Pasangan Suami Istri di Tembilahan Kompak Jual Sabu


TEMBILAHAN, (INDOVIZKA) - Diduga kompak jual narkoba jenis sabu. Pasangan suami istri (Pasturi) di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil diringkus tim Opsnal Polsek KSKP Tembilahan, Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas kepolisian menemukan barang bukti 2 bungkus sabu terhadap kedua pelaku berinisial BN (45) dan AU (40) tersebut.

Selain itu, penangkapan dan penggeledahan yang pimpin langsung Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan SH MH juga ditemukan uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 58 lembar, uang tunai pecahan Rp 50.000 Sebanyak 129 lembar, uang tunai Pecahan Rp 10.000 Sebanyak 3 lembar dan hang tunai Pecahan Rp 20.000 Sebanyak 1 lembar dengan total Rp 12.300.000.

Kemudian 1 unit timbangan digital warna hitam Mrek CHQ,  24 plastik rol, 1 set alat hisap (Bong), 25  lembar plastik klip warna merah ukuran kecil, 1 embar plastik klip marna merah ukuran sedang, 1 buah mancis gas warna merah, 1 buah plastik/kantong marna merah, 1 buah buku, 1 buah gunting dan 1 unit Hp.

Dari penyidikan sementara kedua pelaku mengakui jika barang bukti diatas milik mereka. Sehingga pelaku dibawa ke Mapolsek KSKP guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya benar,  sekarang kedua pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan,"kata Kapolsek.

Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Bripka Daniel Freddy SH tentang adanya peredaran narkoba di sekitar lokasi (TKP).

Selanjutnya Kanit Reskrim meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek. Dan kemudian dari hasil koordinasi serta penyelidikan. Iptu Ridwan langsung memimpin proses penangkapan.

"Saat diamankan kedua pelaku sedang duduk di dalam rumah dan tidak melakukan perlawanan bearti,"ucap Iptu Ridwan.

Terakhir disampaikan mantan Kanit Tipidter Polres Inhil ini, kedua pelaku mengaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut dan mempunyai peran atau tugas masing-masing.***






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar