Hakim Tolak Keberatan Yan Prana, Perintahkan JPU Hadirkan Saksi

Sidang Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan dan menghadirkan saksi.

Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina menilai, tidak ada cukup alasan bagi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non-aktif ini menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima. Sehingga keberatan tidak dapat diterima.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya. Pemeriksaan perkara haruslah dilanjutkan," kata hakim ketua Lilin Herlina dalam putusan sela, Kamis (8/4/2021).

Majelis hakim mengagendakan persidangan dengan agenda pembuktian pada persidangan pekan depan. "Kita masuk acara pembuktian, meminta penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," kata Lilin.

Menanggapi putusan itu, penasehat hukum terdakwa, Irwan S Tanjung, menerima. Untuk pembuktian, dia menyatakan akan menghadirkan saksi ahli di persidangan. "Kami akan datangkan ahli majelis," kata dia.

Pada kesempatan itu, Yan Prana meminta kepada majelis hakim untuk bisa dihadirkan langsung di ruang sidang. "Izin majelis hakim, mohon hadir di pengadilan negeri, pihak Rutan sudah mengizinkan, minta penetapan," kata Yan Prana.

Menanggapi permintaan itu, majelis hakim menyatakan untuk hadir di persidangan terdakwa bisa berkoordinasi dengan JPU. " Kalau JPU bisa hadirkan, hadir," ucap Lilin.

Lilin menyebut, sejak pandemi Covid-19, terdakwa memang tidak dihadirkan langsung ke ruang sidang. Namun jika Rutan sudah memberikan izin, terdakwa bisa berkoordinasi dengan JPU.

"Selama ini tidak diizinkan karena pandemi tapi kalau Rutan sudah izin, tinggal kordinasi JPU saja untuk menghadirkan. Lebih bagus juga hadir, bisa lebih terdengar jelas," tutur Lilin.

Yan Prana ditahan di Rutan Klas I Pekanbaru sejak 22 Desember 2020. Dia diduga melakukan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2013-2017 dengan kerugian negara Rp2,8 miliar.

Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana Jaya selaku Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.

Perbuatan dilakukan berlanjut secara melawan hukum. Ada tiga dana kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum di masa Yan Prana menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Siak.

Kegiatan itu adalah menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 - TA 2017, mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp.2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru," ujar JPU Himawan Syahputra.






Tulis Komentar