imam Besar, Habib Rizieq Jadi Apa?
Tema dan Kumpulan Ucapan Selamat Hari Pahlawan yang Bisa Jadi Rekomendasi
Draft RUU KUHP Terbaru, Hina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui
Kemenag akan Terbangkan Jemaah Haji Tahun 2022 dari Sembilan Embarkasi
THR PNS Cair Bulan Mei, Berikut Besarannya
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya
Survei PRC: Prabowo, Ganjar, dan Anies Tempati Puncak Klasemen Capres Potensial
Jokowi Minta Pejabat dan Rakyat Tak Pergi ke Luar Negeri Demi Cegah Omicron
Ribuan Anggota GP Ansor dan Banser Gelar Apel Kebangsaan
Dilarang Nikah Siri PNS Bisa Dipecat, Ini Penjelasannya
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi