Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polisi telah menangkap dan menetapkan HSM sebagai tersangka terhadap pelaku penganiayaan pelajar yakni FL di parkiran minimarket yang viral di media sosial. Namun, dalam kasus ini polisi tak menahan HSM.
"Tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12).
Firdaus menjelaskan alasan HSM tidak ditahan karena yang bersangkutan hanya diancam hukuman penjara di bawah lima tahun. HSM dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan 6 bulan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," jelasnya.
Seperti diberitakan, seorang pria pengendara mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 995 viral di media sosial seusai memukul dan menendang anak di bawah umur. Aksi pemukulan yang diduga dipicu persoalan parkir itu terekam kamera CCTV minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan, pada 16 Desember 2021.
Dalam video itu tampak HSM tiba di minimarket dan langsung memarkirkan mobilnya. Mobil itu sempat menyenggol sepeda motor di depannya. Tak lama berselang, pemilik sepeda motor berinisial FL yang diketahui masih pelajar keluar dari minimarket seusai berbelanja. Di saat bersamaan HSM juga turun dari kendaraan. Keduanya pun sempat berdialog.
Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba HSM langsung memukul wajah FL. Bukan hanya sekali pukulan, dia juga menendang FL yang masih membawa barang belanjaan. Mendapat pukulan, FL hanya diam dan tak membalas perbuatan HSM.
Belakangan dia membuat laporan ke polisi pada 17 Desember 2021. Video penganiayaannya pun kemudian viral. Kemudian, HSM ditangkap saat berkumpul dengan rekannya di salah satu kafe di kawasan Medan Johor, Jumat (24/12).
.png)

Berita Lainnya
DPR dan BNN Bahas Kemungkinan Ganja untuk Kesehatan
Pukuli dan Ancam Karyawan Toko di Pekanbaru, Pria Sok Jago Diamankan Polisi
Sejak Diresmikan Jokowi, Sudah 35 Kali Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
Pasangan Suami Istri di Tembilahan Kompak Jual Sabu
Polres Inhil Bekuk Tiga Bandar Narkoba Jaringan Internasional
Pimpinan DPR Puji Kesuksesan Listyo Sigit Prabowo Memimpin Polri
Tikam Warga Tembilahan, Pria Ini Diamankan Polisi
Dituduh Mencuri Padahal Kerjakan Lahan Tidak Sengeketa, Syahrul Anwar Masukkan Laporan Balik
Miliki Sabu 31,79 Gram, Oknum Guru PNS di Rohil Diamankan Polisi
Diduga Terjatuh ke Sungai, Juru Parkir di Tembilahan Ditemukan Meninggal
Akibat Korek Api Pecah, Satu Unit Bengkel di Tempuling Hangus Terbakar
Hakim Tolak Keberatan Yan Prana, Perintahkan JPU Hadirkan Saksi