Pilihan
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Terhadap IMA
TEMBILAHAN – Persidangan lanjutan kasus korupsi yang menyeret Indra Mukhlis Adnan (IMA) mantan Bupati Inhil dalam kasus BUMD PT.CGM Tahun 2004 silam dipimpin langsung oleh Hakim tunggal, Jenner christiandi Sinaga,SH di Pengadilan Negeri Tembilahan Jalan Prof.M.Yamin, Senin (11/07).
Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada Tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 Miliar oleh pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Hakim memutuskan menerima Pra Peradilan IMA yang diajukan oleh 12 kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya.
Saat ditemui awak media, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Habibi Kurniawan mengatakan Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dan menyatakan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan tidak sah atau cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.
“Pada hari ini telah dibacakan putusan nomor 2 Tahun 2022 atas nama Indra Muchlis Adnan bahwa hasil putusannya membatalkan penetapan tersangka atas nama pemohon Indra Muchlis Adnan. Sprin Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karena tidak mempunyai ketetapan hukum yang tetap,” ujar Habibi.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum IMA, Muhsin, SH MH menyampaikan bersyukur dengan hasil putusan hakim di persidangan ini.
” Kami para kuasa hukum pemohon sangat bersyukur sekali dengan apa yang telah di putuskan oleh Hakim pra peradilan ini, karena ini telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan yang telah di nilai oleh Hakim tunggal dimana putusan terhadap perkara a quo artinya penetapan tersangka pemohon atas nama Indra Muchlis Adnan tidak sah secara hukum” tuturnya.
Ia menambahkan akan membuat permohonan IMA untuk di jemput langsung malam ini juga.
“Insyaallah malam ini juga beliau pemohon Indra Muchlis Adnan akan di jemput langsung,sesuai putusan yang telah di tetapkan oleh Hakim tunggal pra peradilan,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
58 Ribu Hektar Lahan di Riau Ilegal, DPRD Riau Minta Segera Diproses Hukum
Kejari Rohul Temukan Indikasi Penyimpangan Penyaluran Pupuk Subsidi
Kejati Riau Kantongi Tersangka Baru Korupsi Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar
Divonis 10 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana UED-SP di Inhu Riau Ajukan Kasasi
Polda Riau Pantau dan Kawal Pendistribusian Bansos untuk Masyarakat
Dua Tersangka Pencurian Sawit Dibekuk di Langgam
Polda Riau Bebaskan Satu Dari Dua Tersangka Kurir Sabu 108 Kg
Polisi Ungkap Fakta Baru, Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tembilahan
Pasangan Muda Mudi Diamankan Tim Gabungan di Room Karaoke Paradise Tembilahan
Polisi Amankan Seorang Pria Penyalahgunaan Narkoba di Tembilahan Hulu
LGBT di Inhu Gunakan Modus Tawarkan Kerja Lalu Lecehkan Korban
Masih Pagi Maling di Inhil Nekat Beraksi Ambil HP Pedagang