Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Terhadap IMA
TEMBILAHAN – Persidangan lanjutan kasus korupsi yang menyeret Indra Mukhlis Adnan (IMA) mantan Bupati Inhil dalam kasus BUMD PT.CGM Tahun 2004 silam dipimpin langsung oleh Hakim tunggal, Jenner christiandi Sinaga,SH di Pengadilan Negeri Tembilahan Jalan Prof.M.Yamin, Senin (11/07).
Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Indragiri Hilir, yakni PT Gemilang Citra Mandiri pada Tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 Miliar oleh pihak Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Hakim memutuskan menerima Pra Peradilan IMA yang diajukan oleh 12 kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya.
Saat ditemui awak media, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Habibi Kurniawan mengatakan Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dan menyatakan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan tidak sah atau cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.
“Pada hari ini telah dibacakan putusan nomor 2 Tahun 2022 atas nama Indra Muchlis Adnan bahwa hasil putusannya membatalkan penetapan tersangka atas nama pemohon Indra Muchlis Adnan. Sprin Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karena tidak mempunyai ketetapan hukum yang tetap,” ujar Habibi.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum IMA, Muhsin, SH MH menyampaikan bersyukur dengan hasil putusan hakim di persidangan ini.
” Kami para kuasa hukum pemohon sangat bersyukur sekali dengan apa yang telah di putuskan oleh Hakim pra peradilan ini, karena ini telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan yang telah di nilai oleh Hakim tunggal dimana putusan terhadap perkara a quo artinya penetapan tersangka pemohon atas nama Indra Muchlis Adnan tidak sah secara hukum” tuturnya.
Ia menambahkan akan membuat permohonan IMA untuk di jemput langsung malam ini juga.
“Insyaallah malam ini juga beliau pemohon Indra Muchlis Adnan akan di jemput langsung,sesuai putusan yang telah di tetapkan oleh Hakim tunggal pra peradilan,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Kepala Desa di Inhil Diduga Jadi Korban 'Tukang Palak' Berkedok LBH
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Inhil
Driver Ojol Ramai-ramai Datangi Mapolresta Pekanbaru
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 197 Perkara
Marah Ditagih Bayar Martabak, Preman Arogan Tebas Pedagang
Berakhir di 25 TKP, 4 Komplotan Jambret Diringkus Polsek Bukit Raya
Bunuh Anak Sendiri, Budi Buang Jasad Korban ke Gorong-gorong Sekolah
Polisi Ceritakan Kondisi Z, Ibu Muda di Rokan Hulu Korban Perkosaan Empat Pria
90 Kasus Pencurian Minyak di 2019, Kapolda Riau: 85 Orang Jadi Tersangka
Miliki Narkotika Sabu, Seorang Pria di Tembilahan Barat Diamankan Polisi
Ibunya Dipacari Anaknya Dicabuli, Korban Tidak Bisa Menolak?
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama