Pilihan
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polisi telah menangkap dan menetapkan HSM sebagai tersangka terhadap pelaku penganiayaan pelajar yakni FL di parkiran minimarket yang viral di media sosial. Namun, dalam kasus ini polisi tak menahan HSM.
"Tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12).
Firdaus menjelaskan alasan HSM tidak ditahan karena yang bersangkutan hanya diancam hukuman penjara di bawah lima tahun. HSM dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan 6 bulan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," jelasnya.
Seperti diberitakan, seorang pria pengendara mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 995 viral di media sosial seusai memukul dan menendang anak di bawah umur. Aksi pemukulan yang diduga dipicu persoalan parkir itu terekam kamera CCTV minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan, pada 16 Desember 2021.
Dalam video itu tampak HSM tiba di minimarket dan langsung memarkirkan mobilnya. Mobil itu sempat menyenggol sepeda motor di depannya. Tak lama berselang, pemilik sepeda motor berinisial FL yang diketahui masih pelajar keluar dari minimarket seusai berbelanja. Di saat bersamaan HSM juga turun dari kendaraan. Keduanya pun sempat berdialog.
Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba HSM langsung memukul wajah FL. Bukan hanya sekali pukulan, dia juga menendang FL yang masih membawa barang belanjaan. Mendapat pukulan, FL hanya diam dan tak membalas perbuatan HSM.
Belakangan dia membuat laporan ke polisi pada 17 Desember 2021. Video penganiayaannya pun kemudian viral. Kemudian, HSM ditangkap saat berkumpul dengan rekannya di salah satu kafe di kawasan Medan Johor, Jumat (24/12).
.png)

Berita Lainnya
Kapolda Riau Dapati Aktivitas Illegal Logging di Kawasan Teluk Pulau
Polisi Gagalkan Penyelundup Sabu 13 Kilo dan Ekstasi 10 Ribu Butir
Tergiur Kemolekan Tubuh Ponakan, Sang Paman Lakukan Ini di Tengah Malam Buta
Berkas Lengkap, Ketua FPI Pekanbaru Segera Diadili
Kisah Memilukan Gadis SMP Diperkosa Polisi Akibat Tak Pakai Masker
Lima Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang Pelaku Penjambretan di Jalan Trimas Diamankan Polisi
Polda Riau Ungkap 45 Kasus Perjudian, 74 Orang Tersangka
Tuntut Bebaskan Kamarek, GEMPAR Demo di Kantor PN Tembilahan
Tindak Tegas Pelanggaran Perda, PPNS Satpol PP Inhil Lakukan Sidang Tipiring
Lapas Kelas IIA Tembilahan Kembali Gelar Sidak Kamar Hunian WBP
Racik Extacy Palsu, Warga Tembilahan Diringkus Polisi