Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polisi Temukan Sabu di TKP Pembunuhan di Inhil
INHIL,(INDOVIZKA)- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menemukan sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman yang menewaskan seorang pria inisial JU (36).
Pembunuhan itu diketahui terjadi pada Jum’at (31/12/2021) lalu sekitar pukul 20.30 Wib bertempat di lantai 2 kamar rumah tersangka inisial MR (45) yang beralamat di Jalan Tanjung Rambe Kelurahan Tagaraja.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik,Msi melalui Paur Humas Ipda Esra,SH mengatakan pelaku pembunuhan bersama dengan rekannya JR (35) menyerahkan diri ke Polsek Kateman setelah kejadian tsb.
"Pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki inisial JU dirumahnya," ucapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kateman memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Hasil olah TKP ditemukan seorang laki laki inisial JU di lantai 2 depan kamar rumah pelaku dengan kondisi dalam keadaan sudah meninggal dunia, berdasarkan VER oleh tim medis Puskesmas Sungai Guntung diketahui korban meninggal dunia akibat luka bacokan pada bagian leher. Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa Sungai Guntung," kata Esra
Anggota Polsek Kateman lalu melakukan pengecekan TKP di kamar milik tersangka yang didampingi oleh Sekcam Kecamatan Kateman.
"Dari kamar pelaku yang masih ada darah berceceran dilantai, ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu, dan 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu, serta 5 (lima) butir setengah pil ekstasi warna hitam logo bintang dan 1 (satu) buat alat hisap sabu, uang tunai sejumlah Rp. 444.000. Sementara dilantai 1 (satu) ditemukan 1 (satu) bilah parang panjang. Semua barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kateman dan akan dilakukan pengembangan," paparnya.
Sementara dari interogasi terhadap tersangka MR, menjelaskan dirinya melakukan pembunuhan dengan cara mengayunkan parang panjang kearah korban dan mengenai bagian leher korban hingga korban meninggal dunia ditempat.
"Motifnya pelaku merasa tidak senang karena korban dianggap menceritakan pelaku dengan berbisik - bisik dengan 2 (orang) temannya, pelaku merasa tersinggung hingga terjadi pembacokan," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH.pidana dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
717 Handphone Temuan Lapas Milik Napi se-Riau Dimusnahkan
Satreskrim Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia
KKSS Batam Akan Tuntut 'Penembak' Haji Permata, Masrur Amin : Kami Tidak Tinggal Diam
2 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Dumai 2013 Diserahkan ke Kejari
Kawanan Pencuri Sapi di Kuansing Babak Belur Diamuk Masa
Sebelum Dibunuh, Duloh Ajak Mertua Wowon Hubungan Badan
Polda Riau Ambil Alih Kasus Penembakan Pengusaha Asal Batam di Inhil, 16 Saksi Diperiksa
Bukan Koboi, DPR Sebut Aksi Farid Andika seperti Teroris
Pelajar Wanita Asal Sumbar yang Tewas di Apartemen Teman Prianya di Jepang Akan Dimakamkan di Kampungnya
Arharubi Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Hulu Dihukum Mati
Cermati Kasus Korupsi Sepanjang 2020, FKPMR Minta Kepala Daerah Baca dan Pahami Tunjuk Ajar Melayu
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas