Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polisi telah menangkap dan menetapkan HSM sebagai tersangka terhadap pelaku penganiayaan pelajar yakni FL di parkiran minimarket yang viral di media sosial. Namun, dalam kasus ini polisi tak menahan HSM.
"Tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12).
Firdaus menjelaskan alasan HSM tidak ditahan karena yang bersangkutan hanya diancam hukuman penjara di bawah lima tahun. HSM dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan 6 bulan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," jelasnya.
Seperti diberitakan, seorang pria pengendara mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 995 viral di media sosial seusai memukul dan menendang anak di bawah umur. Aksi pemukulan yang diduga dipicu persoalan parkir itu terekam kamera CCTV minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan, pada 16 Desember 2021.
Dalam video itu tampak HSM tiba di minimarket dan langsung memarkirkan mobilnya. Mobil itu sempat menyenggol sepeda motor di depannya. Tak lama berselang, pemilik sepeda motor berinisial FL yang diketahui masih pelajar keluar dari minimarket seusai berbelanja. Di saat bersamaan HSM juga turun dari kendaraan. Keduanya pun sempat berdialog.
Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba HSM langsung memukul wajah FL. Bukan hanya sekali pukulan, dia juga menendang FL yang masih membawa barang belanjaan. Mendapat pukulan, FL hanya diam dan tak membalas perbuatan HSM.
Belakangan dia membuat laporan ke polisi pada 17 Desember 2021. Video penganiayaannya pun kemudian viral. Kemudian, HSM ditangkap saat berkumpul dengan rekannya di salah satu kafe di kawasan Medan Johor, Jumat (24/12).
.png)

Berita Lainnya
Di Tengah Corona, Pengedar Sabu di Kampar Masih Beraksi
Warga Inhu Tertipu Ratusan Juta, Penipu Tawarkan Anak Bisa Jadi PNS Tanpa Tes Ditangkap Polisi
Tertangkap Curi Motor di Kampar, Pria Nyaris Tewas Diamuk Massa
Dugaan Korupsi, KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Jual Sabu di Rumah, Pria di Rohil Diringkus Polisi
Ngaku Tak Lihat Perempuan Satu Bulan, Pria Ini Perkosa Nenek 51 Tahun
Pakai Sabu, Dua Pegawai Honorer di Meranti Ditangkap Polisi
Ingatkan Oknum Petugas Lapas Terlibat Narkoba, Dirjenpas: Kalau Tidak, Saya Sikat!
Heboh, KPK Benarkan OTT Bupati Meranti dan Sejumlah Pihak!
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Kejati Riau Siapkan 10 Jaksa untuk Buktikan Korupsi Yan Prana
Polda Riau Berhasil Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling