Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polisi Tetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Jadi Tersangka Pencabulan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pencabulan. Diduga korban pencabulan tersangka adalah seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018.
"Melalui proses gelar perkara telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/21).
Sunarto mengatakan sebelum penetapan tersangka penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti. Laporan atas perbuatan Syafri memenuhi unsur tindak pidana.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Namun, Sunarto enggan memerinci temuan penyidik yang menjadikan Syafri tersangka. Dia memastikan penyidik tengah mengagendakan pemanggilan terhadap Syafri sebagai tersangka. Sunarto menyebut polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan.
"Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Sunarto.
Sebelumnya, seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual membuat video pengakuan di media sosial. Video itu disoroti banyak pihak dan viral.
Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.
"Kronologinya terjadi pada 27 Oktober lalu, hari Rabu sekitar pukul 12.30 WIB," ujar mahasiswi itu.
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi saat dirinya cuma berdua dengan dosen tersebut di dalam ruang dekan.
Menurutnya, dosen itu sempat bertanya tentang kegiatannya hingga mengucap 'I love you'.
"Mengawali bimbingan dan menanyakan pertanyaan tentang pekerjaan, kehidupan, dan beberapa kali mengatakan kata-kata yang membuat saya tidak nyaman, seperti 'I love you' dan membuat saya terkejut," kata mahasiswi tersebut.
Mahasiswi itu mengaku tangannya digenggam keras dan dicium saat hendak pulang. Mahasiswi tersebut mengaku sangat ketakutan.
Mahasiswi itu mengaku menjadi korban aksi bejat Syafri saat melakukan bimbingan tugas akhir.
Syafri membantah tuduhan. Dia menyebut akan melaporkan balik mahasiswi yang mengaku menjadi korban tersebut ke polisi.
Mahasiswi itu akan dilaporkan kasus pencemaran nama baik. Dia mengancam akan menuntut sang mahasiswi Rp 10 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Dua Pengedar Diamankan Polres Inhil Bersama Barang Bukti Shabu 5,43 Gram
Surya Darmadi Bayar Rp42 Triliun
Digugat Konsumen 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Tidak Bersalah
Kadiskes Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Covid-19
Lawan PT IJA, Masyarakat Sungai Berapit Inhil Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Mobilnya Dibakar di Kampar, Pedagang Tepung Bakso Hilang
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
58 Ribu Hektar Lahan di Riau Ilegal, DPRD Riau Minta Segera Diproses Hukum
Polres Inhil Musnahkan 1050 Butir Pil Ekstasi
Pelaku Jambret Siswa SMA Diringkus Reskrim Polres Rohil
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Academics TV dan UIN Antasari Banjarmasin Taja Webinar Pro Kontra Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme