Pilihan
Pria di Kecamatan Pelangiran Cabuli Anak Angkat hingga Hamil 4 Bulan
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Bejat! Pria di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial YG tega mencabuli anak angkatnya hingga hamil 4 bulan. Akibatnya, pria berusia 43 tahun ini diringkus tim Unit Reskrim Polsek Pelangiran di tempatnya bekerja di Kawasan PT Tabung Haji Indo Plantations (THIP), Pelangiran, Inhil, Rabu (26/2/2025) lalu.
"Benar, kami ada melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil empat bulan," kata Iptu Anton Hilman.
Penangkapan itu berdasarkan laporan orang tua korban inisial MH (37) di Mapolsek Pelangiran, Rabu (26/2/2025) lalu.
"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan setelah kami menerima laporan dari orang tua korban," ujar Kapolsek Pelangiran.
Dia mengatakan, pencabulan itu terjadi pada bulan November 2024 di rumah tersangka bekerja.
"Tersangka dan orang tua korban ini kerabat dari kampung yang sama. Namun tersangka tidak punya anak, sehingga dia sejak kecil memelihara korban," jelas Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, orang tua korban atau pelapor sebelumnya mengira anaknya itu baik-baik saja. Dan menelepon tersangka ingin menjemput anaknya.
"Namanya insting orang tua, tiba-tiba nelepon dan mau menjemput anaknya untuk dibawa ke Sungai Guntung Kecamatan Kateman karena sudah sangat rindu," ujar Kapolsek.
Sejak korban tinggal bersama dengan orang tuanya, dia seperti tidak ceria dan mengeluh kepenatan bahkan hingga mual-mual.
Pada saat dia menanyakan kepada korban, ia selalu tidak memberikan alasan yang jelas. Hingga pada saat itu pelapor perhatikan korban tidak ada halangan hingga sampai dua bulan, yang mana membuat pelapor semakin khawatir," sambung Kapolsek.
"Dari keterangan dokter, korban hamil 4 bulan. Setelah ditanya siapa pelakunya, korban menjawab YG yang tak lain orang tua angkatnya sendiri," tutur Kapolsek.
Tidak senang atas perbuatan keji yang dilakukan kerabatnya terhadap anaknya itu, orang tua korban pun malaporkan ke Mapolsek Pelangiran.
"Setelah menerima laporan, kami langsung mengamankan tersangka di tempatnya bekerja. Dan dari interogasi tersangka mengakui perbuatanya itu," tutup Kapolsek.
Kini tersangka sudah diamankan dan atas perbuatannya, tersangka di ancam Pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Maling Sepeda Motor di Tembilahan Dibekuk Polisi di Jambi
Di Inhil, Warga Temukan Mayat Mengapung di Nagasari Pelangiran
Pria Paruh Baya di Pekanbaru Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah
Polisi Tangkap 3 Pilot Beserta 11 Paket Sabu
Ratusan Buruh di Inhil Tuntut Haknya ke PT THIP
Polisi Tetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Jadi Tersangka Pencabulan
Polres Inhil Amankan Penipu Asal Nigeria
Gangguan Kamtibmas di Kepulauan Meranti Turun 13,6 Persen
BC Dumai Gagalkan Barang Bekas Selundupan dari Malaysia
Densus 88 Sebut Bom di Rumah Veronica Koman Bukan yang Biasa Digunakan Teroris
Warga Inhu Tertipu Ratusan Juta, Penipu Tawarkan Anak Bisa Jadi PNS Tanpa Tes Ditangkap Polisi
Hari Ini, Demokrat AHY Ajukan Gugatan ke PN Jakpus