Pilihan
Pria di Kecamatan Pelangiran Cabuli Anak Angkat hingga Hamil 4 Bulan
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Bejat! Pria di Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial YG tega mencabuli anak angkatnya hingga hamil 4 bulan. Akibatnya, pria berusia 43 tahun ini diringkus tim Unit Reskrim Polsek Pelangiran di tempatnya bekerja di Kawasan PT Tabung Haji Indo Plantations (THIP), Pelangiran, Inhil, Rabu (26/2/2025) lalu.
"Benar, kami ada melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil empat bulan," kata Iptu Anton Hilman.
Penangkapan itu berdasarkan laporan orang tua korban inisial MH (37) di Mapolsek Pelangiran, Rabu (26/2/2025) lalu.
"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan setelah kami menerima laporan dari orang tua korban," ujar Kapolsek Pelangiran.
Dia mengatakan, pencabulan itu terjadi pada bulan November 2024 di rumah tersangka bekerja.
"Tersangka dan orang tua korban ini kerabat dari kampung yang sama. Namun tersangka tidak punya anak, sehingga dia sejak kecil memelihara korban," jelas Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, orang tua korban atau pelapor sebelumnya mengira anaknya itu baik-baik saja. Dan menelepon tersangka ingin menjemput anaknya.
"Namanya insting orang tua, tiba-tiba nelepon dan mau menjemput anaknya untuk dibawa ke Sungai Guntung Kecamatan Kateman karena sudah sangat rindu," ujar Kapolsek.
Sejak korban tinggal bersama dengan orang tuanya, dia seperti tidak ceria dan mengeluh kepenatan bahkan hingga mual-mual.
Pada saat dia menanyakan kepada korban, ia selalu tidak memberikan alasan yang jelas. Hingga pada saat itu pelapor perhatikan korban tidak ada halangan hingga sampai dua bulan, yang mana membuat pelapor semakin khawatir," sambung Kapolsek.
"Dari keterangan dokter, korban hamil 4 bulan. Setelah ditanya siapa pelakunya, korban menjawab YG yang tak lain orang tua angkatnya sendiri," tutur Kapolsek.
Tidak senang atas perbuatan keji yang dilakukan kerabatnya terhadap anaknya itu, orang tua korban pun malaporkan ke Mapolsek Pelangiran.
"Setelah menerima laporan, kami langsung mengamankan tersangka di tempatnya bekerja. Dan dari interogasi tersangka mengakui perbuatanya itu," tutup Kapolsek.
Kini tersangka sudah diamankan dan atas perbuatannya, tersangka di ancam Pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil
Siswi SMA Diperkosa Pejabat, Begini Kronologinya
Geledah Rumah Notaris, Polisi di Bali Sita Sabu-Sabu
Kisah Memilukan Gadis SMP Diperkosa Polisi Akibat Tak Pakai Masker
IPSM Inhil Ingatkan Warganet untuk Tidak Share Video atau Foto Korban
Honorer Perpustakaan Sekolah Nekat Rampok Peron Sawit di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali Demi Bayar Pinjol
Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Pasal Bergurau, Pria di Pelangeran Inhil Bacok Teman Sendirin Hingga Tewas
Kecelakaan Kerja di PT SLS, Pekerja Tertimbun Cangkang hingga Tewas
Pelaku Pencurian dan Pencabulan di Inhil Dihadiahi Timah Panas
Lempar Kepala Kades Pakai Telur, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi
Oknum Pejabat Pemprov Riau Jambak dan Pukul Istri Dilaporkan ke Polisi