Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Miliki Sabu 31,79 Gram, Oknum Guru PNS di Rohil Diamankan Polisi
ROHIL (INDOVIZKA) - Salah satu oknum Pegawai Sipil Negara (PNS) yang berprofesi sebagai guru diamankan Polres Rokan Hilir (Rohil) karena memiliki puluhan gram Narkotika jenis sabu-sabu.
PNS yang diamankan tersebut adalah J (46) warga Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Humas Polres AKP Juliandi, Senin (11/10/2021) mengatakan, oknum guru tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/248 /X/2021/SPKT. Sat Res Narkoba/Polres Rohil/ Polda Riau tanggal 3 Oktober 2021.
Dimana sebutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu yang dari informasi dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial J.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, dilakukan rangkaian penyelidikan guna memastikan informasi tersebut dan kemudian dapat menangkap pelaku," katanya.
Pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2021 lanjutnya, dilakukan penggerebekan di rumah J, karena berdasarkan informasi yang akurat bahwa J ada menyimpan narkotika jenis sabu.
Pada saat dilakukan penggerebekan sambung Juliandi, dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan di gudang dalam rumah berupa 1 plastik ungu yang di dalamnya terdapat 1 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok, 18 plastik bening klip merah dan 1 sendok kecil terbuat dari kertas.
Dari hasil pengecekan J tidak mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Namun memang benar J ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada H dan kemudian H pun ditangkap oleh petugas kepolisian.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 31,79 gram dan tersangka ini dipersangkakan Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Geger, Warga Tembilahan Temukan Sesosok Mayat
Dijerat Pasal Berlapis, 3 TNI Diduga Tabrak Sejoli Terancam Penjara Seumur Hidup
Pakai Sabu, Dua Pegawai Honorer di Meranti Ditangkap Polisi
Polda Riau Tetapkan 8 Tersangka Karhutla dengan Lahan Terbakar 25,25 Hektare
Pelaku Penikaman di Swarna Bumi Tembilahan Diringkus Polisi
Kasus Narkoba dan Langgar Disiplin, 4 Anggota Polres Siak Dipecat
Anak Durhaka! Pemuda di Riau Tega Bacok Ayah Kandung
Massa Pendukungnya Dibubarkan Polisi, Habib Rizieq Berjanji Ikuti Sidang Fisik dengan Tertib
Polres Siak Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Jalan Siak-Dayun,
Aniaya Orang Gila Asal Riau hingga Tewas, Sembilan Pemuda Boyolali Ditahan
47 Bandar Besar Narkoba dari Riau Dipindahkan ke Nusakambangan