Pilihan
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
INDOVIZKA.COM - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) cair hari ini, Senin (10/8/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan, mekanisme pembayaran gaji ke 13 mengikuti pemberian THR pada lebaran kemarin, dimana pejabat negara eselon 1 dan 2 maupun setingkatnya tidak mendapatkan gaji ke-13.
"Gaji dan pensiun hanya diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada dibawahnya, dan tidak masuk dalam kategori dari pejabat negara eselon 1, 2 setingkatnya," kata Sri Mulyani.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Anggaran yang dipersiapkan pemerintah dalam pembayaran gaji ke-13 ini sebesar Rp 28,5 triliun, dengan rincian untuk ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Adapun penerima gaji ke-13 hanya untuk pejabat eselon III ke bawah. Pejabat eselon I dan II tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut besaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
.png)

Berita Lainnya
Ma'ruf Amin: Indeks Demokrasi Indonesia di Bawah Timor Leste
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3 Batal Naik
Waspadai Varian Omicron, Kapolri Minta Vaksinasi Dipercepat dan Prokes Dipatuhi
Jokowi Minta Airlangga dan Menaker Ida Revisi Kebijakan JHT
Kampus Perkuat Ekosistem MBG , Riset dan Inovasi Jadi Fondasi
Keluar-Masuk Sumbar Dilarang Hingga 31 Mei 2020
Airlangga Hartarto: Harapan Pemerintah Terbentuk Herd Imunity Tahun Ini
Pihak Pertamina Cari Partner Kelola Blok Migas Indonesia Terbesar
Jumlah Covid-19 Tembus 1,7 Juta, Gus AMI Minta Pemerintah Percepat Vaksinasi
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
Gara-gara Indonesia Tak Ekspor Minyak Goreng, India Panik dan Malaysia Kewalahan
Mahasiswi Unsri yang Melapor Korban Pelecehan Seksual Dosen Jadi 4 Orang